Download Skripsi hukum:Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun Pasal
1 ayat (1) disebutkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Prinsip Negara Kesatuan
ini berarti bahwa
Negara yang berbentuk negara
kesatuan, oleh karena itu segenap kekuasaan atau kewenangan serta tanggung
jawab terhadap kesejahteraan
dan kelangsungan hidup
bangsa Indonesia berada di
bawah kendali satu
pemegang kekuasaan terpusat
yang terdapat pada Pemerintah
Pusat. Dengan demikian corak
sistem pemerintahan tersebut adalah
bersifat sentralisasi. Namun
karena wilayah Negara
Republik Indonesia
sedemikian luasnya dan
didiami berbagai suku
bangsa yang beraneka ragam, maka
corak pemerintahan sentralis
bukanlah tipe ideal sistem pemerintahan yang cocok untuk
mengatur wilayah dan penduduk yang demikian banyak dan
beragam tersebut. Untuk
itu diaturlah corak
pemerintahan di Indonesia
berdasarkan sistem pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah berdasarkan corak desentralisasi sebagaimana tercermin dalam Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945.
Secara jelas
dan tegas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan otonomi yang
luas, nyata dan bertanggungjawab kepada
daerah. Pemberian otonomi
tersebut membuat daerah akan
lebih mampu melaksanakan
pembangunan yang desentralistik, yakni pembangunan daerah
yang senantiasa berorientasi
dan mempertimbangkan karakteristik
daerah, baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Pengaturan khusus Pemerintahan
Desa merupakan langkah
penting yang patut didukung guna
tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik.
Hal itu dimaksudkan agar di masa datang, desa dapat menjadi pioner bagi
pemantapan demokrasi, kemandirian
dan kesejahteraan secara
lokal maupun nasional.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia
sudah sejak semula meletakan otonomi daerah
sebagai salah satu
sendi penting penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Sebagai salah
satu sendi penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, otonomi daerah diadakan bukan hanya sekedar menjamin efisiensi
pemerintahan.
Bukan pula
sekedar menampung ataupun
mengakomodasi kenyataan bahwa negara Republik Indonesia memiliki wilayah begitu luas,
penduduk yang begitu padat, serta
terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil, tetapi lebih luas daripada itu.
Dalam hal
ini otonomi daerah
merupakan dasar memperluas
pelaksanaan demokrasi dan wahana
untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, disamping merupakan cara
memelihara keutuhan negara
kesatuan. Daerah-daerah otonomi yang bebas mandiri mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan
rumah tangganya sendiri,
merasa diberi tempat
yang wajar dan layak
dalam kehidupan bernegara,
sehingga tidak ada
alasan untuk keluar
dari NKRI (I Gde Pantja Astawa, 2008 : 46).
Indonesia sebagai
negara demokrasi yang
menjamin hak seluruh
warga negaranya untuk menyalurkan
aspirasinya dan mengeksplorasi diri
mereka masing-masing untuk mencapai
suatu kondisi ideal
tertentu yang diinginkan.
Dalam Pasal 28
dan Pasal 28 A-J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dijabarkan secara
menyeluruh hak-hak yang
dapat diperoleh masyarakat untuk menjamin kesejahteraan dan kebebasan
mereka, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat serta memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya
secara individu ataupun kolektif untuk
membangun masyarakat,
bangsa, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai
perwujudan hak asasi
manusia. Pasal 28J
ayat (2) UndangUndang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
menyebutkan bahwa dalam
menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang
wajib menghormati hak
asasi manusia lainnya
dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak
dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
Undang-Undang mengenai
Organisasi Masyarakat atau
yang disebut Ormas dibentuk
untuk menjamin kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam
Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa
negara menjamin kebebasan warga negara untuk
berserikat dan berkumpul
untuk melakukan kegiatan
bersama, menyampaikan
aspirasi atau untuk
mencapai tujuan bersama,
tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan
berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama
dan nilai sosial
budaya yang ingin
mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.
Perjuangan dan
kontribusi besar Ormas
tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata
sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu: untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Contoh Skripsi hukum:Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan SukoharjoDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar