Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Kajian Terhadap Perbuatan Turut Serta Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Pajak Galian C (Pasir)

Download Skripsi Hukum:Kajian Terhadap Perbuatan Turut Serta Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Pajak Galian C (Pasir)

BAB I PENDAHULUAN 1.LATAR BELAKANG MASALAH Korupsi adalah penyakit yang telah mengakar di Indonesia, dimana melakukan korupsi adalah hal biasa dan wajar bagi para pelaku yang sayangnya bisa dikatakan merupakan sebagian besar dari penduduk Indonesia. Terutama orang-orang yang duduk di pemerintahan, mulai dari golongan terendah hingga golongan tertingi. Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju pembangunan suatu bangsa, maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk melakukan korupsi. Secara pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Pada masyarakat primitif, ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif,korupsi relatif jarang terjadi (Khardiyanti Habri, 2010 : 1). Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan. Seiring berjalannya waktu, Korupsi semakin merajalela sehingga, sudah menjadi penyakit di setiap negara, bahkan tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Negara Amerika Serikat yang sudah begitu maju masih ada praktik-praktik korupsi. Korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Corruption is no longer seen yang diartikan Korupsi tidak lagi dilihat sebagai masalah negara-negara berkembang, tetapi keperhatinan internasional (Luciano Vaz Ferreira dkk, 2013:1). Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Jadi, dimanapun, baik di negara maju atau negara berkembang, kemungkinan orang untuk korupsi sangat mungkin terjadi. Faktor penyebab seseorang berbuat korupsi antara lain adalah dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) dan rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya). Korupsi di Indonesia mulai berkembang sejak zaman kerajaan. Bahkan, kebangkrutan Vereenigde Oostindische Compagnie(VOC) pada awal abad ke- akibat korupsi yang merajalela. Setelah proklamasikemerdekaan, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya, kemudian pemerintahan diambil alih oleh kaum pribumi sebagai pegawai pemerintahan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup (Khardiyanti Habri, 2010 : 3). Sebetulnya ketika awal reformasi, bangsa Indonesia telah bersepakat untuk memberantas korupsi. Hal ini ditandai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bahkan korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana yang luar biasa, sehingga cara penanganannya harus luar biasa dan sesuai dengan hukum acara. Korupsi dikategorikan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) karena kejahatan tersebut telah merontokkan perekonomian negara.Selain itu, korupsi yang begitu marak telah membuat citra buruk. Inilah alasan dikatakan bahwa korupsi di suatu negara dapat terjadi disebabkan oleh perekonomian dari negara tersebut. Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Menurut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Desember 2011, Negara Indonesia menduduki peringkat 100 (seratus), memang sering mendapat sorotan soal kebocoran anggaran negara (http://nasional.kompas.com/read/). Era reformasi saat ini, sistem pemerintahan lebih transparan sehingga banyak kasus korupsi terungkap. Bukan hanya di pemerintahan pusat saja tapi juga pemerintahan daerah. Korupsi berdampak buruk terhadap kesejahteraan dan pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru masuk kantong-kantong pejabat negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa perekonomian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya korupsi. Tidak bisa dikatakan sepenuhnya diakibatkan oleh penegakan hukumnya yang kurang tegas, tetapi juga ketidakjelasan aturan yang dibuat oleh institusi juga bisa menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Berbagai upaya pemberantasan yang diharapkan mampu meberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui penciptaan piranti hukum maupun dengan aplikasi hukum in concreto, ternyata hasilnya terjadi aplikasi hukum discriminative justice). De facto, terjadi penegakan hukum disktriminatif dan kontra produktivitas. Tidak heran jika banyak kasus tidak bukti (Widiada Gunakaya, 2012:2). Zaman sekarang ini, korupsi tidak hanya dilakukaan oleh orang perorangan melainkan secara bersama-sama, contohnya saja salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Bekas Bupati Ahmad Fauzi, korupsi pungutan pajak pengolahan tambang galian C senilai Rp 5,3 miliar. Korupsi ini juga melibatkan Endro Prapto Aroyadi, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, dan Setiyadi Laksono Halim, Direktur CVMutiara Halim. Kasus korupsi ini bermula dari laporan penyimpangan pungutan pajak pengolahan bahan galian C Kabupaten Lumajang tahun 2004-2008. Pada 14 Oktober 2004 Endro Prapto Ariyadi atas nama Pemkab Lumajang menandatangani perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan CVMutiara Halim. Perjanjian itu juga mengatur pungutan pajak pengolahan bahan tambang galian golongan C (pasir) di Lumajang untuk jangka waktu 19 tahun. Dalam perjanjian disebutkanCVMutiara Halimdiwajibkan setor ke Kas Daerah Rp 450 juta per tahun. Padahal, pungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tidak pernah melalui studi kelayakan, sehingga tidak ada patokan jumlah setoran. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 5,286 miliar.Contoh Skripsi Hukum:Kajian Terhadap Perbuatan Turut Serta Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Pajak Galian C (Pasir)Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.