Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Konstruksi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan

Download Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Konstruksi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Modus operandi dan tren Kejahatan pada zaman terjadi di negaranegara di dunia pada umumnya dan melanda juga di wilayah Indonesia. Semua bentuk-bentuk dari kejahatan itu dapat terjadi di mana saja. Dewasa ini banyak terjadi kejahatan-kejahatan yang terjadi di Indonesia. Salah satu kejahatan yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah ialah kejahatan yang berkaitan dengan narkotika. Kejahatan narkotika disebut sebagai kejahatan extra ordinary crime. Adapun pemaknaanya adalah sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment kiranya menjadi relevan mengiringi model kejahatan yang berkarakteristik luar biasa yang dewasa ini kian merambahi ke saentero bumi ini sebagai transnational crime (A. Kadarmanta http://kadarmanta.blogspot.com/2010/09/kejahatan-narkotika-extraordinarycrime.html diakses pada tanggal 02 Juni 2014 pukul 23.00 WIB).Seiring perkembangan zaman, kejahatan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi dilakukan juga oleh anak-anak. Sebenarnya anak merupakan sumber daya manusia yang penting untuk pembangunan negara. Tetapi anak juga dapat mepunyai dampak negatif dalam pembangunan negara apabila anak tersebut melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Anak yang berdampak negatif dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebut sebagai anak nakal. Pengertian anak nakal yang tercantum dalam Pasal 1 butir 2 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu : 1. Anak yang melakukan tindak pidana; 2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut peraturan Undang-Undang maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Walaupun anak sudah dapat menentukan perbuatan berdasarkan pikirannya dan dengan menggunakan perasaanya, tetapi apa yang anak tersebut kehendaki terhalang oleh kehidupannya di lingkungan sekitar yang dapat mengubah pola perilaku anak. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan terhadap anak. Kegiatan perlindungan anak setidaknya memiliki dua aspek. Aspek pertama berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak. Aspek kedua menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan-peraturan tersebut (Nashriana, 2011: 3). Sehingga pemberian perlindungan terhadap anak tersebut dapat menekan perkembangan anak nakal pada saat ini. Belakangan ini dapat kita lihat dari banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Ditjenpas Kemenkumham-RI) sampai dengan 03 Maret 2014 mencatat bahwa terdapat 4.973 anak terjerat kasus hukum pidana. Dengan status tahanan berjumlah 1.934 anak dan dengan status narapidana (napi) 3.039 anak (Ditjenpas, http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly diakses pada tanggal 03 Maret 2014 Pukul 21.00 WIB). Belum lama ini telah terjadi kasus tindak pidana dengan pelaku anak perempuan berusia 14 tahun di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta. Anak tersebut melakukan tindak pidana narkotika. Dengan dibantu beberapa orang temannya anak ini mengedarkan narkotika secara ilegal. Faktor penyimpangan pergaulan anak tersebut tidak dengan teman sebayanya melainkan dengan teman yang lebih tua darinya. Dari kasus ini terlihat bahwa kedua faktor yang telah disebutkan sebelumnya mempunyai kaitan satu sama lain yang menyebabkan anak melakukan perbuatan pidana. Berbicara tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dalam proses persidangan berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti proses persidangannya telah memenuhi syarat-syarat atau belum. Selain itu penulis juga tertarik untuk meneliti konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada dasarnya dalam menegakkan hukum dan keadilan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian dapat kita artikan bahwa hakim harus memiliki kemampuan serta aktif dalam menemukan hukum (rechtsvinding) itu sendiri (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 2013 : 4). Dari kasus yang telah diuraikan, anak tersebut dijatuhi pidana penjara 2 tahun dengan denda Rp.400.000.000,-. Jika dilihat penjatuhan pidana penjara tersebut kurang memenuhi rasa keadilan. Padahal dalam peradilan di Indonesia dengan terdakwa anak terdapat adanya kriteria-kriteria sanksi yang dapat digunakan hakim dalam mengadili perkara pidana tersebut yaitu: 1. Mengembalikan kepada orangtua, wali atau orang tua asuh 2. Menyerahkan kepada negara untukmengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja 3. Menyerahkan kepada Departemen sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yangbergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja (Darwan Prinst, 1997: 134) Sebelum menemukan hukum, seorang hakim wajib menilai dari dua aspek terlebih dahulu yakni aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis dapat dilihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait pembuktian pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, terhadap penilaian barang bukti dan alat bukti yang diajukan di persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP . Dan hakim dalam menjatuhkan putusan terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan dilihat dari aspek non-yuridis, hakim menilai dari sikap terdakwa dari keseharian terdakwa sebelum persidangan sampai saat didalam persidangan. Biasanya hakim menerapkan aspek ini kedalam hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Setelah menilai kedua aspek tersebut Hakim menggunakan metode konstruksi (analogi) hukum sebagai dasar pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus perkara tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah konstruksi hukum hakim tersebut memberikan hukuman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit jumlahnya diberikan kepada anak dibawah umur. Dengan demikian sistem sanksi pidana dalam hukum pidana di Indonesia yang berlaku saat ini, baik yang terdapat dalam buku 1 KUHP ataupun ketentuan yang ada diluar KUHP masih bersifat “konvensional”. Karena hanya mengatur beberapa jenis pidana yang mungkin dijatuhkan oleh hakim, dan belum memiliki pedoman pemidanaan yang prospektif (bersifat khusus) dalam rangka mengimplementasikan konsep individualisasi pemidanaan (Sri Sutatiek, 2013 : 3). Berdasarkan pada uraian latar belakang di atas, untuk mengkaji lebih dalam peneliti tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul ANALISIS YURIDIS PROSES PEMERIKSAAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN KONSTRUKSI HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN (Studi Putusan Nomor : 218/PID.SUS/2013/PN.SLMN) B. Rumusan Masalah Berdasarkan latarbelakang yang telah diuraikan di atas, peneliti merumuskan permasalahan untuk dikaji lebih rinci dan mendalam. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini antara lain : 1. Apakah proses pemeriksaan anak di bawah umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku? 2. Apakah konstruksi hukum hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika? C. Tujuan Penelitian Tujuan merupakan suatu target yang ingin dicapai dalam sebuah penelitian atas permasalahan yang dihadapi (tujuan obyektif) maupun untuk memenuhi kebutuhan perorangan (tujuan subyektif). Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah : 1. Tujuan Obyektif : a. Untuk mengetahui proses pemeriksaan anak di bawah umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. b. Untuk mengetahui kontruksi hukum hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika. contoh Skripsi Hukum:Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Konstruksi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan PemidanaanDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.