Selasa, 18 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Peran DPRD Dalam Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah



BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Hubungan
antara pemerintah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat
kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna
bahwa diantara lembaga pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling
membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam
membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan
DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga
antar kedua lembaga itu membangun suatu
hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Namun dalam kenyataan sinargisme
tersebut belum dapat berjalan secara optimal.
Kesetaraan hubungan tersebut sering kali dimaknai lain, yang mengurangi fungsi dan kewenangan dewan.
Sebagai contoh masih banyaknya produk
peraturan-peraturan daerah yang merupakan inisiatif dari pemerintah daerah, bukan dari DPRD, padahal jika kita
merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2004 dengan tegas dinyatakan bahwa “DPRD memegangn kekuasaan membentuk Peraturan Daerah”.
Ini artinya bahwa Contoh makalah “Leading
Sector” pembentukan Perda seharusnya ada ditangan DPRD. Belum lagi yang berkaitan dengan “bargaining
position” dalam pembahasan APBD, DPRD
masih dalam posisi yanglemah. Bagaimana tidak, draft Perda APBD tersebut biasanya masuk ke Dewan dalam jangka
waktu yang sangat pendek, sehingga
sangat sulit bagi Dewan untuk secara teliti mengkaji substansi dari draft tersebut. Selain kedua contoh diatas, jika
kita lihat dari aspek penganggaran yang dimiliki
Dewan masih sangat timpang dibandingkan dengan penganggaran yang ada di Pemerintah Daerah. Dewan tidak
mempunyai otonomisasi anggaran yang dapat
mendukung fungsi dan kinerja nya secara optimal, sehingga tidak aneh jika seringkali muncul “rumor” bahwa DPRD hanya
sebagai “rubber stamp” yang meligitimasi
semua kebijakan pemerintah.
Prinsip otonomi daerah
menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewanangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintah di luar
yang menjadi urusan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prisip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata
adalah suatu prinsip bahwa utnuk menangani
urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban senyatanya telah ada dan berpotensi
utnuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama dengan yang lainnya.
Contoh makalah Adapun yang
dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya harus benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya utnuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kepentingan dan aspirasi
masyarakat tersebut harus dapat ditangkap oleh pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilanm
Rakyat Daerah. Sebagai reppresentasi
perwakilan rakyat dalam struktur kelembagaan pemerintahan daerah yabng menjalankan fungsi pemerintahan yang
bertujuan sebagaimana yang disebutkan
diatas. Pemerintah Daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD menjalankan fungsi legislasi, fungsi
penganggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan.
Dalam fungsi peraturan DPRD diberi
kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah
dalam pelaksanaannya fungsi ini dapat digunakan melalui hak inisitif / hak prakarsa dan hak amandemen / hak
perubahan. Dengan dijalankannya fungsi maka
kebijakan-kebijakan pemerintah didaerah lebih mencerminkan kehendak rakyat.
Fungsi dan tugas dan kewenangan
Peraturan Daerah (Perda) belum dioptimalkan
sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD bersama dengan Kepala Daerah (Eksekutif) membentuk Perda.
Peningkatan kemampuan DPRD dalam
merumuskan Perda ini menjadi penting karena selama ini DPRD dianggap Contoh makalah sebagai lembaga yang hanya
melegalisir keinginan pihak eksekutif. Hal ini akibat dari UU No. 5/1974 tentang Pemerintahan
daerah, bahwa Pemerintah Daerah terdiri
dari Kepala Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) sedangkan berdasarkan UU No. 22/1999 DPRD sebagai Bdan
legislative Daerah dan Pemerintah Daerah
sebagai Badan Eksekutif Daerah bekedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah dan bersama-sama membentuk/merumuskan Perda.
DPRD dan Pemerintah Daerah
memiliki tanggung jawab yang sama mewujudkan Pemerintah Daerah yang efisien, efektif,
transparan dan akuntabel dalam memberikan
pelayanan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
Berdasarkan penegasan tersebut,
DPRD harus dapat memberikan dukungan kepada
Pemerintah Daerah yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu dalam
penyelenggaraan otonomi daerah suka atau tidak suka dibutuhkan dukungan DPRD agar tercipta
pemerintahan daerah yang stabil sehingga
masyarakat dapat merasakan manfatnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas
penulis merasa tertarik untuk memilih judul “Peran DPRD Dalam Fungsi Pembentukan Peraturan
Daerah” (Periode 2010-2011).
1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam
skripsi ini adalah “Bagaimana Peran DPRD
dalam Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah ?”.
Contoh makalah 1.3 Pembatasan
Masalah Untuk menghindari ruang lingkup permasalahan yang terlalu luas, Penulis
memberikan pembatasan masalah.
Pembatasan masalah tersebut adalah : 1.
Bagaimakanak peran DPRD Kota Medan dalam fungsi pembentukan Perda pada periode 2010 – 2011 ? 2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi
penghambat dan pendukung dalam pembentukan
Perda ?.
1.4 Tujuan Penelitian Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 1. Mendapatkan gambaran tentang peran DPRD Kota
Medan di dalam fungsi pembentukan Peraturan
Daerah.
2. Mengidentifikasi factor-faktor apa saja yang
menjadi penghambat dan pendukung di
dalam fungsi pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD.
Contoh makalah 1.5 Manfaat
Penelitian Adapun yang menjadi manfaat penelitian dari penulisan skripsi ini
adalah : 1. Mendapat gambaran seberapa
besar peran DPRD Kota Medan di dalam pembentukan
Peraturan Daerah.
2. Mengidentifikasi factor-faktor apa saja yang
menjadi penghambat dan pendukung di
dalam pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD.
3. Memberikan sumbangan pemikiran kepada
masyarakat umumnya dan kepada mahasiswa
khcontoh makalahsnya memberikan informasi ilmiah mengenai pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD 4. Memberikan masukan positif kepada anggota
DPRD Kota Medan dalam menjalankan peran
sesuai dengan fungsinya dalam pembentukan Peraturan Daerah.
1.6 Kerangka Teori Menurut Kerlinger, bahwa teori adalah
serangkaian asumsi, konsep, definisi dan
prosporsi untuk menerangkan suatu fenomena social secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antara konsep dan
kerangka teori discontoh makalahn sebagai landasan berfikir untuk menunjukkan perspektif
yang digunakan untuk memandang fenomena
social yang menjadi objek penelitian, tanpa adanya kerangka teori, seorang peneliti akan
mengalami kesulitan dalam mendeskripsikan Contoh makalah persoalan apa yang menjadi
objeknya, sehingga peneliti tersebut menjadi titik terarah.
Dari gambaran tersebut, penulis
mengungkapkan teori-teori yang berhubungan
dengan penelitian ini yang dapat dijabarkan sebagai berikut : 1.6.1 Pengambilan
Keputusan 1.6.1.1 Teori Pengambilan Keputusan Keputusan menurut atmosudirdjo
(dalam Soenarko 2003:29) adalah pengakhiran
daripada proses pemikiran tentang apa yang dianggap sebagai masalah, sebagai suatu yang merupakan
penyimpangan daripada yang dikehendaki,
direncanakan atau dituju, dengan menjatuhkan pilihan pada salah satu altenatif pemecahannya.
Pengambilan keputusan dalam
kebijakan pemerintah tidaklah harusnya benar,
tetapi juga harus baik artinya bermanfaat bagi rakyat dan Negara.
Pengambilan keputusan (decision
making) dalam pengambilan keputusan kebijakan
(policy making) merupakan kegiatan yang sangat penting, merupakan kegiatan yang sangat strategis, yaitu banyak
menentu arah, sifat dan dampak (effect)
daripada public policy itu. Sikap, tingkah lau tidak hanya akan menjadi contoh teladan bagi masyarakat yang banyak, akan tetapi juga akan menjadi perhatian dan penelitian dari masyarakat yang
bersangkutan.
Bintoro Tjokroamidjojo membedakan
pengertian pembuatan keputusan dan pembuat
kebijakan, dengan mengatakan : “pembentukan kebijakan atau policy formulation sering disebut policy making. Dan
ini berbeda dengan pengambilan Contoh
makalah keputusan (decision making), karena pengambilan keputusan adalah
pengambilan pilihan atau alternative
dari berbagai alternatif yang bersaing mengenai sesuatu hal dan selesai. Sedangkan policy making meliputi banyak pengambilan keputusan.
1.6.1.2 Teknik Pengambilan
Keputusan Menurut Irfan Islamy (24:2001) pengambilan keputusan yang baik
haruslah selalu bersifat rasional,
kondisional dan situasional. Adapun gambarn proses pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1. Rasional, artinya pengambilan
keputusan tersebut benar-benar mempergunakan
data-data dan informasi-informasi yang selengkapnya.
Data diolah dengan seksama untuk
menjadi informasi yang penting, sedangkan
informasi dikumpulkan selengkap mungkin dari ilmu-ilmu pengetahuan dan pengalaman-pengalaman, baik
pengalaman sendiri maupun pengalaman
orang lain.
2. Instutisional, berarti pengambilan keputusan
harus senantiasa dengan mengingat tujuan
organisasi serta memperhatikan pula hak-hak dan kewenangannya.
3. Kondisional, maksudnya harus selalu diingat
bahwa suatu kejadian, masalah, peristiwa
itu tidak akan lepas dari lingkungannya, baik lingkungan alam (natural environment),
lingkungan fisik (physical environment),
maupun lingkungan social (social environment).
4. Situasional, yang berarti bahwa keputusan
yang diambil itu haruslah sesuai dan
dapat terselenggara dalam situasi yang hidup pada waktu itu.
Contoh makalah Suatu keputusan
yang benar, namun tidak dapat dilaksanakan , maka tentulah tidak ada manfaatnya; keputusan yang
demikian tentulah keputusan yang tidak
baik.
Berhubungan dengan itu, maka
pengambilan keputusan dilakukan dalam proses
sebagai berikut : 1. Peminpin/pejabat
menempatkan diri yang benar dalam organisasinya didalam mengahadapi suatu masalah.
2. Dikumpulkan selengakap mungkin data-data dan
informasi-informasi dengan mengambil
bantuan dari staff.
3. Diperhatikan tujuan organisasi dan hak serta
kewenangan untuk dapat mengambil
keputusan.
4. Maka dipikirkanlah maslah yang dihadapi itu
didalam kondisinya.
5. Selanjutnya dipertimbangkan macam-macam
penyelesaian terhadap masalah itu
sebanyak-banyaknya.
6. Kemudian dipilihlah dan ditetapkanlah suatu
penyelesaian yang benar dan dapat dilaksanakn
dalam situasi yang ada, yang suatu keputusan yang baik, karena faedah bagi semua pihak.

Contoh Skripsi Public Administration:Peran DPRD Dalam Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.