Senin, 29 Desember 2014

Contoh Skripsi Public Administration:Kemitraan Usaha Kecil Menengah Dengan Badan Usaha Milik Negara

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Seiring dengan dinamika pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat telah menumbuhkan aspirasi dan tuntutan baru dari masyarakat untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Aspirasi dan tuntutan masyarakat itu dilandasi oleh hasrat untuk lebih berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur , maju dan sejahtera. Dalam ekonomi yang semakin terbuka, ekonomi semakin berorientasi pada pasar, peluang dari keterbukaan dan persaingan pasar belum tentu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah. Dalam keadaan ini harus dicegah terjadinya proses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, dan golongan ekonomi yang maju. Secara khs perhatian harus diberikan dengan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekonomi lokal. Pengembangan pembangunan ekonomi lokal erat kaitannya dengan pemberdayaan sumberdaya manusia, lembaga dan lingkungan sekitarnya. Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas dan utuh pada kabupaten/ kota di Indonesia maka perkembangan , pembangunan dan bisnis di daerah dapat semakin meningkat. Konsekuensi dari otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah/ kota meningkatkan kemandiriannya, salah satu sumber daya yang sangat strategis untuk dikembangkan adalah sektor swasta khsnya pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal ini disebabkan karena sektor UKM terbukti lebih memiliki ketahanan dalam masa krisis ekonomi yang melanda Indonesia dibandingkan usaha besar. Oleh karena itu, UKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian nasional. Menurut (Abdullah, 2005:97), adapun Kontribusi UKM dalam perekonomian nasional, yaitu : Gambar1. Kontribusi UKM Bila UKM berkembang dengan baik tentu akan menyerap tenaga kerja yang besar sehingga pendapatan masyarakat meningkat. Pada gilirannya akan mendorong konsumsi nasional yang memacu produksi lebih tinggi lagi dan akan menjadikan pendapatan nasional menjadi meningkat sehingga proses pembangunan dapat terus berjalan. Tetapi bila UKM tidak berkembang sehingga tenaga kerja tidak terserap dalam sektor ini tentu jumlah pengangguran akan banyak dan konsumsi akan menurun. Hal ini tidak menstimulus (mendorong) bagi produksi nasional dan tentu Tenaga Kerja Produksi Nasional Pendapatan Nasional Pembangunan UKM Pengangguran Konsumsi Krisis Ekonomi Produksi Nasional Pendapatan Nasional berdampak pada penurunan pendapatan nasional dan bisa berakibat pada krisis ekonomi. Kontribusi bagi usaha kecil dalam menciptakan pertumbuhan pendapatan nasional tidak bisa terlalu banyak diharapkan karena adanya berbagai keterbatasan kemampuan internal usaha kecil itu sendiri. Mereka harus bekerja dengan jam kerja upah tidak memadai, dan menghasilkan produk yang inferior. Dalam hal ini, usahausaha semacam ini memang tidak adanya prospek untuk dikembangkan. Walaupun demikian dukungan terhadap pengembangan usaha kecil masih tetap diperlukan karena usaha ini tetap berfungsi sebagai alternatif kesempatan kerja lain yang lebih baik. Banyak usaha kecil yang bisa dikembangkan dalam persaingan yang ketat. Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) Tahun 2003, dalam pembangunan Kota paling tidak tiga pelaku yang paling menonjol yaitu pemerintah, swasta (dunia usaha), masyarakat. Demikian juga dalam kegiatan ekonomi, selain dikenal sektor publik yang diperankan oleh pemerintah juga tidak kalah pentingnya sektor swasta dan masyarakat. Bahkan dilihat dari kontribusi masing-masing sektor, sektor swasta memberikan sumbangan jauh lebih besar, bahkan mencapai 80% dari total investasi yang ada. Dengan demikian sektor pemerintah hanya memberikan sumbangan 20%. Salah satu permasalahan yang sangat utama bagi pelaku UKM selama ini adalah masalah permodalan. Banyak pelaku UKM memiliki usaha-usaha yang berpotensi maju dan dapat berkembang lebih baik tidak dapat meningkatkan produksi sekaligus mengembangkan usahanya hal ini dikarenakan sangat sulitnya mendapatkan bantuan permodalan (kredit) dari lembaga formal. Hal ini disebabkan para pelaku usaha kecil menengah kebanyakan tidak memiliki legalitas kelembagaan yang formal seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUI (Izin Usaha Industri), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), HO (Izin Gangguan), dll. Namun, walaupun perhatian dari pemerintah telah diberikan ternyata masih juga ditemukan keadaan di mana adanya keterbatasan akses kecil dan menengah terhadap sumber modal untuk mengembangkan usahanya. Hal ini terutama karena terbatasnya bilateral atau jaminan debitur untuk meminjam dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan, disamping kurangnya informasi dan komunikasi antar usaha kecil dan menengah dan bank/lembaga keuangan, serta masih rancunya defenisi, ketentuan dan penanganan usaha kecil dan menengah oleh pemerintah. Permasalahan yang dihadapi oleh UKM saat ini bukan hanya pada keterbatasan mendapatkan modal usaha, tetapi masih banyak lagi masalah- masalah yang melilit UKM, salah satunya adalah terjadinya kesenjangan (gap) antara usaha kecil menengah dengan usaha besar. Sehingga perkembangan UKM di Kota saat ini masih belum bisa dikatakan seluruhnya maju atau berhasil. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah bukan hanya pada pemberian modal usaha, akan tetapi lebih pada membina kemampuan industri kecil dan membuat suatu kondisi yang mendorong kenyamanan berusaha bagi para pengelola UKM dan semaksimal mungkin mendorong lahirnya kemitraan antara sesama UKM dengan usaha besar serta partisipasi dari pihak pemerintah, swasta, dan juga masyarakat. Secara ideal, kemitraan diorientasikan untuk menghindari kesenjangan (gap) antara usaha kecil menengah dengan usaha besar guna membangun keseimbangan dunia usaha (ekonomi), terciptanya ketahanan usaha yang berkelanjutan bagi UKM dan usaha besar dalam menghadapi persaingan bisnis global, tewujudnya solidaritas dan saling melindungi sesama dalam kerangka penguatan basis ekonomi nasional, lebih dari itu kemitraan menjadi alat perekat kemandirian ekonomi bangsa guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Konsep kemitraan dalam pembangunan UKM di Indonesia setidaknya mulai dicanangkan oleh pemerintah setelah berlakunya UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan dan Inpres No. 10 Tahun 1998 tentang Usaha Menengah. Sejak itu, harapan untuk iklim usahadan pembangunan daya tumbuh UKM mulai muncul. Kemitraan yang dimaksud adalah yang terdapat dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Menurut UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pasal 1 Ayat 8, “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan”. Sedangkan menurut Anoraga (2002: 232), Kemitraan merupakan suatu bentuk jalinan kerjasama dari dua atau lebih pelaku usaha yang saling menguntungkan. Terjadinya kemitraan adalah bila ada keinginan yang sama untuk saling mendukung dan saling melengkapi dalam upaya mencapai tujuan bersama. Kemitraan usaha ini dilakukan antara usaha kecil dengan sektor usaha besar. Untuk mewujudkan hal tersebut kebijakan yang perlu dikembangkan secara terus-menerus adalah mengembangkan kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil. Dengan kemitraan ini dapat meningkatkan iklim investasi daerah. Pengembangan ekonomi lokal melalui pengembangan lembaga kemitraan semua stakeholders (pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) dengan demikian membutuhkan kemampuan komunikasi diantara semua lembaga yang bersangkutan yang menjamin kesinambungan mitra kerja dan mitra usaha. Untuk selanjutnya, komunikasi multi arah menjadi kebutuhan dasar dalam pengembangan lembaga kemitraan tersebut. Berbagai kemitraan dan kerjasama tersebut terus dibangun dan dikembangkan dengan dasar saling memperkuat, saling membutuhkan dan saling menguntungkan satu sama lain. Pelaksanaan kemitraan dilakukan dengan harapan agar usaha kecil nantinya akan menjadi faktor pendukung bagi peningkatan pendapatan, dan penyerapan tenaga kerja dalam pengembangan perekonomian daerah serta mendorong tumbuh dan berkembangnya kemitraan antara usaha besar/ Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai mitra pembina dengan usaha kecil sebagai mitra binaan. Contoh Skripsi Public Administration:Kemitraan Usaha Kecil Menengah Dengan Badan Usaha Milik NegaraDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini


Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.