Download Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Konstruksi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Modus operandi dan
tren Kejahatan pada zaman terjadi di negaranegara di
dunia pada umumnya
dan melanda juga
di wilayah Indonesia.
Semua bentuk-bentuk dari
kejahatan itu dapat terjadi di mana saja.
Dewasa ini
banyak terjadi kejahatan-kejahatan yang
terjadi di Indonesia.
Salah satu kejahatan
yang mendapat perhatian
khusus dari pemerintah
ialah kejahatan yang
berkaitan dengan narkotika.
Kejahatan narkotika disebut
sebagai kejahatan extra
ordinary crime. Adapun pemaknaanya
adalah sebagai suatu
kejahatan yang berdampak
besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya,
ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini.
Untuk itu extraordinary
punishment kiranya menjadi
relevan mengiringi model kejahatan
yang berkarakteristik luar biasa yang dewasa ini kian merambahi ke
saentero bumi ini
sebagai transnational crime
(A. Kadarmanta http://kadarmanta.blogspot.com/2010/09/kejahatan-narkotika-extraordinarycrime.html
diakses pada tanggal 02 Juni 2014 pukul 23.00 WIB).Seiring perkembangan
zaman, kejahatan tidak
hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi dilakukan juga
oleh anak-anak. Sebenarnya anak merupakan
sumber daya manusia
yang penting untuk
pembangunan negara. Tetapi
anak juga dapat
mepunyai dampak negatif
dalam pembangunan negara apabila
anak tersebut melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Anak yang
berdampak negatif dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak disebut
sebagai anak nakal.
Pengertian anak
nakal yang tercantum
dalam Pasal 1
butir 2 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak yaitu : 1. Anak yang melakukan tindak pidana; 2. Anak
yang melakukan perbuatan
yang dinyatakan dilarang
bagi anak, baik
menurut peraturan Undang-Undang
maupun menurut peraturan
hukum lain yang
hidup dan berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Walaupun anak
sudah dapat menentukan
perbuatan berdasarkan pikirannya
dan dengan menggunakan
perasaanya, tetapi apa
yang anak tersebut kehendaki terhalang oleh kehidupannya
di lingkungan sekitar yang dapat mengubah
pola perilaku anak. Oleh
karena itu perlu
adanya perlindungan terhadap anak.
Kegiatan perlindungan anak
setidaknya memiliki dua aspek. Aspek pertama berkaitan
dengan kebijakan dan
peraturan perUndang-Undangan yang
mengatur mengenai perlindungan
hak-hak anak. Aspek
kedua menyangkut pelaksanaan
kebijakan dan peraturan-peraturan tersebut (Nashriana,
2011: 3). Sehingga
pemberian perlindungan terhadap
anak tersebut dapat menekan
perkembangan anak nakal pada saat ini.
Belakangan ini dapat kita lihat
dari banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh
anak. Data dari
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian
Hukum dan HAM
Republik Indonesia (Ditjenpas Kemenkumham-RI) sampai dengan 03 Maret 2014
mencatat bahwa terdapat 4.973 anak
terjerat kasus hukum pidana. Dengan status tahanan berjumlah 1.934
anak dan dengan status
narapidana (napi) 3.039
anak (Ditjenpas, http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly diakses
pada tanggal 03 Maret 2014 Pukul
21.00 WIB).
Belum lama
ini telah terjadi
kasus tindak pidana
dengan pelaku anak
perempuan berusia 14
tahun di daerah
hukum Pengadilan Negeri Sleman
Yogyakarta. Anak tersebut
melakukan tindak pidana
narkotika.
Dengan dibantu beberapa orang
temannya anak ini mengedarkan narkotika secara ilegal. Faktor penyimpangan pergaulan anak
tersebut tidak dengan teman
sebayanya melainkan dengan
teman yang lebih
tua darinya. Dari kasus ini
terlihat bahwa kedua
faktor yang telah
disebutkan sebelumnya mempunyai
kaitan satu sama
lain yang menyebabkan
anak melakukan perbuatan pidana.
Berbicara tentang
perbuatan pidana yang
dilakukan oleh anak dalam
proses persidangan berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti
proses persidangannya telah memenuhi syarat-syarat
atau belum. Selain
itu penulis juga
tertarik untuk meneliti
konstruksi hukum yang digunakan
hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pada dasarnya dalam
menegakkan hukum dan
keadilan hakim wajib
menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum
yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian dapat kita
artikan bahwa hakim harus memiliki
kemampuan serta aktif dalam menemukan hukum (rechtsvinding) itu sendiri
(Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 2013 : 4). Dari kasus yang telah diuraikan, anak tersebut dijatuhi pidana
penjara 2 tahun dengan denda Rp.400.000.000,-. Jika
dilihat penjatuhan pidana
penjara tersebut kurang memenuhi
rasa keadilan. Padahal
dalam peradilan di
Indonesia dengan terdakwa anak terdapat adanya
kriteria-kriteria sanksi yang dapat digunakan hakim dalam mengadili perkara pidana tersebut
yaitu: 1. Mengembalikan kepada orangtua,
wali atau orang tua asuh 2.
Menyerahkan kepada negara
untukmengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja 3. Menyerahkan
kepada Departemen sosial,
atau organisasi sosial kemasyarakatan yangbergerak dibidang
pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
(Darwan Prinst, 1997: 134) Sebelum
menemukan hukum, seorang
hakim wajib menilai dari dua
aspek terlebih dahulu yakni aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis dapat dilihat dari fakta-fakta hukum
yang terungkap di persidangan terkait
pembuktian pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, terhadap penilaian
barang bukti dan
alat bukti yang
diajukan di persidangan
sesuai Pasal 184 KUHAP . Dan
hakim dalam menjatuhkan putusan terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya. Sedangkan dilihat
dari aspek non-yuridis,
hakim menilai dari sikap
terdakwa dari keseharian terdakwa sebelum persidangan sampai
saat didalam persidangan.
Biasanya hakim menerapkan
aspek ini kedalam hal-hal yang
meringankan dan hal-hal
yang memberatkan hukuman
bagi terdakwa. Setelah
menilai kedua aspek
tersebut Hakim menggunakan metode
konstruksi (analogi) hukum sebagai
dasar pertimbangan hakim
untuk mengadili dan
memutus perkara tersebut.
Yang menjadi permasalahan
adalah konstruksi hukum hakim
tersebut memberikan hukuman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit jumlahnya diberikan kepada anak
dibawah umur. Dengan demikian sistem sanksi
pidana dalam hukum pidana
di Indonesia yang
berlaku saat ini,
baik yang terdapat
dalam buku 1
KUHP ataupun ketentuan
yang ada diluar
KUHP masih bersifat
“konvensional”. Karena hanya
mengatur beberapa jenis
pidana yang mungkin
dijatuhkan oleh hakim,
dan belum memiliki
pedoman pemidanaan yang
prospektif (bersifat khusus)
dalam rangka mengimplementasikan konsep
individualisasi pemidanaan (Sri Sutatiek,
2013 : 3).
Berdasarkan pada
uraian latar belakang
di atas, untuk
mengkaji lebih dalam
peneliti tertarik untuk
melakukan penulisan hukum
dengan judul ANALISIS YURIDIS
PROSES PEMERIKSAAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI
TERDAKWA DALAM TINDAK
PIDANA NARKOTIKA DAN KONSTRUKSI
HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN
(Studi Putusan Nomor
: 218/PID.SUS/2013/PN.SLMN) B. Rumusan Masalah Berdasarkan latarbelakang
yang telah diuraikan
di atas, peneliti merumuskan permasalahan untuk dikaji lebih
rinci dan mendalam. Adapun permasalahan
yang akan dibahas dalam penelitian ini antara lain : 1.
Apakah proses pemeriksaan
anak di bawah umur sebagai terdakwa
dalam tindak pidana
narkotika sudah sesuai
dengan perundang-undangan yang
berlaku? 2. Apakah konstruksi
hukum hakim menjatuhkan
putusan pemidanaan terhadap
anak di bawah
umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika? C. Tujuan Penelitian Tujuan merupakan
suatu target yang
ingin dicapai dalam
sebuah penelitian atas
permasalahan yang dihadapi (tujuan obyektif) maupun untuk memenuhi
kebutuhan perorangan (tujuan
subyektif). Tujuan yang
hendak dicapai dari penelitian
ini adalah : 1. Tujuan Obyektif : a. Untuk
mengetahui proses pemeriksaan
anak di bawah
umur sebagai terdakwa dalam
tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk
mengetahui kontruksi hukum
hakim menjatuhkan putusan
pemidanaan terhadap anak
di bawah umur
sebagai terdakwa dalam tindak
pidana narkotika.
contoh Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Konstruksi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan PemidanaanDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar