Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Dalam Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali

Download Skripsi Hukum:Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Dalam Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sebagai tempat pembangunan dan juga tempat mata pencaharian masyarakat terutama di negara Indonesia sebagai negara agraris. Tanah merupakan sarana yang paling penting dalam pembangunan, maka di dalam Pasal 33 ayat (3) telah ditentukan bahwa: "Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai olelmegara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Sebagai tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (3) tersebut pada tanggal 24 September 1960, diundangkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut dengan singkatan resminya UUPA. Salah satu tujuan pembeutukkan UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum, artinya hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat, dan perlindungan hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia seluruhnya. Kepastian hukum mengenai hakhak atas tanah tersebut dicapai dengan cara Pendaftaran Tanah. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 19 ayat (1) dan(2) yang menentukan : (1) untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pendaftaran tersebut dalarn ayat (1) pasal ini meliputi : a. pengukuran, perpetaan, danpembukuan tanah; b. pendaftaran hakhak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian suratsurat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pasal 19 UUPA ini ditujukan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Selanjutnya ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pasal 1 angka 1 PP No.24 Talmn 1997 menentukan bahwa : "Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, tennasuk pemberian surat tanda bukti haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya". Pendattaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi, pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dandaftar, mengenai bidang-bidang tanahdansatuan-satuan rumah susun. Sebagai hasil akhir rangkaian dari kegiatan tersebut diberikan surat tanda bukti hak yang biasa dikenal dengan sebutan sertipikat. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Adapun tujuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu : a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungm hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ; b. untuk menyediakan infonnasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar ; c. untuk terselenggaranya tertib administrasi. Tujuan Pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian mengenai data yuridis meliputi keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Adapun yang dimaksud dengan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dansatuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Kepastian hukum tersebut meliputi kepastian mengenai orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak yang disebut juga kepastian mengenai subyek hak dan kepastian mengenai letak, batas batasnya serta luas bidang-bidang tanah yang disebut juga kepastian mengenai obyek hak. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 UUPA tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi ketentuan ini juga ditujukan kepada pemegang hak atas tanah yaitu Pasal 23 UUPA ditujukan kepada pemegang hak milik atas tanah. Pasal 32 ditujukan kepada pemegang hak guna usaha dan Pasal 38 ditujukan kepada pemegang hak guna bangunan, apabila terjadi peralihan, hapusnya dan pembebanannya wajib didaftarkan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum. Salah satu macam hak atas tanah yang wajib untuk didaftarkan demikian juga peralihannya adalah hak milik. Pasal 20 ayat (1) dan (2) mengatur secara tegas mengenai hak milik, yaitu : (1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuau dalam pasal 6. (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA hak milik adalah hak atas tanah yang "turun-temurun", artinya hak milik atas tanah itu tidak hanya berlangsung selamahidup si penegang hak milik atas tanah. Hak milik atas tanah itu dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya apabila pemegang hak atas tersebut meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan tersebut hak milik atas tanah itu jangka waktunya tidak terbatas yaitu hak milik mempunyai sifatsifat terkuat dan tepenuh yang membedakan dengan hak-hak lainnya. Hak milik merupakan hak yang terkuat, karena hak milik merupakan induk dari hak atas tanah yang lainnya sehingga dapat dibebani dengan hak atas tanah yang lain danwajib didaftar. Sifat lain dari hak milik adalah merupakan hak atas tanah yang "terpenuh'" karena pemegang hak milik diberi wewenang yang luas dalam hal menggunakan tmah haknya misalnya tanah hak dapat dipergunakan menjadi tanah pertanian atau tanah non pertanian. Salah satu bentuk peralihan Hak Milik Atas Tanah karena hibah merupakan salah satu perbuatan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2). Hibah atas hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang harus didaftarkan seperti dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA. Dalam UUPAtidak diatur secara khusus pengertian hibah, oleh karena itu pengertian hibah ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdapat dalam Pasal 1666 yang menentukan bahwa "Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengm tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu". Dalam Pasal 23 ayat (1) dikatakan bahwa setiap peralihan, hapusnya dan pembebanan hak milik dengan hak-hak lain harus di daftar. Pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak milik tersebut. Pendaftaran peralihan hak atas tanah ini memiliki tujuan kepastian dan perlindungan hukum. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah akan tercapai apabila pemegang hak milik atas tanah mendaftarkan tanahnya khususnya pendaftaran peralihan hak karena perbuatan hukum. Salah satu proses akhir dari pendaftaran tanah adalah pemberian sertipikat khususnya hak milik atas tanah karena peralihan hak (hibah) yang diberikan kepada pemegang hak milik atas tanah untuk membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah. Pemberian sertipikat hak milik atas tanah dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum dari pemegang haknya. Sebelum berlakunya UUPA, cara pemindahan hak atas tanah melalui hibah adalah cukup dilaksanakan dihadapan Kepala Desa, Sesepuh Desadan disertai para saksi dari pihak yang berkepentingan. Setelah berlakunya UUPA, maka cara pernindahan hak atas tanah melalui hibah harus sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan tertib administrasi pertanahan. Jadi untuk memberikan jaminan kepastian hukum maka setiap peralihan hak milik atas tanah karena hibah harus dilakukan dihadapan PPAT dan harus didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan " Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual-beli. tukar-menukar, hibah, pemasukkan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ". Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena perbuatan hukum, salah satunya adalah hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuatkan akta yang dibuat oleh PPAT. PPAT berwenang membuat akta mengenai pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, pembebanan HakTanggungan, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pembagian hak bersama, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. (Urip Santoso, 2006 ) Karena akta PPAT merupakan salah satu syarat mutlak untuk adanya pemindahan hak. Fungsi PPAT dalam hibah merupakan syarat terpenting untuk sahnya hibah, karena tanpa adanya akta PPAT adalah mutlak batal. Setelah syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terpenuhi, sebagai hasil akhir dari kegiatan pendaftaran peralihan hak karena perbuatan hukum (hibah) diberikan surat tanda bukti hak yang biasa dikenal dengan sebutan sertipikat. Sertipikat meuurut Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal.19 ayat (2) huruf c UUPA jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sertipikat merupakan alat pembuktian yangkuat. Hal ini mengandung makna bahwa keterangan data yuridis dan data fisik yang termuat didalamnya, sepanjang data yuridis dan data fisik tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data yuridis dan data fisik yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara di pengadilan (Boedi Harsono, 1995 : 127). Sehubungan dengan hal tersebut Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan bahwa : (1) sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang memuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. (2) atas suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertipikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.contoh Skripsi Hukum:Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Dalam Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten BoyolaliDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.