BAB I PENDAHULUAN I. 1. Latar Belakang Masalah Salah satu tujuan pembentukan pemerintah negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut antara lain telah dijabarkan dalam pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari kegiatan perekonomian di Indonesia. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, investasi (penanaman modal) harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Investasi merupakan kegiatan yang sangat utama peranannya dalam usaha suatu bangsa ataupun pemerintah untuk memajukan kesejahteraan kehidupan masyarakatnya menuju ke tingkat yang selalu lebih tinggi. Hal tersebut sudah diterima sebagai suatu diktum oleh banyak golongan dan negara. Suatu bangsa atau negara yang tidak mampu memelihara tingkat dan laju pertumbuhan investasi tertentu, misalnya untuk menandingi laju pertumbuhan penduduknya, angkatan kerja, atau bahkan proses urbanisasi, lambat atau cepat akan mengalami stagnasi pada permulaan, dan kemudian kemerosotan ekonomi. Dalam situasi seperti terakhir inilah, bangsa atau negara yang bersangkutan akan mengalami berbagai persoalan, bukan hanya tidak mampu melakukan berbagai kegiatan pembentukan modal, melainkan juga modal yang sudah ada pun dapat mengalami kemerosotan, karena tidak adanya pemeliharaan dan perbaikan; apalagi penggantian tekonologi yang sudah lh atau usang. Pengalaman empiris Bangsa Indonesia dalam menghadapi kesulitan ekonomi, sejak berlangsungnya Perang Dunia II (PD II), Perang Kemerdekaan, serta periode pergolakan politik dan konfrontasi serta di masa reformasi lalu, mengajarkan secara jelas akibat-akibat yang timbul dari tidak adanya penanaman modal, mulai di bidang prasarana ekonomi hingga ke bidang kegiatan pemeliharaan lahan pertanian oleh para petani, sehingga dapat disimpulkan bahwasannya investasi itu sangat penting dalam proses berjalannya roda perekonomian di suatu negara. Kekosongan aktivitas penanaman modal di Indonesia pada saat itu dikarenakan iklim investasi pada saat itu yang sangat tidak kondusif, yaitu instabilitas kemananan dalam negeri, tidak adanya kepastian hukum yang jelas mengenai investasi di Indonesia, dan prosedur investasi yang sangat rumit. Hal tersebut membuat para calon investor lokal maupun asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Mau Kemana Pembangunan Ekonomi Indonesia. Prisma Pemikiran, 2003, Jakarta:Prenada, hal 69-70. serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenaga kerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Permasalahan mengenai investasi (penanaman modal) seperti yang dikemukakan sebelumnya di atas juga masih tetap menjadi isu yang hangat dalam dunia perekonomian di seluruh Indonesia saat ini, termasuk juga di Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi yang berada di bagian barat wilayah Indonesia. Perekonomian di Sumatera Utara diperkirakan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 0,97 persen disebabkan oleh penurunan pertumbuhan pada sebagian besar sektor ekonomi. Bank Indonesia (BI) menilai bahwasannya problem ekonomi tersebut terjadi karena perbaikan iklim investasi yang belum signifikan di Sumatera Utara. Demikian halnya dengan kemajuan yang dicapai dalam implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang juga belum signifikan. Menurut Umar Juoro dari Center for Information and Development Studies (Cides), pemerintah seharusnya tidak sekadar mengeluarkan berbagai macam paket kebijakan, tapi lebih pada upaya menertibkan aparatnya dengan melakukan koordinasi antar instansi pemerintahan untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif. Hal tersebut menekankan bahwasannya perbaikan di dalam lingkungan internal pemerintahan merupakan sebagai titik awal dari usaha untuk memperbaiki kondisi iklim investasi dari suatu wilayah. Apabila sudah banyak investor yang menanamkan modalnya di suatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bagian penjelasan hal. 1. www.yahoo.com/kajian ekonomi regional provinsi sumatera utara. wilayah, maka akan tercipta ekonomi dengan biaya ringan, sehingga produk-produk lebih kompetitif dari sisi harga dan terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya menurun. Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Badan Investasi Dan Promosi Dalam Menciptakan Iklim Kondusif Bagi Calon InvestorDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar