Download Skripsi Hukum:Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Bank Bri Sebagai Badan Usaha Milik Negara
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia (UUD
1945) merupakan landasan
konstitusi negara Indonesia.
Melalui UUD 1945
pula secara jelas
para founding father merumuskan
falsafah dan prinsip ekonomi yang menjadi landasan ekonomi
Indonesia. Dalam Pasal
33 ayat (2)
dan (3) UUD
1945, secara jelas menerangkan
bahwa cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup
orang banyak serta
bumi, air dan
kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara,
dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian
tersebut, secara jelas
Indonesia menyatakan dirinya
sebagai negara kesejahteraan
(welfare state), dimana
kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama dari pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Dalam
pengaturannya di Indonesia,
BUMN diatur dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara.
Undang-undang ini menggantikan
tiga undangundang sebelumnya,
yaitu Undang-undang Nomor
12 Tahun 1955;
Undangundang Nomor 19
Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara;
dan Undangundang Nomor9 Tahun
1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun
1969 Bentuk-bentuk Usaha
Negara Menjadi Undang-undang. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, ketiga
undang-undang tersebut dinyatakan
dicabut dan tidak
berlaku lagi (Abdulkadir Muhammad, 2010:169).
Dalam sistem perekonomian
nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang
dan/atau jasa yang
diperlukan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran masyarat
yang sebesar-besarnya. Peran
BUMN dirasakan semakin
penting sebagai pelopor dan perintis dalam sektor usaha yang belum
diminati oleh swasta.
Di samping
itu, BUMN juga
mempunyai peran strategis
sebagai pelaksana pelayanan
publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta
besar, dan turut membantu pengembangan
usaha kecil atau
koperasi. BUMN juga
merupakan salah satu sumber
penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, deviden dan hasil privatisasi (Yusuf
Wibisono, 2007:81).
BUMN di
Indonesia mengemban misi
yang amat strategis
dalam pembangunan nasional.
BUMN dituntut untuk
mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan perekonomian nasional,
diantaranya melalui deviden dan pajak. BUMN juga
diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program-program strategis untuk mengatasi berbagai
permasalahan nasional. Lebih dari itu, BUMN juga
dituntut untuk memiliki tanggung jawab
dalam upaya peningkatan kualitas hidup
masyarakat pada umumnya.
Tujuan dari BUMN
tidak hanya dituntut kemampuannya
dalam mencari profit/keuntungan saja,
tetapi BUMN juga memiliki tanggung
jawab memberikan bimbingan
bantuan secara aktif
kepada karyawan, pengusaha
golangan lemah, koperasi,
masyarakat dan juga dalam hal kegiatan
pelestarian lingkungan.
Tanggung Jawab BUMN
ini dilakukan melalui Program Corporate Social
Responsibility (CSR) atau tanggung
jawab sosial korporat.
Peraturan tentang CSRini diatur
dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha
Milik Negara. Undang-undang
ini kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
5 Tahun 2007
yang mengatur mulai
dari besaran dana
hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Pembahasan mengenai CSR semakin
menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 74 ayat (1)
disebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha
di bidang dan/atau
bersangkutan dengan sumber
daya alam wajib menjalankan tanggung
jawab sosial dan
lingkungan. Peraturan lain
yang juga mengatur
tentang CSR adalah
Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Dalam Pasal
16 (b) dinyatakan
bahwa setiap penanaman modal
berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan.
Berdasarkan berbagai
peraturan perundang-undangan tersebut,
peranan pihak yang berkaitan dengan CSR, dapat dipetakan
sebagai berikut: Tabel 1. Peran Pihak
dalam CSR Aktor Peran dalam Pemberdayaan
Bentuk Output Peran Fasilitas Pemerintah Formulasi dan penetapan, policy, implementasi monitoring, dan evaluasi meditasi Kebijakan politik,umum, khusus, departemental penganggaran, juknis dan juklak, penetapan indikator keberhasilan peraturan hukum, penyelesaian sengketa Dana jaminan, alat,teknologi, network, sistem, managemen informasi, dan edukasi Swasta Kontribusi pada formulasi, implementasi, monitoring, dan evaluasi Konsultasi dan rekomendasi kebijakan, tindakan dan langkah policy action, implementasi, donatur, private investmentdan pemeliharaan Dana, alat, teknologi, tenaga ahli, dan sangat terampil Masyarakat Partisipasi dalam formulasi,
implementasi, monitoring
dan evaluasi Saran,input,kritik,rekome
ndasi, keberatan, dukungan dalam formulasi kebijakan policy action, dana swadaya obyek, partisipasi, pelaku utama/subyek menghidupkan fungsi sosial Tenaga terdidik, tenaga terlatih, setengah terdidik, setengah terlatih Sumber: American
International Journal of Contemporary Research(Gresi Sanje Dahan, 2012: 5) CSR
merupakan sebuah konsep
dimana perusahaan memutuskan
secara sukarela untuk memberi
kontribusi kepada masyarakat dengan lebih baik lagi dan lingkungan yang lestari. Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya perusahaan adalah memiliki
suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional
perusahaan. CSR berhubungan
erat dengan pembangunan berkelanjutan, dimana ada pendapat
bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata hanya berdasarkan
faktor keuangan belaka
seperti halnya keuntungan
atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan
lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang
(http://www.mediaqitafoundation.org/CSR.
html).
CSR merupakan
program yang bersifat
mutualis, antara korporat
dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan (stakeholders). Ini
mengindisikasikan bahwa mekanisme
komunikasi yang dilakukan
pastinya juga bersifat
dua arah.
Contoh Skripsi Hukum:Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Bank Bri Sebagai Badan Usaha Milik NegaraDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar