Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Bank Bri Sebagai Badan Usaha Milik Negara

Download Skripsi Hukum:Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Bank Bri Sebagai Badan Usaha Milik Negara

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang masalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) merupakan landasan konstitusi negara Indonesia. Melalui UUD 1945 pula secara jelas para founding father merumuskan falsafah dan prinsip ekonomi yang menjadi landasan ekonomi Indonesia. Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, secara jelas menerangkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut, secara jelas Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara kesejahteraan (welfare state), dimana kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama dari pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam pengaturannya di Indonesia, BUMN diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang ini menggantikan tiga undangundang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955; Undangundang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan Undangundang Nomor9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, ketiga undang-undang tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi (Abdulkadir Muhammad, 2010:169). Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran masyarat yang sebesar-besarnya. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan perintis dalam sektor usaha yang belum diminati oleh swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil atau koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, deviden dan hasil privatisasi (Yusuf Wibisono, 2007:81). BUMN di Indonesia mengemban misi yang amat strategis dalam pembangunan nasional. BUMN dituntut untuk mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan perekonomian nasional, diantaranya melalui deviden dan pajak. BUMN juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program-program strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan nasional. Lebih dari itu, BUMN juga dituntut untuk memiliki tanggung jawab dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Tujuan dari BUMN tidak hanya dituntut kemampuannya dalam mencari profit/keuntungan saja, tetapi BUMN juga memiliki tanggung jawab memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada karyawan, pengusaha golangan lemah, koperasi, masyarakat dan juga dalam hal kegiatan pelestarian lingkungan. Tanggung Jawab BUMN ini dilakukan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial korporat. Peraturan tentang CSRini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang ini kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 5 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Pembahasan mengenai CSR semakin menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peraturan lain yang juga mengatur tentang CSR adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 16 (b) dinyatakan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, peranan pihak yang berkaitan dengan CSR, dapat dipetakan sebagai berikut: Tabel 1. Peran Pihak dalam CSR Aktor Peran dalam Pemberdayaan Bentuk Output Peran Fasilitas Pemerintah Formulasi dan penetapan, policy, implementasi monitoring, dan evaluasi meditasi Kebijakan politik,umum, khusus, departemental penganggaran, juknis dan juklak, penetapan indikator keberhasilan peraturan hukum, penyelesaian sengketa Dana jaminan, alat,teknologi, network, sistem, managemen informasi, dan edukasi Swasta Kontribusi pada formulasi, implementasi, monitoring, dan evaluasi Konsultasi dan rekomendasi kebijakan, tindakan dan langkah policy action, implementasi, donatur, private investmentdan pemeliharaan Dana, alat, teknologi, tenaga ahli, dan sangat terampil Masyarakat Partisipasi dalam formulasi, implementasi, monitoring dan evaluasi Saran,input,kritik,rekome ndasi, keberatan, dukungan dalam formulasi kebijakan policy action, dana swadaya obyek, partisipasi, pelaku utama/subyek menghidupkan fungsi sosial Tenaga terdidik, tenaga terlatih, setengah terdidik, setengah terlatih Sumber: American International Journal of Contemporary Research(Gresi Sanje Dahan, 2012: 5) CSR merupakan sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk memberi kontribusi kepada masyarakat dengan lebih baik lagi dan lingkungan yang lestari. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, dimana ada pendapat bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang (http://www.mediaqitafoundation.org/CSR. html). CSR merupakan program yang bersifat mutualis, antara korporat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Ini mengindisikasikan bahwa mekanisme komunikasi yang dilakukan pastinya juga bersifat dua arah.Contoh Skripsi Hukum:Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Bank Bri Sebagai Badan Usaha Milik NegaraDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.