A. Latar Belakang Masalah Pengelolaan keuangan
daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua
Undang-Undang tersebut telah memberikan
kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam
mobilisasi sumber dana, menentukan arah,
tujuan dan target pengguanaan anggaran.
Di sisi lain tuntutan
transparansi dalam sistem Pemerintah semakin meningkat pada era reformasi saat ini, tidak terkecuali
transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah
Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan menyn laporan pertanggungjawaban yang menggunakan sistem
akuntansi yang diatur oleh pemerintah
pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bersifat mengikat seluruh Pemerintah Daerah.
Dalam sistem Pemerintah Daerah terdapat
2 subsistem, yaitu Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan
Keuangan SKPD merupakan sumber untuk
menyn Laporan Keuangan SKPKD, oleh karena itu setiap SKPD harus menyn Laporan Keuangan sebaik mungkin.
Dalam upaya mewujudkan pemerintah
yang transparan dan akuntabel dibutuhkan
adanya satu jaminan bahwa segala aktivitas dan transaksi pemerintah terekam secara baik dengan ukuran-ukuran yang
jelas dan dapat diikhtisarkan melalui
proses akuntansi dalam bentuk laporan, sehingga bisa dilihat segala yang terjadi dan terdapat didalam ruang entitas
pemerintahan tersebut. Laporan tahunan (Laporan
Keuangan) meskipun belum melaporkan akuntabilitas secara keseluruhan dari entitas pemerintahan, secara umum
dipertimbangkan sebagai media utama akuntabilitas
(Steccolini, 2002).
Sebagai upaya konkrit untuk
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah adalah
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi
prinsip tepat waktu dan dapat diandalkan (reliable)
serta disn dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah diterima secara
umum. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan untuk memudahkan teknis pelaksanaannya, pada tanggal 5 April 2007
lalu, pemerintah telah mengeluarkan sejenis
petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) melalui Surat Edaran Mendagri Nomor S.900/316/BAKD tentang
“Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan
dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah”untuk memperinci Permendagri 13. Semua
peraturan ini mensyaratkan bentuk dan
isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disn dan disajikan sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi
Pemerintahan).
Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah
yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak. Untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya tersebut, SKPD
diberikan alokasi dana (anggaran). Oleh karena itu, kepala SKPD disebut juga Pengguna Anggaran (PA).
Selaku Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), kepala
daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kepala SKPD, pada
akhirnya akan meminta kepala SKPD membuat
pertanggungjawaban atas kewenangan yang dilaksanakannya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut bukanlah SPJ
(surat pertanggungjawaban), tetapi berupa
laporan keuangan Penyebutan SKPD selaku entitas akuntansi (accounting entity)
pada dasarnya untuk menunjukkan bahwa
SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyn laporan keuangan yang akan disampaikan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Kertas kerja/ Laporan keuangan oleh SKPD ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dinas Tata Kota Tata Bangunan
(TKTB) sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang ada di wilayah pemerintah kota sekaligus sebagai pengguan anggaran juga harus membuat pertanggungjawaban atas kewenangan yang dilaksanakannya sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dari latar belakang tersebut
diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pencatatan dan pelaporan
keuagan yang dilakukan Dinas Tata Kota
dan Tata Bangunan Kota yang dituangkan
dalam sebuah skripsi yang berjudul :
“Analisis Pencatatan dan Pelaporan Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Studi Kasus pada Dinas Tata Kota Tata Bangunan)”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut : 1. Apakah Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan telah
melakukan pencatatan akuntansi dengan
baik (dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan)? 2. Apakah Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan
telah menyn Laporan Keuangan dengan baik
(dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan)? C. Batasan Masalah Batasan masalah dalam
penelitian ini tujuannya adalah untuk membatasi cakupan penelitian. Penelitian ini difokuskan
pada pencatatan dan pelaporan keuangan
yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota untuk
Tahun Anggaran 2007 & 2008.
D. Tujuan Penelitian Tujuan
penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui apakah Dinas Tata Kota dan Tata
Bangunan telah melakukan pencatatan
akuntansi dengan baik (dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Pemerintah No.24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan).
2. Untuk mengetahui apakah Dinas
Tata Kota dan Tata Bangunan telah menyn Laporan
Keuangan dengan baik (dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan).
E. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini antara lain : 1. Bagi penulis : untuk menambah pengetahuan khsnya
tentang pencatatan dan pelaporan
keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2. Bagi Dinas Tata Kota Tata Bangunan : sebagai
bahan pertimbangan dalam hal pencatatan
dan pelaporan keuangan.
3. Bagi peneliti selanjutnya : dapat dijadikan
referensi bagi peneliti lain yang sejenis.
0 komentar:
Posting Komentar