Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Tinjauan Keadaan Baru Sebagai Alasan Terpidana Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Korupsi

Download Skripsi Hukum:Tinjauan Keadaan Baru Sebagai Alasan Terpidana Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Korupsi

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Masalah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 inggi tegaknya hukum di Indonesia.Penegakan hukum merupakan tahapan setelah berakhirnya perbuatan hukum, sehingga yang dimaksud penegakan hukum adalah pelaksanaan secara konkrit atas hukum yang telah dibuat kedalam kehidupan masyarakat sehari-hari (Satjipto Rahardjo, 2006:181). Untuk mewujudkan penegakan hukum, salah satunya melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHAP) merupakan suatu landasan yuridis dalam praktek beracara dipengadilan atas suatu tindak pidana demi terciptanya penegakan hukum dan keadilan. Dewasa ini isu penegakan hukum yang cukup marak dan menarik untuk diperbincangkan adalah terkait penanganan terhadap perkara tindak pidana korupsi.Maraknya permasalahan korupsi di Indonesia bukanlah suatu masalah yang baru. Secara historis, setelah Indonesia merdeka, korupsi sudah sangat kronis sejak akhir tahun 1950-an. Hal ini diantaranya terbukti antara tahun 1957-1958 keluar beberapa Peraturan Penguasa Militer dan Penguasa Perang Pusat dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai pelengkap ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang ada pada saat itu sudah tidak memadai untuk menjaring berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat, tanggal 16 April 1958 No.Prt/Peperpu/013/1958 beserta peraturan pelaksanaannya, dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No.Prz/Z.I/I/7, tanggal 17 April 1958 (Bambang Poernomo,1984:65). Kemudian diundangkan Undang-Undang Nomor 24 prp.Tahun 1960, tentang Pengusutan, Penuntunan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, menandai korupsi tidak berkurang, tetapi masih tetap marak. Sejarah makin meningkatkan korupsi itu berlangsung terus, hingga Undang-Undang Nomor 24 Prp. Tahun 1960 dianggap tidak memadai dan kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tjandra Sridjaja Pradjonggo,2010:11). Setelah berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kemudian diundangkan Undang-Undang Antikorupsi atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tjandra Sridjaja Pradjonggo,2010:15). Perbedaan antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 pada hakikatnya ada beberapa aspek krusial yang membedakan dan memperluas dimensi-dimensi, diantaranya mengenai pengertian pegawai negeri, perluasan adanya pengertian perbuatan secara melawan hukum, adanya perluasan terhadap pengertian keuangan Negara dan perekonomian Negara, diperkenalkannya Tim Gabungan yang dikoordinasikan Jaksa Agung terhadap tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya sedangkan proses penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperkenalkan pula adanya pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, ditentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, adanya penghargaan dari pemerintah kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasa atau pengungkapan tindak pidana korupsi, adanyapengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi dan adanya ketentuan pidana yang berbeda yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus/special strafminia dan maksimum (Pasal 2-12, Pasal 21-23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999) serta dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam KUHP dan sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pidana denda yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana (Lilik Mulyadi,2012:169-171). Meski Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ancaman pidananya lebih berat, tetapi realitanya tindak pidana korupsi masih tinggi sehingga diperlukan upaya khusus dalam menangani atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Reformasi sejak 1998 dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, seringkali para pelaku tindak pidana korupsi dibebaskan dari ancaman pidana. Hakim hanya berlandaskan pada peraturan tersebut dan belum berani membuat terobosan baru dalam penegakan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sering kali menimpa beberapa pejabat tinggi termasuk diantara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya disingkat DPRD) seperti pada kasus yang akan penulis bahas yaitu kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa (1) H. Saiful Hidayat, SH Bin Suradji, terdakwa (4) Pambudi Prayogo, terdakwa (5) Miswanto, SE, terdakwa (6) Zaini,S.Pd Bin Iman Sukarman, terdakwa (7) Ir. Hery Sanyoto dan terdakwa (8) H. Suharno Wiryo Dimejo, SE. Para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Sragen. Para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), Subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Tingkat I tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum keberatan dan mengajukan upaya hukum yaitu banding. Dalam upaya hukum banding putusan yang dijatuhkan adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 22 September 2008 Nomor: 51/Pid.B/2008/PN.Srg. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan kasasi yang putusannya Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/Terdakwa. Oleh sebab itu terpidana mengajukan kembali upaya hukum hingga tingkat peninjauan kembali.Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para terpidana tersebut menggunakan alasan terdapat keadaan baru antara lain: Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 10 Tahun 2004, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah Pengganti Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Hak Imunitas/kekebalan bagi anggota DPRD, Surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesianomor : B-046/A/Fd1/08/2008 tanggal 07 Agustus 2008 perihal kasus Penyalahgunaan Anggaran DPRD dan adanya surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2005 yang ditujukan kepada Kepala kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Putusan Kasasi dalam perkara pidana DPRD Kabupaten Kudus Nomor : 754 K/Pid.Sus/2007 yang pada pokoknya sama dengan perkara pidana DPRD Kabupaten Sragen.Contoh Skripsi Hukum:Tinjauan Keadaan Baru Sebagai Alasan Terpidana Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara KorupsiDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.