Download Skripsi Hukum:Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Dalam Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Tanah memiliki
peranan yang sangat
penting bagi kehidupan masyarakat
sebagai tempat pembangunan dan juga tempat
mata pencaharian masyarakat
terutama di negara
Indonesia sebagai negara agraris.
Tanah merupakan sarana yang
paling penting dalam pembangunan,
maka di dalam Pasal 33
ayat (3) telah ditentukan bahwa: "Bumi,
air, ruang angkasa,
dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya
dikuasai olelmegara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Sebagai tindak lanjut dari Pasal
33 ayat (3) tersebut pada tanggal 24
September 1960, diundangkan
UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
atau disebut dengan
singkatan resminya UUPA.
Salah satu tujuan
pembeutukkan UUPA adalah meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan
kepastian hukum, artinya hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian
dalam hubungan antar orang dalam
masyarakat, dan perlindungan
hukum mengenai hak
atas tanah bagi rakyat Indonesia
seluruhnya. Kepastian hukum mengenai hakhak
atas tanah tersebut
dicapai dengan cara
Pendaftaran Tanah. Hal
ini diatur secara jelas dalam
Pasal 19 ayat (1) dan(2) yang menentukan : (1) untuk menjamin
kepastian hukum oleh
pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut
dalarn ayat (1)
pasal ini meliputi
: a.
pengukuran, perpetaan,
danpembukuan tanah; b. pendaftaran hakhak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut; c. pemberian suratsurat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat.
Pasal 19
UUPA ini ditujukan
kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran
tanah di seluruh
wilayah Indonesia dengan
tujuan memberikan kepastian
dan perlindungan hukum
hak atas tanah. Selanjutnya ketentuan
mengenai pendaftaran tanah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3
Tahun 1997 yang
merupakan Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal 1 angka 1 PP No.24 Talmn
1997 menentukan bahwa : "Pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
secara terus-menerus, berkesinambungan dan
teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah
susun, tennasuk pemberian
surat tanda bukti
haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu
yang membebaninya".
Pendattaran tanah
sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 1 angka
1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu kegiatan yang dilakukan
pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur yang
meliputi, pengumpulan,
pengolahan, pembukuan dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data
yuridis dalam bentuk peta dandaftar, mengenai bidang-bidang
tanahdansatuan-satuan rumah susun.
Sebagai hasil
akhir rangkaian dari
kegiatan tersebut diberikan surat
tanda bukti hak
yang biasa dikenal
dengan sebutan sertipikat.
Untuk memberikan
kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang
hak atas suatu
bidang tanah, agar
dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Adapun tujuan
pendaftaran tanah diatur
dalam Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu : a. untuk memberikan
kepastian hukum dan
perlindungm hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah
susun dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ; b.
untuk menyediakan infonnasi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
Pemerintah agar dengan
mudah dapat memperoleh
data yang diperlukan
dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun
yang sudah terdaftar ; c. untuk terselenggaranya tertib administrasi.
Tujuan Pendaftaran
tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1)
jo Pasal 3
huruf (a) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
yaitu untuk menjamin
kepastian hukum dan
perlindungan hukum. Kepastian
hukum yang dimaksud adalah kepastian mengenai data yuridis
meliputi keterangan mengenai
status hukum bidang
tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang
haknya dan hak pihak lain serta beban-beban
lain yang membebaninya.
Adapun yang dimaksud dengan
data fisik adalah
keterangan mengenai letak,
batas dan luas bidang
tanah dansatuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai
adanya bangunan atau
bagian bangunan diatasnya.
Kepastian hukum tersebut
meliputi kepastian mengenai
orang atau badan
hukum yang menjadi
pemegang hak yang
disebut juga kepastian
mengenai subyek hak
dan kepastian mengenai
letak, batas batasnya
serta luas bidang-bidang tanah yang disebut juga
kepastian mengenai obyek hak.
Ketentuan mengenai pendaftaran
tanah yang diatur dalam Pasal 19 UUPA
tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi ketentuan ini juga ditujukan kepada pemegang hak atas tanah yaitu
Pasal 23 UUPA ditujukan kepada pemegang
hak milik atas
tanah. Pasal 32
ditujukan kepada pemegang
hak guna usaha
dan Pasal 38
ditujukan kepada pemegang hak guna bangunan,
apabila terjadi peralihan,
hapusnya dan pembebanannya wajib didaftarkan untuk memperoleh jaminan
kepastian hukum.
Salah satu
macam hak atas
tanah yang wajib
untuk didaftarkan demikian
juga peralihannya adalah
hak milik. Pasal
20 ayat (1)
dan (2) mengatur secara tegas mengenai hak milik,
yaitu : (1) Hak milik adalah
hak turun-temurun, terkuat
dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuau dalam pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain.
Menurut Pasal 20 ayat (1)
UUPA hak milik adalah hak atas tanah yang
"turun-temurun",
artinya hak milik
atas tanah itu
tidak hanya berlangsung selamahidup si penegang hak milik
atas tanah. Hak milik atas tanah itu
dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya apabila pemegang hak atas tersebut
meninggal dunia. Berdasarkan
ketentuan tersebut hak
milik atas tanah itu jangka waktunya tidak terbatas yaitu
hak milik mempunyai sifatsifat terkuat dan tepenuh yang membedakan dengan
hak-hak lainnya. Hak milik merupakan hak
yang terkuat, karena hak milik merupakan induk dari hak atas tanah yang lainnya sehingga dapat
dibebani dengan hak atas tanah yang lain danwajib
didaftar. Sifat lain dari
hak milik adalah
merupakan hak atas
tanah yang "terpenuh'" karena
pemegang hak milik
diberi wewenang yang luas dalam
hal menggunakan tmah haknya misalnya tanah hak dapat dipergunakan menjadi tanah pertanian
atau tanah non pertanian.
Salah satu
bentuk peralihan Hak
Milik Atas Tanah
karena hibah merupakan salah satu
perbuatan hukum, sebagaimana
yang diatur dalam Pasal
20 ayat (2). Hibah atas hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang harus didaftarkan seperti dalam Pasal 19
ayat (1) UUPA.
Dalam UUPAtidak diatur secara
khusus pengertian hibah,
oleh karena itu
pengertian hibah ditinjau
menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang terdapat dalam Pasal 1666 yang menentukan bahwa "Hibah
adalah suatu perjanjian
dengan mana si
penghibah, di waktu hidupnya dengan
cuma-cuma dan dengm
tidak dapat ditarik
kembali, menyerahkan sesuatu
benda guna keperluan
si penerima hibah
yang menerima penyerahan
itu".
Dalam Pasal
23 ayat (1)
dikatakan bahwa setiap peralihan, hapusnya dan pembebanan hak milik dengan
hak-hak lain harus di daftar.
Pendaftaran tersebut
merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya
hak milik serta
sahnya peralihan dan
pembebanan hak milik tersebut. Pendaftaran
peralihan hak atas
tanah ini memiliki
tujuan kepastian dan perlindungan
hukum.
Terwujudnya kepastian dan
perlindungan hukum bagi
pemegang hak milik atas tanah
akan tercapai apabila pemegang hak milik atas tanah mendaftarkan
tanahnya khususnya pendaftaran
peralihan hak karena perbuatan
hukum. Salah satu
proses akhir dari
pendaftaran tanah adalah pemberian sertipikat khususnya hak milik atas
tanah karena peralihan hak (hibah) yang
diberikan kepada pemegang
hak milik atas
tanah untuk membuktikan
dirinya sebagai pemegang
hak atas tanah.
Pemberian sertipikat hak
milik atas tanah
dengan tujuan memberikan kepastian
dan perlindungan hukum dari
pemegang haknya.
Sebelum berlakunya
UUPA, cara pemindahan
hak atas tanah melalui
hibah adalah cukup dilaksanakan dihadapan Kepala Desa, Sesepuh Desadan
disertai para saksi
dari pihak yang
berkepentingan. Setelah berlakunya
UUPA, maka cara
pernindahan hak atas
tanah melalui hibah harus
sesuai dengan prosedur berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sekarang, yang bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dan menciptakan tertib administrasi
pertanahan.
Jadi untuk
memberikan jaminan kepastian
hukum maka setiap peralihan
hak milik atas tanah karena
hibah harus dilakukan
dihadapan PPAT dan harus
didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No.
24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran
Tanah yang menentukan
" Peralihan hak
atas tanah dan
hak milik atas
satuan rumah susun
melalui jual-beli.
tukar-menukar, hibah, pemasukkan
data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak
lainnya, kecuali pemindahan
hak melalui lelang
hanya dapat didaftarkan
jika dibuktikan dengan
akta yang dibuat
oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
".
Berdasarkan pasal
tersebut dapat diartikan
bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena perbuatan hukum, salah
satunya adalah hibah hanya dapat didaftarkan
jika dibuatkan akta
yang dibuat oleh
PPAT. PPAT berwenang membuat
akta mengenai pemindahan
hak atas tanah
atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah
Susun, pembebanan HakTanggungan, pemberian Hak
Guna Bangunan/Hak Pakai
atas tanah Hak
Milik, pembagian hak bersama, dan
pemberian kuasa membebankan
Hak Tanggungan. (Urip Santoso, 2006 ) Karena akta PPAT
merupakan salah satu
syarat mutlak untuk adanya pemindahan
hak. Fungsi PPAT
dalam hibah merupakan
syarat terpenting untuk sahnya
hibah, karena tanpa
adanya akta PPAT
adalah mutlak batal.
Setelah syarat-syarat sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997
terpenuhi, sebagai hasil akhir dari
kegiatan pendaftaran peralihan
hak karena perbuatan
hukum (hibah) diberikan surat
tanda bukti hak yang biasa dikenal dengan sebutan sertipikat.
Sertipikat meuurut Pasal
1 butir 20
Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997
adalah surat tanda
bukti hak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c
UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun dan hak tanggungan yang
masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal.19 ayat (2)
huruf c UUPA jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997
sertipikat merupakan alat pembuktian yangkuat.
Hal ini mengandung
makna bahwa keterangan data yuridis dan data fisik yang termuat
didalamnya, sepanjang data
yuridis dan data
fisik tersebut sesuai dengan data
yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan
selama tidak dapat
dibuktikan sebaliknya, data
yuridis dan data
fisik yang tercantum
didalamnya harus diterima
sebagai data yang benar, baik
dalam melakukan perbuatan
hukum sehari-hari maupun
dalam berperkara di pengadilan
(Boedi Harsono, 1995 : 127).
Sehubungan dengan hal
tersebut Pasal 32
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan
bahwa : (1) sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang memuat di dalamnya
sepanjang data fisik dan data
yuridis tersebut sesuai
dengan data yang
ada dalam surat ukur
dan buku tanah yang bersangkutan.
(2) atas suatu bidang tanah yang
sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama
orang atau badan
hukum, maka pihak
lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat
menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila
jangka waktu 5
(lima) tahun sejak
diterbitkan sertipikat tidak
mengajukan keberatan secara
tertulis kepada pemegang
sertipikat dan Kepala
Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun
tidak mengajukan gugatan
ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan
sertipikat tersebut.
contoh Skripsi Hukum:Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Dalam Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten BoyolaliDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar