Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi hukum:Studi hukum waris adat tentang kedudukan anak angkat dalam masyarakat adat batak toba Penulisan Hukum

Download Skripsi hukum:Studi hukum waris adat tentang kedudukan anak angkat dalam masyarakat adat batak toba Penulisan Hukum

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, adat istiadat dan budaya yang memiliki ciri khas yang berbeda dalam masyarakat adat. Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan Hukum (Jaren Saragih, 1984:13). Hukum adat juga mengatur beberapa aspek kehidupan, seperti hubungan sosial kemasyarakatan, ritual keagamaan, kepercayaan, mitos-mitos dan sanksi adat yang berlaku di lingkungan masyarakat adat setempat. Pembuatan undang-undang perkawinan sebagai contoh yang dijadikan landasan dalam pembentukan undang-undang ini adalah hukum adat karena hukum adat sendiri melekat dan mendarah daging dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan) dalam Pasal 1 menjelaskan dalam perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan diharapkan hanya berlangsung sekali seumur hidup dan tidak ada yang berakhir dengan begitu saja. Salah satu tujuan perkawinan adalah memiliki keturunan. Suatu ikatan perkawinan dapat dikatakan tidak sempurna apabila tidak memiliki keturunan. Hal ini disebabkan karena memiliki keturunan dalam ikatan perkawinan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkawinan tersebut. Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, menjadi penghibur, penyemangat orang tua dalam mencari nafkah dan diharapkan dapat melanjutkan cita-cita orang tua. Mempunyai keturunan juga dipandang jika suatu saat orang tua sudah tidak bekerja lagi pada usia yang tidak produktif lagi maka anaklah yang akan menggantikan kedudukan orang tua sebagai generasi penerus dan dianggap dapat menjadi penopang serta meneruskan garis keturunan dari orang tua. Keinginan memiliki keturunan bukan saja keinginan dalam ikatan perkawinan tetapi juga kehendak Tuhan. Pada hakekatnya semua pasangan menginginkan kehadiran seorang anak ditengah-tengah keluarga mereka. Kenyataan yang terjadi tidak semua pasangan dalam keluarga dikaruniakan keturunan atau anak dalam sebuah ikatan rumah tangga, ada yang memiliki anak dan ada yang tidak memiliki anak. Mereka yang tidak memiliki keturunan pada umumnya tidak akan puas dengan apa yang dimilikinya tersebut, sehingga berbagai usaha dilakukan untuk memenuhi kepuasan tersebut. Usaha terakhir yang biasanya dilakukan untuk memenuhi kepuasan tersebut adalah dengan mengangkat anak atau adopsi (Muderis Zaini, 2002:1). Keluarga yang tidak memiliki keturunan memilih langkah untuk mengangkat anak. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarganya sendiri sedemikan rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri (Muderis Zaini, 2002:6). Peraturan tentang pengangkatan anak tidak dijelaskan dalam UU Perkawinan yang merupakan dambaan setiap keluarga. Pengangkatan anak bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Pengangkatan anak bagi setiap pasangan tidak hanya memiliki tujuan untuk melanjutkan keturunan, ada pula yang memiliki tujuan lain sebagai “pancingan” yang diyakini kelak akan mendapatkan seorang anak kandung. Pengetahuan masyarakat awam yang masih kurang mengenai prosedur pengangkatan anak yang benar sehingga menyebabkan status anak angkat tidak sah di hadapan hukum. Peraturan di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga peraturan yang berlaku menganut hukum positif berdasarkan aturan yang berlaku. Bentuk pengaturan hukum positif mengenai pengangkatan anak di Indonesia adalah anak angkat tersebut harus didaftarkan secara sah agar anak tersebut dapat diakui statusnya. Keluarga yang mengangkat anak haruslah bertanggungjawab terhadap anak angkat tersebut. Anak angkat harus mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung jika ada. Pengangkatan anak dilarang untuk kepentingan oranglain, semisal anak tersebut diangkat untuk dijadikan pembantu rumah tangga. Orang tua yang mengangkat anak wajib memberikan perhatian dan kasih sayang terhadap anak angkatnya serta dilarang disia-siakan. Orang tua yang melakukan pengangkatan anak dapat mengambil dari keluarga, kerabat dekat maupun dari panti asuhan. Pengangkatan anak menurut H. Hilman Hadikusuma dilakukan oleh pasangan suami-istri yang belum mempunyai anak dan cara pengangkatan anak dilakukan menurut adat setempat. Pengangkatan anak di Indonesia dilakukan dengan motif atau alasan-alasan yang berbeda-beda. Pada umumnya pengangkatan anak dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut (H. Hilman Hadikusuma 1990 : 79) : a. Tidak mempunyai keturunan. b. Tidak ada penerus keturunan. c. Menurut adat perkawinan setempat. d. Hubungan baik dan tali persaudaraan. e. Rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan. f. Kebutuhan tenaga kerja. Mosikatsana menyatakan bahwa, “In fact, customary adoption is rooted in the protectionof the family and the interests of the child might be subordina ted to those of the family” (Mosikatsana 1998:346). Fakta yang terjadi menurut Mosikatsana adalah pengangkatan anak secara hukum adat untuk melindungi garis keturunan dalam keluarga tersebut. Pengangkatan anak secara langsung akan menimbulkan hubungan hukum yang membawa akibat hukum antara anak dengan orang tua angkatnya berkaitan dengan pembagian hak waris. Peraturan pengangkatan anak sudah disahkan dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengangkatan anak juga merupakan bagian dari hukum adat. Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami perkembangan mengenai proses pengangkatan anak sehingga menimbulkan masalah di dalam pengangkatan anak secara adat. Hal penting yang perlu digarisbawahi bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum dengan produk penetapan di pengadilan, jika pengangkatan anak melalui hukum adat saja maka anak angkat tersebut dapat hilang hak-hak yang seharusnya mereka terima.Contoh Skripsi hukum:Studi hukum waris adat tentang kedudukan anak angkat dalam masyarakat adat batak toba Penulisan HukumDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.