Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi hukum:Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo

Download Skripsi hukum:Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip Negara Kesatuan ini berarti bahwa Negara yang berbentuk negara kesatuan, oleh karena itu segenap kekuasaan atau kewenangan serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia berada di bawah kendali satu pemegang kekuasaan terpusat yang terdapat pada Pemerintah Pusat. Dengan demikian corak sistem pemerintahan tersebut adalah bersifat sentralisasi. Namun karena wilayah Negara Republik Indonesia sedemikian luasnya dan didiami berbagai suku bangsa yang beraneka ragam, maka corak pemerintahan sentralis bukanlah tipe ideal sistem pemerintahan yang cocok untuk mengatur wilayah dan penduduk yang demikian banyak dan beragam tersebut. Untuk itu diaturlah corak pemerintahan di Indonesia berdasarkan sistem pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan corak desentralisasi sebagaimana tercermin dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. Pemberian otonomi tersebut membuat daerah akan lebih mampu melaksanakan pembangunan yang desentralistik, yakni pembangunan daerah yang senantiasa berorientasi dan mempertimbangkan karakteristik daerah, baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Pengaturan khusus Pemerintahan Desa merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Hal itu dimaksudkan agar di masa datang, desa dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi, kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional. Sejarah ketatanegaraan Indonesia sudah sejak semula meletakan otonomi daerah sebagai salah satu sendi penting penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai salah satu sendi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, otonomi daerah diadakan bukan hanya sekedar menjamin efisiensi pemerintahan. Bukan pula sekedar menampung ataupun mengakomodasi kenyataan bahwa negara Republik Indonesia memiliki wilayah begitu luas, penduduk yang begitu padat, serta terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil, tetapi lebih luas daripada itu. Dalam hal ini otonomi daerah merupakan dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan wahana untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping merupakan cara memelihara keutuhan negara kesatuan. Daerah-daerah otonomi yang bebas mandiri mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri, merasa diberi tempat yang wajar dan layak dalam kehidupan bernegara, sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari NKRI (I Gde Pantja Astawa, 2008 : 46). Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin hak seluruh warga negaranya untuk menyalurkan aspirasinya dan mengeksplorasi diri mereka masing-masing untuk mencapai suatu kondisi ideal tertentu yang diinginkan. Dalam Pasal 28 dan Pasal 28 A-J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijabarkan secara menyeluruh hak-hak yang dapat diperoleh masyarakat untuk menjamin kesejahteraan dan kebebasan mereka, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia. Pasal 28J ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Undang-Undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi atau untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai sosial budaya yang ingin mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera. Perjuangan dan kontribusi besar Ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Contoh Skripsi hukum:Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan SukoharjoDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.