Download Skripsi Hukum:Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Atas Dasar Putusan Pengadilan Negeri Yang Terlalu Ringan
BAB I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia
yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
oleh presiden Soekarno dan M. Hatta
memiliki cita-cita sebagaimana
diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 pada
alinea pertama perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah pada
saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang suatu
pesan tanggung jawab
kepada seluruh anak
bangsa yaitu pertama persatuan
dan kesatuan bangsa
harus tetap dipelihara
agar Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap
utuh dan kedaulatan
bangsa tetap terjaga, kedua kekekuasaan tertinggi atas
pemerintahan dan wilayah harus tetap terpelihara
dan dijaga oleh
seluruh warga bangsa
ini dengan semangat cinta tanah air, rela berkorban dan
tidak kenal menyerah.
Ketiga didalam
upaya mencapai kemakmuran yang dicita-citakan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan kekeluargaan yang
harus tetap terpelihara, dijaga, dan
dilestarikan (Amik Sumindriyanti, dkk 2008: 3-4).Dalam mewujudkan
konsep Negara hukum
di Indonesia, maka konsekuensi yuridis
utama dalam hal
pelanggaran atas norma-norma maka
perlu dilakukan penegakkan
hukum atas penyelewangan
normanorma tersebut (http:/www.jimly.com/). Terkait
dengan proses penegakkan
hukum, menurut Bagir
Manan, terdapat dua
aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum tersebut,
yaitu tata cara penegakan penegakan hukum
(procedural justice) dan isi
atau hasil penegakan hukum( substantive justice) (Bagir Manan,
2005: 10) .
Untuk
mewujudkan penegakan hukum,
salah satunya dengan keberadaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara
Pidana (untuk selanjutnyadisebut KUHAP) merupakan
suatu landasan yuridis
dalam praktek beracara
di pengadilan atas
suatu tindak pidana
demi terciptanya penegakan
hukum dan penegakan
keadilan yang sesuai
dengan cita-cita Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penegakan hukum
dapat dijalankan melalui
mekanisme hukum acara pidana berdasarkan KUHAP tersebut yang
tujuan utamanya adalam mencari kebenaran
materiil (Rena Yulia,
2009: 79) dimana
kebenaran materiil ialah
kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari
suatu perkara pidana
dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana
menerapkan ketentuan hukum acara
pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari
siapakah pelaku yang
dapat didakwakan melakukan
suatu pelanggaran hukum
dan selanjutnya meminta
pemeriksaan dan putusan dari
pengadilan guna menemukan
apakah terbukti bahwa
suatu tindak pidana
telah dilakukan dan
apakah orang yang
didakwa itu dapat dipersalahkan
(Andi Hamzah, 2002: 9).
Hingga saat
ini KUHAP dijadikan
acuan utama dalam
proses beracara di
persidangan demi melaksanakan
penegakakan hukum di Indonesia.
Karena penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu
lintas atau hubungan-hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara (http://www.jimly.com/). Masalah utama yang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini
adalah rendahnya kualitas hidup yang ditunjukkan oleh rendahnya Indeks
pembangunan Manusia Indonesia
bila dibanding dengan
negara Asia dan ASEAN (Tb. Racmat
Sentika. 2007: 1).
Begitu banyak
tindak pidana yang
terjadi di Indonesia
bahkan pelaku dan
korbannya tidak hanya
orang dewasa, anak-anak
pun bisa terlibat dalam perbuatan tindak pidana.
Sebagai generasi penerus bangsa, setiap
anak seharusnya mendapatkan haknya untuk mendapat pendidikan, bermain, mendapat kasih sayang orang tuadan
bersosialisasi. Tetapi akan menjadi terbalik
apabila anak melakukan
tindak pidana. Banyak
faktor yang menyebabkan
anak melakukan tindak
pidana, misalnya kondisi ekonomi
yang tidak memadai,
pendidikan yang didapat rendah, lingkunganyang
burukdanpergaulan masyarakat
yang tidak baik,
serta lingkungan keluarga yang
tidak harmonis. Penyebab utama adalah kondisi ekonomi yang sulit, kondisi tersebut memang
bisa membuat anak berbuat jahat apabila
kuranganya pendidikan agama yang diberikan orang tua dan keinginannya
dengan sesuatu tak
terpenuhi oleh orang
tuanya, tindakan yang dilakukannya bisa berbentuk pencurian
benda yang diinginkannya.
Sebagian orang
tua telah membawa
kehidupan sosial yang mendasar dalam
kehidupan masyarakat yang
berpengaruh terhadap nilai dan perilaku
anak. Permasalahan
perlindungan anak di
Indonesia sangat berat
dan kompleks. Salah
persoalan yang serius
dan mendesak untuk memperoleh
perhatian adalah penanganan anak
yang berhadapan dengan hukumatau anak yang berkonflik dengan hukum.
Perlu dipikirkan bahwa pemidanaan terhadap
anak sangat serius
karena dalam proses
peradilan cenderung terjadi
pelanggaran hak asasi
manusia bahkan banyak bukti menunujukkan
banyak praktik kekerasan
dan penyiksaan terhadap
anak yangmasuk dalam peradilan.
Penjara yang menjadi tempat penghukuman anak terbukti
bukan merupakan tempat
yang tepat untuk
membina anak mencapai proses pendewasaan yang diharapkan.
Selama proses
peradilan anak yang
berhadapan dengan hukum kehilangan hak-hak
dasarnya, seperti komunikasi
dengan orang tua,
hak memperoleh pendidikan,
dan hak kesehatan.
Proses peradilan bisa menyulitkan dalam
perkembangan psikis dan
sosial kedepannya.
Perlindungan terhadap
anak secara yuridis
merupakan upaya yang ditujukan untuk
mencegah agar anak
tidak mengalami perlakuan
yang salah baik
secara langsung maupun
tidak langsung dalam
rangka menjamin kelangsungan
hidup, tumbuh dan
berkembang anak secara wajar,
baik fisik maupun
mental dan sosial.
Kelanngsungan hidup dan perkembangan anak
serta kehidupan sosial
dan penghargaan terhadap pendapat
anak yang berkonflik
dengan hukum merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan banyak faktor yang
menyebabkan anak terlibat dalam konflik
hukum, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, anak yang
berkonflik dengan hukum
memerlukan perlindungan mengingat anak
adalah individu yang
masih belum matang
dan masih sangat tergantung dengan orang lain.
Pada hakikatnya anak tidak dapat
melindungi diri sendiri terhadap berbagai ancaman
mental, fisik, sosial,
dalam berbagai bidang
hidup, kehidupan dan
penghidupan khsnya dalam
pelaksanaan peradilan pidana
anak yang masih
asing bagi dirinya.
Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah sangat
mendesak dengan demikian semua pihak hendaknya duduk
bersama untuk merumuskan langkah
apa yang harus
dilakukan dalam rangka
mengatasi fenomena tersebut
guna menyelamatkan anak
anak sebagai generasi
muda penerus dalam pembangunan
bangsa dan negara.
Dalam menghadapi
anak-anak yang telah
melakukan tindak pidana, yang penting
baginya bukanlah apakah anak-anak
tersebut dapat dihukum
atau tidak melainkan
tindakan yang bagimanakah
yang harus diambil
untuk mendidik anak-anak
seperti itu. Bagi
pembentuk undangundang , suatu
pidana itu merupakan
suatu sarana yang
lebih sederhana untuk
mendidik seorang anak
daripada mengirimkan anak
tersebut ke suatu
lembaga pendidikan paksa,
dimana anak itu
perlu dididik secara sistematis
untuk suatu jangka
waktu yang cukup
lama, bukan saja memerlukan biaya
yang sangat besar
melainkan juga merupakan
suatu pengekangan yang terlalu
lama terhadap seorang anak (Nandang Sambas, 2010: 81).
Kasus perlindungan
anak yang terjadi
di Indonesia salah
satunya adalah kasus
yang dialami oleh
Chatra Argisein bin
Akit Seintanu.
Kebebasan dalam
pergaulan menjadi faktor
mudahnya seorang anak melakukan hal-hal
yang tidak seharusnya
oleh anak dibawah
umur.
contoh Skripsi Hukum:Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Atas Dasar Putusan Pengadilan Negeri Yang Terlalu RinganDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar