Download Skripsi hukum:Studi hukum waris adat tentang kedudukan anak angkat dalam masyarakat adat batak toba Penulisan Hukum
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Indonesia
terdiri dari berbagai
macam suku bangsa,
adat istiadat dan budaya
yang memiliki ciri khas yang berbeda dalam masyarakat adat. Hukum adat merupakan
hukum yang tidak
tertulis di dalam
peraturan-peraturan legislatif (unstatutory
law) meliputi peraturan-peraturan hidup
yang meskipun tidak ditetapkan
oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas
keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut
mempunyai kekuatan Hukum
(Jaren Saragih, 1984:13).
Hukum adat juga
mengatur beberapa aspek kehidupan, seperti
hubungan sosial kemasyarakatan, ritual
keagamaan, kepercayaan,
mitos-mitos dan sanksi adat yang berlaku di lingkungan masyarakat adat
setempat.
Pembuatan undang-undang
perkawinan sebagai contoh
yang dijadikan landasan
dalam pembentukan undang-undang
ini adalah hukum
adat karena hukum
adat sendiri melekat
dan mendarah daging
dalam kehidupan bermasyarakat
di Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
(selanjutnya disebut dengan
UU Perkawinan) dalam
Pasal 1 menjelaskan dalam perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami-istri
dengan tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan diharapkan hanya
berlangsung sekali seumur hidup dan tidak ada
yang berakhir dengan
begitu saja. Salah
satu tujuan perkawinan
adalah memiliki keturunan.
Suatu ikatan perkawinan
dapat dikatakan tidak
sempurna apabila tidak memiliki
keturunan. Hal ini disebabkan karena
memiliki keturunan dalam ikatan
perkawinan mempunyai pengaruh
yang besar dalam
perkawinan tersebut. Anak
merupakan karunia dari
Tuhan Yang Maha
Esa, menjadi penghibur,
penyemangat orang tua
dalam mencari nafkah
dan diharapkan dapat melanjutkan
cita-cita orang tua. Mempunyai keturunan juga dipandang jika suatu saat orang
tua sudah tidak bekerja lagi pada usia yang tidak produktif lagi maka anaklah yang akan menggantikan kedudukan
orang tua sebagai generasi penerus dan
dianggap dapat menjadi
penopang serta meneruskan
garis keturunan dari orang
tua.
Keinginan memiliki
keturunan bukan saja
keinginan dalam ikatan perkawinan
tetapi juga kehendak
Tuhan. Pada hakekatnya
semua pasangan menginginkan
kehadiran seorang anak
ditengah-tengah keluarga mereka.
Kenyataan yang
terjadi tidak semua
pasangan dalam keluarga
dikaruniakan keturunan atau anak
dalam sebuah ikatan rumah tangga, ada yang memiliki anak dan ada
yang tidak memiliki anak. Mereka
yang tidak memiliki keturunan pada umumnya
tidak akan puas
dengan apa yang
dimilikinya tersebut, sehingga berbagai
usaha dilakukan untuk
memenuhi kepuasan tersebut.
Usaha terakhir yang
biasanya dilakukan untuk
memenuhi kepuasan tersebut
adalah dengan mengangkat anak atau adopsi (Muderis Zaini,
2002:1).
Keluarga yang
tidak memiliki keturunan
memilih langkah untuk mengangkat
anak. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang
lain kedalam keluarganya
sendiri sedemikan rupa,
sehingga antara orang yang memungut
anak dan anak
yang dipungut itu
timbul suatu hukum kekeluargaan yang
sama, seperti yang
ada antara orang
tua dengan anak kandungnya sendiri
(Muderis Zaini, 2002:6).
Peraturan tentang pengangkatan anak
tidak dijelaskan dalam
UU Perkawinan yang
merupakan dambaan setiap keluarga.
Pengangkatan anak
bukan merupakan hal
yang baru di
Indonesia.
Pengangkatan anak
bagi setiap pasangan
tidak hanya memiliki
tujuan untuk melanjutkan keturunan, ada pula yang memiliki
tujuan lain sebagai “pancingan” yang diyakini
kelak akan mendapatkan
seorang anak kandung.
Pengetahuan masyarakat awam
yang masih kurang
mengenai prosedur pengangkatan
anak yang benar sehingga
menyebabkan status anak
angkat tidak sah
di hadapan hukum.
Peraturan di Indonesia
menganut sistem hukum
Eropa Kontinental sehingga
peraturan yang berlaku
menganut hukum positif
berdasarkan aturan yang berlaku.
Bentuk pengaturan hukum positif mengenai pengangkatan anak di Indonesia
adalah anak angkat
tersebut harus didaftarkan
secara sah agar
anak tersebut dapat diakui
statusnya.
Keluarga yang mengangkat
anak haruslah bertanggungjawab terhadap anak
angkat tersebut. Anak
angkat harus mendapatkan
hak yang sama
dengan anak kandung jika ada.
Pengangkatan anak dilarang untuk kepentingan oranglain, semisal
anak tersebut diangkat
untuk dijadikan pembantu
rumah tangga. Orang tua
yang mengangkat anak
wajib memberikan perhatian
dan kasih sayang terhadap
anak angkatnya serta
dilarang disia-siakan. Orang
tua yang melakukan pengangkatan
anak dapat mengambil
dari keluarga, kerabat
dekat maupun dari panti
asuhan.
Pengangkatan anak
menurut H. Hilman
Hadikusuma dilakukan oleh pasangan suami-istri
yang belum mempunyai
anak dan cara
pengangkatan anak dilakukan
menurut adat setempat.
Pengangkatan anak di
Indonesia dilakukan dengan
motif atau alasan-alasan
yang berbeda-beda. Pada
umumnya pengangkatan anak
dilakukan karena alasan-alasan
sebagai berikut (H.
Hilman Hadikusuma 1990 : 79) : a. Tidak mempunyai keturunan.
b. Tidak ada penerus keturunan.
c. Menurut adat perkawinan setempat.
d. Hubungan baik dan tali persaudaraan.
e. Rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan.
f. Kebutuhan tenaga kerja.
Mosikatsana menyatakan bahwa, “In fact, customary adoption is rooted in the protectionof the family and the
interests of the child might be subordina ted to
those of the
family” (Mosikatsana 1998:346).
Fakta yang terjadi
menurut Mosikatsana adalah
pengangkatan anak secara
hukum adat untuk
melindungi garis keturunan dalam
keluarga tersebut. Pengangkatan anak secara langsung akan menimbulkan hubungan hukum yang membawa akibat
hukum antara anak dengan orang tua
angkatnya berkaitan dengan
pembagian hak waris.
Peraturan pengangkatan anak
sudah disahkan dalam
aturan hukum yang
berlaku di Indonesia. Pengangkatan anak juga merupakan
bagian dari hukum adat.
Beberapa wilayah di Indonesia
telah mengalami perkembangan mengenai proses pengangkatan
anak sehingga menimbulkan
masalah di dalam pengangkatan anak
secara adat. Hal
penting yang perlu
digarisbawahi bahwa pengangkatan anak
harus dilakukan dengan
proses hukum dengan
produk penetapan di pengadilan,
jika pengangkatan anak melalui hukum adat saja maka anak
angkat tersebut dapat
hilang hak-hak yang
seharusnya mereka terima.
Contoh Skripsi hukum:Studi hukum waris adat tentang kedudukan anak angkat dalam masyarakat adat batak toba Penulisan HukumDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar