Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Penetapan Baseline Malaysia Di Bagian Utara Selat Malaka Menurut Hukum Laut Internasional

Download Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Penetapan Baseline Malaysia Di Bagian Utara Selat Malaka Menurut Hukum Laut Internasional


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dari sebuah negara, karena wilayah merupakan suatu ruang dimana negara menjalankan kekuasaannya. Faktor wilayah merupakan salah satu sendi esensial bagi eksistensi suatu negara, artinya tanpa wilayah, suatu negara tidak akan ada. Secara umum dapat dikatakan bahwa wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut/perairan dan udara (Eva Johan 2009: 40). Sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya, dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya. Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah (http://www.bakosurtanal.go.id/artikel/show/peta-negara-kesatuan-republikindonesia).Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Untuk dapat menetapkan batas terluar wilayahnya maka negara harus menetapkan terlebih dahulu garis pangkal (baseline) yang akan digunakan sesuai dengan kondisi-kondisi wilayah negara tersebut. Malaysia sebagai negara pantai juga berwenang menetapkan batas laut terluar wilayahnya, salah satunya di bagian Selat Malaka. Selat Malaka berada di antara dua daratan besar yaitu Pulau Sumatera dan SemenanjungMalaya. Saat ini ada tiga negara berdaulat yang berbatasan langsung dengan Selat Melaka yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura. Selat Malaka menjadi sangat penting karena merupakan jalur angkutan internasional antara Asia dan Eropa, apalagi dalam bidang tertentu ini memiliki potensi perikanan menilai 276.000 ton per tahun, atau sekitar 4,3 % dari total hasil tangkapan perikanan Indonesia (http://www.academia.edu/4457225/Indonesia _Maritime_Boundary). Letak Selat Malaka yang berada di antara tiga negara tersebut menimbulkan berbagai macam permasalahan, salah satunya adalah mengenai garis batas di Selat Malaka. Untuk mengatasi permasalahan perbatasan maritim, maka masyarakat internasional mengadakan beberapa Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konferensi pertama diselenggarakan pada tanggal 24-27 April 1958 di Jenewa yang dihadiri 86 negara. Konferensi ini menghasilkan 4 (empat) konvensi, yaitu Konvensi tentang Laut Wilayah dan Jalur Tambahan (Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zones), Konvensi tentang Laut Lepas (Convention on the High Seas), Konvensi tentang Perikanan dan Pelestarian Sumberdaya Hayati Laut (Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas) dan Konvensi tentang Landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf). Dua tahun setelah Konferensi Jenewa 1958, diadakan Konferensi Hukum Laut II di Jenewa yang dihadiri 88 negara. Fokus utama konferensi ini adalah menetapkan lebar laut wilayah yang seragam bagi semua negara, akan tetapi konferensi ini juga mengalami kegagalan dalam menetapkan lebar laut teritorial. Kemudian diadakan Konferensi Hukum Laut III pada tahun 1974-1982. Konferensi ini menghasilkan konvensi hukum laut (KHL) yang lebih lengkap dibandingkan 2 (dua) konvesi terdahulu (http://www.akademiasuransi.org/2012/11/hukum-laut-internasional-dan.html). Pada bulan Agustus 1969 Malaysia mengundangkan Essential Powers Ordinance. Melalui undang-undang ini, Pemerintah Malaysia mengumumkan lebar laut teritorialnya menganut 12 mil laut yang diukur dari garis dasar dengan menarik garis pangkal lurus menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut 1 mengenai Laut Teritorial dan Contiguous Zone (Hasibuan, 2005: 65-71). Hal tersebut menimbulkan persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing- masing negara di Selat Malaka dimana terdapar bagian yang lebar wilayahnya kurang dari 24 mil laut. Untuk mengatasi agar tidak terjadi tumpang tindih batas wilayah laut masing-masing negara, maka diadakan suatu perundingan antara Indonesia dan Malaysia. Pada tanggal 27 Oktober 1969 ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Republik Indonesia (RI) dengan Malaysia tentang penetapan batas landas kontinen antara kedua negara. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 ditandatangani Perjanjian antara RI dan Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka. Akan tetapi, pada tanggal 21 Desember 1979 Pemerintah Malaysia melakukan tindakan sepihak(unilateral act) dengan mendeklarasikan Peta Baru Malaysia 1979. Peta ini memuat kejanggalan yang merugikan negara-negara lain disekitarnya, salah satunya adalah mengklaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk ke dalam wilayahnya, selain itu karena garis pangkal dan titik pangkal untuk menentukan batas wilayahnya hanya diketahui oleh Malaysia sendiri. Dalam pergaulan internasional suatu negara harus memberitahukan titik-titik pangkal dan garis pangkal laut teritorialnya agar negara lain dapat mengetahuinya. Tahun 1980 Indonesia memprotes Peta Baru Malaysia 1979 itu, demikian juga negara-negara lain seperti Singapura, Filipina, Brunei Darussalam mewakili Inggris dan negara lainnya melakukan protes yang sama atas peta tersebut, tetapi protes ini tidak dihiraukan Malaysia dan tidak pernah dirundingkan (Hasibuan, Jurnal Equality, Vol 10, No.Contoh Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Penetapan Baseline Malaysia Di Bagian Utara Selat Malaka Menurut Hukum Laut InternasionalDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.