Download Skripsi Hukum:Tinjauan yuridis perjanjian antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli barang elektronik secara online menggunakan jasa rekening bersama
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Pada
era globalisasi saat
ini, manusia semakin
mudah untuk melakukan berbagai aktivitas. Para pengamat sosial
memberikan komentar bahwa teknologi digital membawa
manusia pada sosok
manusia tanpa jiwa,
artinya semakin kehilangan
kesempatan untuk berinteraksi
secara sosial karena
semakin banyak waktu
dihabiskan di depan
internet, televisi, dan
media lainnya. Mengikuti perkembangan
teknologi, khususnya di
bidang teknologi informasi
dan komunikasi ICT
(Information and Communication
Technology) menimbulkan berbagai ekses, baik yang sifatnya positif
maupun negatif sehingga dunia hukum ditantang untuk
melakukan regulasi, investigasi,
sampai menentukan penalty system
berdasarkan keadilan dan kepastian hukum (Ade Maman Suherman, 2005: 180).
Internet kini
dapat diakses oleh
semua kalangan, mulai
dari kalangan menengah
ke bawah hingga
kalangan menengah ke
atas, mulai dari
anak-anak hingga orang
tua, semua mampu
menggunakan teknologi internet.
Bahkan pemerintah turut
mensosialisasikan teknologi internet,
melalui program internet masuk
desa. Tanpa program
pemerintah tersebut, masyarakat
dapat mengakses internet dengan mudah.
Bisnis warung
internet (warnet) yang
memberikan tarif terjangkau
dapat dijumpai hingga
pelosok-pelosok pedesaan. Penggunaan
internet sudah menjadi sebuah
gaya hidup, jumlah
pemakainya di Indonesia
dan dunia pada
umumnya terus bertambah.
Perkembangan teknologi internet
telah membentuk pola
hidup manusia, diantaranya
pola interaksi jual
beli. Transaksi jual
beli saat ini
dapat dilakukan melalui
media online tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual
dan pembeli.
Perubahan drastis dari
perilaku komunikasi yang
biasanya menggunakan kertas
(paper) dan kemudian
menggunakan elektronik mengubah
sistem kehidupan masyarakat. Gaya hidup yang beralih dari alam
wujud (fisik) ke alam elektronik
(non-fisik) disebutkan sebagai ruang maya (cyberspace). Dalam ruang maya ini masyarakat melakukan kegiatan berupa
perbuatan hukum yang berfokus pada bisnis
yang mempunyai dampak
pada seluruh bidang
hukum, antara lain: hukum
perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum internasional, hukum pajak, dan sebagainya (Niniek Suparni, 2009:
62).
Berbagai media
online dirancang sedemikian
rupa sehingga mempermudah para konsumen untuk mendapatkan segala kebutuhannya. Kaskus, tokobagus, berniaga, zalora, ekiosku,
merupakan beberapa contoh media jual beli secara
online. Untuk melakukan
transaksi secara online,
tidak ada persyaratan khusus
yang diberikan oleh
portal jual beli
online tersebut, semua
hanya bermodalkan kepercayaan
antara penjual dan pembeli.
Setiap orang
berhak dan memiliki
kebebasan untuk melakukan
transaksi jual beli dengan
berbagai media. Transaksi jual beli harus didasarkan pada adanya perjanjian
jual beli. Transaksi
jual beli dikatakan
sebagai transaksi yang
sah apabila memenuhi
syarat-syarat perjanjian. Syarat sahnya perjanjian terdapat pada Pasal
1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Apabila
syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian jual beli dikatakan
sebagai perjanjian yang sah. Syaratsyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tersebut menimbulkan multi tafsir.
Dalam rumusan tersebut hanya menyebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan
perbuatan hukum pun
disebut dengan perjanjian.
Menurut doktrin (teori lama)
yang disebut perjanjian adalah “perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat
untuk
menimbulkan akibat hukum”
(Salim H.S., 2010:
15). Dalam doktrin tersebut
secara jelas disebutkan
bahwa perjanjian merupakan
suatu perbuatan hukum.
Salah satu
unsur terpenting bagi
terciptanya suatu kontrak
ialah adanya kesepakatan
di antara para
pihak yang mengadakan
kontrak atau perjanjian.
Menurut pengertian
hukum perdata Indonesia,
ada perbedaan pengertian
yang sangat fundamental antara
pengertian perjanjian di satu pihak dengan perikatan di lain
pihak. Secara sederhana
dapat dikatakan suatu
kontrak mengacu pada faktanya, apakah
itu tertulis ataukah
tidak tertulis. Adapun
dengan istilah perikatan, yang pada hakikatnya merupakan
akibat dari terciptanya suatu kontrak mengacu
pada akibat suatu kontrak, pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak yang terikat dalam suatu kontrak
(Niniek Suparni, 2009: 66).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
secara tersirat mengakui transaksi jual beli
barang elektronik melalui
media online dengan
syarat-syarat sahnya perjanjian. Namun di sisi lain diperlukan
landasan hukum yang lebih kuat yang melandasi transaksi
melalui dunia maya.
Peter Knight dan
James Fitzsimons menuliskan
bahwa tidak ada
yang disebut dengan
hukum komputer (Assafa Endeshaw,
2007: 15). Perdebatan
mengenai hukum komputer
terus berjalan, karena
transaksi tersebut dilakukan
pada dunia yang
tidak terlihat atau
biasa disebut “dunia maya”. Hukum
pada akhirnya dituntut untuk memberikan jawaban atas
segala perdebatan mengenai
berbagai permasalahan yang
timbul dalam transaksi elektronik. Di Indonesia, landasan
hukum kemajuan teknologi informasi dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pelaksanaannya
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Contoh Skripsi Hukum:Tinjauan yuridis perjanjian antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli barang elektronik secara online menggunakan jasa rekening bersamaDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar