Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Pelaksanaan penyelesaian wanprestasi jual beli rumah di perumahan merapi regency sleman berdasarkan putusan perkara NO96PDT.G2011PN Sleman

Download Skripsi Hukum:Pelaksanaan penyelesaian wanprestasi jual beli rumah di perumahan merapi regency sleman berdasarkan putusan perkara NO96PDT.G2011PN Sleman

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Karakteristik manusia sebagai makhluk sosial mengharuskan manusia selalu memerlukan keterlibatan orang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup yang beranekaragam tersebut menghendaki adanya proses dan aktivitas guna pemenuhannya. Bentuk dari proses tersebut ada bermacam-macam, salah satunya melalui pembangunan rumah. bentuk aktivitas guna pemenuhan kebutuhan hidup melalui jual-beli yang terkadang secara langsung maupun tidak langsung manusia melakukan sebuah perjanjian di dalamnya. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia (basic need) yang telah ada, seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri. Media Perumahan menjadi sarana bagi manusia guna melakukan berbagai macam aktifitas hidup dan sarana untuk memberikan perlindungan utama terhadap adanya gangguangangguan eksternal, baik terhadap kondisi iklim maupun terhadap gangguan lainnya. Saat ini konsep Perumahan telah mengalami penggeseran, tidak hanya sebagai kebutuhan dasar saja, ataupun sebagai media yang memberikan perlindungan. Namun Perumahan telah menjadi gaya hidup (lifestyle), memberikan kenyamanan dan menunjukkan karakteristik atau jati diri, yang merupakan salah satu pola pengembangan diri serta sarana private, sebagaimana dibutuhkan pada masyarakat global. Dalam suatu pelaksanaan perjanjian jual beli rumah, karena salah satu syarat sahnya perjanjian antara kedua belah pihak sepakat dan mengikat diantara kedua belah pihak maka dapat dituntut secara hukum. Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian sehingga pemenuhan prestasi adalah suatu esensi daripada perjanjian, apabila esensi ini tercapai dalam arti terpenuhi oleh para pihak, maka perjanjian berakhir (Abdul kadir Muhammad,1986:19-20). Permasalahan dalam perjanjian jual-beli rumah ini penting di bahas, karena di dalam prakteknya masyarakat banyak yang tidak mengetahui atau kurang paham mengenai proses dalam jual beli rumah. Dalam membeli rumah masalah bisa saja terjadi tidak hanya dari segi konsumen saja, akan tetapi masalah bisa terjadi pada Developer (Pengembang) Perumahan, untuk itu sebagai konsumen juga perlu waspada dalam jual beli rumah dan pengembang juga perlu waspada dalam beberapa masalah yang mungkin terjadi. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam jual beli rumah adalah terkait dengan pembayaran secara anggsuran yang dilakukan oleh beberapa para pembeli dari Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman yang mana dari pihak developer dan pihak pihak yang terkait dengan pembangunan Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman belum memberikan kepastian hukum mengenai sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan pada Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman, yang mana untuk beberapa pembeli sudah melakukan pembayaran secara lunas tetapi belum mendapatkan hak milik sebagaimana mestinya, sebelum adanya putusan No:96/Pdt.G/2011/PN.Sleman yang diputus pada tanggal 23 Agustus 2011 terdapat pembeli yang berbeda yang mengajukan perkara pada Pengadilan Niaga Semarang dan PT Sarwo Indah telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 3 Mei 2011 dengan No.02/P.Niaga/2011/PN Semarang, dalam hal ini masih berada pada kurator dan masih dilakukan pemberesan, berdasarkan hasil wawancara dengan dengan Ibu Tutut Rokhayatun selaku kurator pada tanggal 7 Juni 2013. sebagai konsumen perlu untuk menanyakan sertifikat tanahnya sudah atas nama Pengembang atau belum dan sudah ada izin mendirikan bangunan atau belum untuk Perumahan yang akan dibangun nanti. Ini menjadi penting karena konsumen sering kali tertipu oleh aksi pengembang yang selalu memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dalam proses jual beli rumah. Setiap kegiatan pembangunan atau jual beli rumah Pengembang harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah. untuk membangun sebuah Perumahan maka Pengembang memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sehingga keberadaan Perumahan yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini telah ada peraturan terkait dengan jual beli Perumahan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam penegakan hukum perdata, lembaga pengadilan sebagai tempat harapan terakhir bagi para pencari keadilan, ketika para pihak dalam suatu perselisihan tidak dapat menyelesaikan sendiri, maka para pihak tersebut dapat mengajukan perkara ke pengadilan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang peradilan Umum, bahwa pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. Terkait dengan Putusan Nomor:96/Pdt.G/2011/PN.Sleman dalam perkara ini adalah menyangkut jual beli tanah dan rumah maka menjadi kewajiban bagi tergugat sesuai dengan kesepakatan untuk memproses penerbitan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah yang telah dibeli oleh para penggugat tersebut setelah para penggugat menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar harga sesuai dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak mengenai barang dan harga tetapi pihak dari tergugat tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak menyelesaikam proses penerbitan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah yang telah dibeli oleh para penggugat tersebut. Kemudian juga telah diberikan teguran namun tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang demikian dikatakan wanprestasi (ingkar janji). Berdasarkan uraian diatas, maka dilakukan pembahasan dengan judul penulisan hukum “PELAKSANAAN PENYELESAIAN WANPRESTASI JUAL BELI RUMAH DI PERUMAHAN MERAPI REGENCY SLEMAN BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR:96/PDT G/2011/PN SLEMAN” B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang diatas, maka dalam penulisan hukum ini penulis merumuskan kedalam tiga pokok permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk wanprestasi yang terjadi dalam Pelaksanaan Jual beli Rumah di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman tersebut? 2. Bagaimana kerugian sebagai akibat adanya wanprestasi yang terjadi dalam Pelaksanaan Jual beli Rumah di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman tersebut? 3. Bagaimana permasalahan dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi berdasarkan putusan perkara Nomor:96/Pdt.G/2011/Pengadilan Negeri Sleman tersebut? C. Tujuan Penulisan Hukum (Skripsi) Tujuan Penulisan hukum merupakan target yang ingin dicapai sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi tujuan objektif maupun untuk memenuhi kebutuhan perorangan tujuan subjektif. Berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan penulisan hukum ini adalah : 1. Tujuan Objektif a Mengetahui bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dalam jual beli rumah di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman.contoh Skripsi Hukum:Pelaksanaan penyelesaian wanprestasi jual beli rumah di perumahan merapi regency sleman berdasarkan putusan perkara NO96PDT.G2011PN SlemanDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.