Download Skripsi Hukum:Pelaksanaan penyelesaian wanprestasi jual beli rumah di perumahan merapi regency sleman berdasarkan putusan perkara NO96PDT.G2011PN Sleman
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Karakteristik manusia
sebagai makhluk sosial
mengharuskan manusia selalu memerlukan keterlibatan orang lain guna
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebutuhan hidup yang beranekaragam tersebut menghendaki adanya proses dan aktivitas guna pemenuhannya. Bentuk dari
proses tersebut ada bermacam-macam, salah satunya
melalui pembangunan rumah.
bentuk aktivitas guna
pemenuhan kebutuhan hidup melalui jual-beli yang terkadang secara langsung maupun tidak langsung manusia melakukan sebuah perjanjian
di dalamnya.
Perumahan merupakan
salah satu kebutuhan
dasar manusia (basic
need) yang telah ada, seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri.
Media Perumahan menjadi sarana bagi
manusia guna melakukan berbagai macam aktifitas hidup dan sarana
untuk memberikan perlindungan
utama terhadap adanya
gangguangangguan eksternal, baik
terhadap kondisi iklim
maupun terhadap gangguan lainnya.
Saat ini
konsep Perumahan telah
mengalami penggeseran, tidak
hanya sebagai kebutuhan
dasar saja, ataupun
sebagai media yang
memberikan perlindungan. Namun
Perumahan telah menjadi
gaya hidup (lifestyle), memberikan kenyamanan
dan menunjukkan karakteristik
atau jati diri,
yang merupakan salah satu pola
pengembangan diri serta sarana private,
sebagaimana dibutuhkan pada masyarakat
global.
Dalam suatu
pelaksanaan perjanjian jual
beli rumah, karena
salah satu syarat
sahnya perjanjian antara kedua belah pihak sepakat dan mengikat diantara kedua
belah pihak maka dapat dituntut secara hukum. Prestasi adalah kewajiban yang
harus dipenuhi oleh
pihak-pihak sesuai dengan
syarat-syarat perjanjian sehingga
pemenuhan prestasi adalah
suatu esensi daripada
perjanjian, apabila esensi ini tercapai dalam arti terpenuhi oleh
para pihak, maka perjanjian berakhir (Abdul
kadir Muhammad,1986:19-20).
Permasalahan dalam perjanjian jual-beli rumah ini penting di bahas,
karena di dalam
prakteknya masyarakat banyak
yang tidak mengetahui
atau kurang paham mengenai proses dalam jual beli rumah. Dalam membeli rumah masalah bisa
saja terjadi tidak
hanya dari segi
konsumen saja, akan
tetapi masalah bisa terjadi pada
Developer (Pengembang) Perumahan,
untuk itu sebagai
konsumen juga perlu waspada dalam
jual beli rumah dan pengembang juga perlu waspada dalam beberapa masalah yang mungkin terjadi.
Salah satu permasalahan yang terjadi
dalam jual beli rumah adalah terkait dengan pembayaran secara anggsuran yang dilakukan oleh beberapa para pembeli dari
Perumahan Merapi Regency
Kabupaten Sleman yang
mana dari pihak developer dan pihak pihak yang terkait dengan
pembangunan Perumahan Merapi Regency Kabupaten
Sleman belum memberikan
kepastian hukum mengenai sertifikat
hak milik atas
tanah dan bangunan
pada Perumahan Merapi
Regency Kabupaten Sleman,
yang mana untuk
beberapa pembeli sudah
melakukan pembayaran secara
lunas tetapi belum
mendapatkan hak milik
sebagaimana mestinya, sebelum
adanya putusan No:96/Pdt.G/2011/PN.Sleman yang
diputus pada tanggal 23 Agustus
2011 terdapat pembeli yang berbeda yang mengajukan perkara pada Pengadilan Niaga Semarang dan PT Sarwo Indah telah dinyatakan pailit
oleh Pengadilan Niaga
Semarang pada tanggal
3 Mei 2011
dengan No.02/P.Niaga/2011/PN
Semarang, dalam hal ini masih berada
pada kurator dan masih dilakukan
pemberesan, berdasarkan hasil
wawancara dengan dengan
Ibu Tutut Rokhayatun selaku
kurator pada tanggal 7 Juni 2013.
sebagai konsumen perlu untuk
menanyakan sertifikat tanahnya sudah atas nama
Pengembang atau belum
dan sudah ada
izin mendirikan bangunan
atau belum untuk
Perumahan yang akan
dibangun nanti. Ini
menjadi penting karena konsumen
sering kali tertipu
oleh aksi pengembang
yang selalu memanfaatkan ketidaktahuan
konsumen dalam proses
jual beli rumah.
Setiap kegiatan pembangunan
atau jual beli
rumah Pengembang harus
mentaati peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan
Pemerintah daerah. untuk
membangun sebuah Perumahan maka Pengembang memiliki
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan
sehingga keberadaan Perumahan
yang dimaksud sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini telah ada peraturan terkait
dengan jual beli Perumahan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam penegakan
hukum perdata, lembaga
pengadilan sebagai tempat harapan
terakhir bagi para
pencari keadilan, ketika
para pihak dalam
suatu perselisihan tidak
dapat menyelesaikan sendiri,
maka para pihak
tersebut dapat mengajukan
perkara ke pengadilan.
Sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 50 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun
1986 Tentang peradilan Umum, bahwa pengadilan negeri
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
Terkait dengan
Putusan
Nomor:96/Pdt.G/2011/PN.Sleman
dalam perkara ini adalah menyangkut jual beli tanah dan
rumah maka menjadi kewajiban bagi tergugat sesuai
dengan kesepakatan untuk
memproses penerbitan sertifikat kepemilikan
rumah dan tanah
yang telah dibeli
oleh para penggugat
tersebut setelah para penggugat
menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar harga sesuai dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak mengenai barang
dan harga tetapi pihak dari tergugat tidak melaksanakan
kewajibannya atau tidak menyelesaikam proses
penerbitan sertifikat kepemilikan
rumah dan tanah yang telah dibeli oleh para
penggugat tersebut. Kemudian
juga telah diberikan
teguran namun tetapi tetap
tidak melaksanakan kewajibannya,
maka pihak yang
demikian dikatakan wanprestasi (ingkar janji).
Berdasarkan uraian
diatas, maka dilakukan
pembahasan dengan judul penulisan hukum
“PELAKSANAAN PENYELESAIAN WANPRESTASI JUAL
BELI RUMAH DI
PERUMAHAN MERAPI REGENCY
SLEMAN BERDASARKAN PUTUSAN
PERKARA NOMOR:96/PDT G/2011/PN SLEMAN” B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang diatas, maka dalam penulisan hukum ini penulis
merumuskan kedalam tiga pokok permasalahan sebagai berikut : 1.
Bagaimana bentuk wanprestasi
yang terjadi dalam
Pelaksanaan Jual beli Rumah
di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman tersebut? 2. Bagaimana
kerugian sebagai akibat adanya wanprestasi yang terjadi dalam Pelaksanaan
Jual beli Rumah
di Perumahan Merapi
Regency Kabupaten Sleman tersebut? 3. Bagaimana
permasalahan dalam pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi berdasarkan putusan
perkara Nomor:96/Pdt.G/2011/Pengadilan Negeri Sleman tersebut? C. Tujuan Penulisan Hukum (Skripsi) Tujuan Penulisan hukum merupakan target yang ingin dicapai sebagai solusi
atas permasalahan yang
dihadapi tujuan objektif
maupun untuk memenuhi
kebutuhan perorangan tujuan
subjektif. Berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan penulisan hukum ini adalah
: 1. Tujuan Objektif a Mengetahui
bentuk wanprestasi dalam
pelaksanaan penyelesaian wanprestasi
dalam jual beli
rumah di Perumahan
Merapi Regency Kabupaten Sleman.
contoh Skripsi Hukum:Pelaksanaan penyelesaian wanprestasi jual beli rumah di perumahan merapi regency sleman berdasarkan putusan perkara NO96PDT.G2011PN SlemanDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar