Senin, 29 Desember 2014

Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Dinas Pendapatan Daerah dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang menganut azas Desentralisasi dalam pemerintahan, yaitu dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah dibuka saluran baru bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan peranannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara ekonomi yang wajar, efektif, dan efisien termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerjanya, mempertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat maupun kepada publik/masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang No. 32 Tahn 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur rumah tangga sendiri melalui sistem otonomi daerah. Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom ataupun berotonom yaitu yang terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengolah, dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan PemerintahDaerah, sehingga Pendapatan asli Daerah (PAD) khsnya pajak dan retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan yang terbesar. Berdasarkan data lima tahun sebelumnya yaitu tahun 2005-2009 maka dapat diuraikan perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kota secara rata-rata maupun keadaan secara khs tahun 2009. Jumlah rata-rata penerimaan pendapatan daerah 2005-2009 adalah sebesar Rp. 951.730.755.464,69 sedangkan periode terakhir sebelum tahun 2009 jumlah pendapatan daerah Kota sebesar Rp. 1.228.649.091.079,96. Rincian per jenis pendapatan ditinjau dari rata-rata lima tahun sebelumnya maupun kondisi khs tahun 2009 adalah sebagai berikut: Tabel 1.1: Pendapatan Asli Daerah Kota Tahun 2005-2009 Uraian Rata-rata 2005-2009 (Dalam Rupiah) 2009 (Dalam Rupiah) A Bagian Pendapatan Asli Daerah I Pajak Daerah 118.901.889.046,70 178.113.363.793,22 II Retribusi Daerah 80.024.052.673,66 112.271.802.676,09 III Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah 990.834.356,40 800.000.000,00 IV Lain-lain PAD Yang Sah 6.153.801.032,79 12.197.905.844,65 206.070.577.109,55 303.383.072.313,96 B Bagian Dana Perimbangan I Bagi Hasil Pajak 144.481.297.399,46 193.859.767.471,00 II Bagi Hasil Bukan Pajak dari SDA 1.472.385.181,68 481.521.960,00 III Bagi Hasil Pajak dari PEMPROP 162.584.173.888,00 259.204.645.662,00 IV DAU dan DAK 421.030.990.000,00 430.572.000.000,00 729.568.846.469,14 884.117.935.093,00 C Lain-lain Pendapatan Yang Sah 16.091.331.886,00 41.148.083.673,00 Total 951.730.755.464,69 1.228.649.091.079,96 Sumber Data: Dinas Pendapatan Daerah Kota 2009 Salah satu sumber PAD berasal dari pajak daerah. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menguraikan bahwa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun jenis pajak kabupaten/ kota menurut undang-undang tersebut adalah: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak hiburan adalah salah satu penerimaan daerah yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehinggga diharapkan pajak hiburan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan potensi daerah. Pajak hiburan sangat potensial dalam peningkatan penerimaan daerah, maka dalam menyelenggarakan pajak hiburan tersebut pemerintah Daerah Kota melalui Dinas Pendapatan daerah Kota harus mengawasi proses pelaksanaan pajak hiburan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pajak Daerah Kota . Berbicara masalah pembiayaan, idealnya pembiayaan daerah harus bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah terutama dalam pembiayaan pelayanan dasar pada masyarakat umum. Pajak daerah termasuk salah satunya pajak hiburan menjalankan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan dalam rangka mencapai otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari dinas pendapatan daerah Kota , bisnis hiburan memang patut diperhitungkan sebagai kontributor Pendapatan Asli Daerah di Kota . Apalagi Kota termasuk lima besar kota terbesar di Indonesia, tentunya mobilitas perekonomian cukup berjalan tinggi. Dimana dengan banyaknya tersedia hiburan akan mendatangkan penerimaan yang banyak bagi Pendapatan Asli Daerah. Berarti semakin banyak hiburan akan semakin banyak pula penerimaan yang diperoleh. Sampai saat ini kontribusi terbesar dari bisnis hiburan diperoleh lewat pajak hiburan. Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari pajak hiburan berasal dari pengunjung yang mendatangi tempattempat hiburan. Adapun jenis hiburan di Kota yang dikenakan dan dipungut pajak hiburannya adalah bioskop sebanyak tiga belas, diskotik sebanyak empat, karaoke sebanyak tiga belas, billiard sebanyak delapan puluh tujuh, ketangkasan sebanyakdua puluh delapan, panti pijat sebanyak Sembilan belas, mandi uap/ Spa sebanyak dua belas, salon sebanyak seratus empat puluh sembilan, internet sebanyak tujuh puluh satu, dan keramaian umum/kolam renang sebanyak lima belas. Adapun realisasi penerimaan dari pajak hiburan tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 1.2: Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan Tahun Anggaran No Uraian Target APBD / Tahun (Rp) Target APBD /Bulan (Rp) Realisasi (Rp) % 1 Tontonan Film/ Bioskop 2.644.000.000 220.333.333,33 2.947.260.000 111,47 2 Pangelaran Seni Musik/Tari/ Busana 296.533.000 24.711.083,33 168.315.500 56,76 3 Diskotik 90.000.000 7.500.000 111.021.899,60 123,36 4 Karaoke 519.000.000 43.250.000 972.979.495,41 187,44 5 Sirkus/ Akrobat/ Sulap 42.000.000 3.500.000 --- --- 6 Permainan Biliyard 329.832.000 27.486.000 197.628.000 59,92 7 Permaianan Ketangkasan 3.348.000.000 279.000.000 2.600.194.700,01 77,66 8 Panti Pijat/ Refleksi 878.000.000 73.166.666,67 566.956.159,20 64,57 9 Mandi Uap/ SPA 196.015.000 16.334.583,33 317.736.951 162,10 10 Pertandingan Olah Raga 12.000.000 1.000.000 16.200.000 135,00 11 Salon Kecantikan/ Wisma Pangkas 723.723.000 60.311.000 585.494.000 80,90 12 Permainan Internet 147.480.000 12.290.000 124.740.000 84,58 13 Kolam Renang/ Taman Rekreasi 329.988.000 27.499.000 385.005.000 116,67 TOTAL 9.556.580.000 796.318.666,67 8.993.349.705,22 94,11 Sumber Data: Dinas Pendapatan Daerah Kota 2009 Kontribusi pajak hiburan yang selama ini dipungut tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah akan bermanfaat bagi proses pembiayaan pembangunan dan juga digunakan untuk berbagai pelayanan umum yang berguna untuk pembangunan Kota . Oleh karena itu, hiburan diharapkan dapat menambah pemasukan ke kas daerah dari sisi penerimaan pajak hiburan. Untuk mengetahui kontribusi yang dihasilkan dari pajak hiburan sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembangunan daerah, berikut ini disajikan data target dan realisasi dari Tahun 2005-per November 2009 yang ditetapkan dan dapat dicapai dari hasil pajak hiburan. Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Dinas Pendapatan Daerah dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli DaerahDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini


Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.