Download Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Penetapan Baseline Malaysia Di Bagian Utara Selat Malaka Menurut Hukum Laut Internasional
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Wilayah dapat
diartikan sebagai ruang
dimana manusia yang
menjadi warga negara atau
penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala
aktivitasnya. Wilayah
merupakan salah satu unsur
terpenting dari sebuah negara,
karena wilayah merupakan
suatu ruang dimana
negara menjalankan kekuasaannya. Faktor wilayah merupakan salah
satu sendi esensial bagi eksistensi suatu negara,
artinya tanpa wilayah,
suatu negara tidak akan
ada. Secara umum dapat dikatakan
bahwa wilayah suatu
negara terdiri dari
wilayah darat, laut/perairan
dan udara (Eva
Johan 2009: 40).
Sebuah wilayah negara
tentunya akan berbatasan
dengan wilayah negara
lainnya, dan di
dalamnya akan banyak terkait
aspek yang saling
mempengaruhi situasi dan
kondisi perbatasan yang bersangkutan.
Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas
permukaan bumi yang
memisahkan wilayah satu
negara dengan wilayah negara
lainnya. Sejauh perbatasan
itu diakui secara
tegas dengan traktat
atau diakui secara umum tanpa
pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari
suatu hak negara
terhadap wilayah (http://www.bakosurtanal.go.id/artikel/show/peta-negara-kesatuan-republikindonesia).Atas
dasar itu pula,
maka setiap negara
berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Untuk dapat
menetapkan batas terluar wilayahnya maka negara
harus menetapkan terlebih
dahulu garis pangkal
(baseline) yang akan digunakan
sesuai dengan kondisi-kondisi wilayah negara tersebut.
Malaysia
sebagai negara pantai
juga berwenang menetapkan batas laut terluar
wilayahnya, salah satunya di bagian Selat Malaka. Selat Malaka berada di antara dua daratan besar yaitu Pulau Sumatera
dan SemenanjungMalaya. Saat ini ada tiga
negara berdaulat yang
berbatasan langsung dengan
Selat Melaka yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura. Selat
Malaka menjadi sangat penting karena merupakan jalur
angkutan internasional antara
Asia dan Eropa,
apalagi dalam bidang tertentu ini memiliki potensi perikanan
menilai 276.000 ton per tahun, atau sekitar 4,3
% dari total
hasil tangkapan perikanan
Indonesia (http://www.academia.edu/4457225/Indonesia
_Maritime_Boundary).
Letak
Selat Malaka yang
berada di antara
tiga negara tersebut menimbulkan
berbagai macam permasalahan,
salah satunya adalah
mengenai garis batas di Selat Malaka.
Untuk mengatasi permasalahan
perbatasan maritim, maka masyarakat
internasional mengadakan beberapa
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konferensi pertama diselenggarakan pada
tanggal 24-27 April 1958
di Jenewa yang dihadiri 86 negara. Konferensi ini menghasilkan 4 (empat) konvensi, yaitu Konvensi tentang Laut Wilayah
dan Jalur Tambahan (Convention on the
Territorial Sea and
Contiguous Zones), Konvensi
tentang Laut Lepas (Convention on
the High Seas),
Konvensi tentang Perikanan
dan Pelestarian Sumberdaya Hayati Laut (Convention on Fishing
and Conservation of the Living Resources
of the High Seas) dan Konvensi tentang Landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf). Dua tahun setelah
Konferensi Jenewa 1958, diadakan Konferensi Hukum
Laut II di
Jenewa yang dihadiri
88 negara. Fokus
utama konferensi ini
adalah menetapkan lebar
laut wilayah yang
seragam bagi semua negara,
akan tetapi konferensi ini juga mengalami kegagalan dalam menetapkan lebar
laut teritorial. Kemudian
diadakan Konferensi Hukum Laut III pada tahun 1974-1982. Konferensi ini menghasilkan
konvensi hukum laut (KHL) yang lebih lengkap
dibandingkan 2 (dua)
konvesi terdahulu (http://www.akademiasuransi.org/2012/11/hukum-laut-internasional-dan.html).
Pada
bulan Agustus 1969
Malaysia mengundangkan Essential
Powers Ordinance. Melalui
undang-undang ini, Pemerintah
Malaysia mengumumkan lebar laut teritorialnya menganut 12 mil laut
yang diukur dari garis dasar dengan menarik garis
pangkal lurus menurut
ketentuan Konvensi Hukum
Laut 1 mengenai Laut
Teritorial dan Contiguous
Zone (Hasibuan, 2005: 65-71).
Hal tersebut menimbulkan
persoalan, yaitu letak
garis batas laut
wilayah masing- masing
negara di Selat
Malaka dimana terdapar
bagian yang lebar
wilayahnya kurang dari 24 mil
laut.
Untuk
mengatasi agar tidak
terjadi tumpang tindih
batas wilayah laut masing-masing negara,
maka diadakan suatu
perundingan antara Indonesia
dan Malaysia. Pada
tanggal 27 Oktober
1969 ditandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) antara
Republik Indonesia (RI)
dengan Malaysia tentang penetapan batas landas kontinen antara kedua
negara. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 ditandatangani Perjanjian antara RI
dan Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat
Malaka. Akan tetapi, pada tanggal 21
Desember 1979 Pemerintah Malaysia melakukan tindakan sepihak(unilateral act)
dengan mendeklarasikan Peta
Baru Malaysia 1979.
Peta ini memuat kejanggalan yang merugikan negara-negara lain
disekitarnya, salah satunya adalah mengklaim bahwa
Pulau Sipadan dan
Ligitan termasuk ke
dalam wilayahnya, selain
itu karena garis
pangkal dan titik
pangkal untuk menentukan
batas wilayahnya hanya diketahui
oleh Malaysia sendiri. Dalam pergaulan internasional suatu
negara harus memberitahukan titik-titik
pangkal dan garis
pangkal laut teritorialnya
agar negara lain
dapat mengetahuinya. Tahun
1980 Indonesia memprotes Peta
Baru Malaysia 1979 itu, demikian juga negara-negara lain seperti Singapura,
Filipina, Brunei Darussalam
mewakili Inggris dan
negara lainnya melakukan protes yang sama atas peta tersebut,
tetapi protes ini tidak dihiraukan Malaysia dan tidak pernah dirundingkan
(Hasibuan, Jurnal Equality, Vol 10, No.
Contoh Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Penetapan Baseline Malaysia Di Bagian Utara Selat Malaka Menurut Hukum Laut InternasionalDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar