Download Skripsi Hukum:Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah Pembangunan nasional
yang dilaksanakan dalam
rangka memenuhi amanat Pembukaan
UUD 1945 dari tahun ke tahun terus meningkat.Bersamaan dengan
itu, jumlah penduduk
terus bertambah dan
sejalan dengan semakin meningkatnya
pembangunan dan hasil-hasilnya, maka
semakinmeningkat dan beragam
pula kebutuhan penduduk
di Indonesia. Termasuk dalam kegiatan pembangunan
nasional itu adalah
pembangunan untuk kepentingan umum.
Pembangunan untuk
kepentingan umum ini
harus terus diupayakan pelaksanaannya
seiring dengan semakin
bertambahnya jumlahpenduduk yang disertai dengan
semakin meningkatnya kemakmurannya. Penduduk yang semakin bertambah
dengan tingkat kemakmuran
yang semakin baik, tentunya membutuhkan
berbagai fasilitas umum
seperti:jaringan/transportasi,
fasilitas pendidikan, peribadatan,
sarana olah raga, fasilitas komunikasi,
fasilitas keselamatan umum
dan sebagainya. Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di
atas, memerlukan tanah sebagai
wadahnya.
Dalam hal persediaan tanah
masih luas, pembangunan fasilitas
umum tersebut tidak menemui masalah.Permasalahannya yaitu
tanah merupakan sumber
daya alam yang sifatnyaterbatas, dan tidak dapat
bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak
yang dilekati dengan
hak (tanah hak),
dan tanah negara
sudah sangatterbatas
persediaannya.Tanah adalah
tempat bermukim manusia,
sebagai sumber penghidupan juga menjadi
tempat persemayaman terakhir
manusia bahkan dalam
filosofi budaya Jawa seperti
yang dikutip Arie
Sukanthi Hutagalung dikenal
istilah (Arie Sukanthi Hutagalung,
2008 : vii).
Berdasarkan kenyataan
tersebut maka tanah
bagikehidupan manusia tidak saja mempunyai nilai ekonomis dan
kesejahteraansemata, akan tetapi juga menyangkut
masalah sosial, politik, budaya,psikologis bahkan juga mengandung aspek-aspek
pertahanan dan keamanannasional.Tanah juga
menempati posisi yang vital dalam konteks perkembangan disektor
agraria. Tanah telah berubah dari
alat produksi subsistensi
rakyat menjadi alat produksi
bagi organisasi kapitalis.
Selain ungkapan tersebut
di atas, tanah merupakan
titik temu bagi kepentingan semua
pihak atau dengan kata
lain tanah itu
ajang konflik kepentingan semua pihak. (Samta Prayitna,2003
: Vol. 4 No. 2 Desember 2003).
Menurut Achmad
Rubaie, tanah mempunyai
fungsi ganda sebagai pengikat kesatuan
sosial dan benda
ekonomi sebagaimana berikut
: Tanah mempunyai arti
penting dalam kehidupan
manusia karena mempunyai fungsi ganda,
yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan
sarana pengikat kesatuan
sosial dikalangan masyarakat
Indonesia untuk hidup dan
kehidupan, sedangkansebagai capital asset tanah telah tumbuh sebagai benda
ekonomi yangsangat penting sekaligus sebagai bahan perniagaan dan
obyek spekulasi. Disatu
sisi tanah harus
dipergunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnyakesejahteraan rakyat,
secara lahir, batin, adil, dan merata, sedangkan disisi yang
lain juga harus dijaga
kelestariannya. Sebagai karunia Tuhan sekaligussumberdaya alam yang strategis
bagi bangsa, negara, dan rakyat, tanah dapat dijadikan sarana
untuk mencapai kesejahteraan
hidup bangsa Indonesia sehingga perlu
campur tangan negara
turut mengaturnya. (Achmad Rubaie,2007 : 1-2).
dan kekayaan alam
yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk
sebesar- menurut konsepsi hukum
tanah nasional, seluruh bumi,
air dan ruang angkasatermasuk kekayaan
alam yang terkandung
didalamnya merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan
kekayaan nasional, sehingga semuatanah yang ada di dalam wilayah negara kita adalah tanah bersama
seluruhrakyat Indonesia, yang bersatu
menjadi Bangsa Indonesia ( Pasal 1 ayat (1)UUPA ). Walaupun di dalam Pasal
1 ayat (1)
dinyatakan bahwa seluruh
tanah,air, termasuk kekayaan
alam yang terkandung
di dalamnya adalah
kepunyaan bersama bangsa Indonesia, namun
dalam kewajiban pengelolaannya tidak mungkin
dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia,
makapenyelenggaraannya pada tingkatan yang tertinggi dikuasakan kepada negara,sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat. Hal ini mengacu
pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang adadi
dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat.
Sehubungan dengan
hal tersebut di
atas, UUPA berpangkal
pada pendirian bahwa untuk
mencapai apa yang
ditentukan dalam Pasal
33 ayat (3) UUD
1945 tidak perlu
dan tidak pada
tempatnya negara bertindak
sebagai pemilik tanah. Adalah
lebih tepat, jika
negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat bertindak
selaku badan penguasa.
Sesuai dengan pangkal tetapi pengertian
yang memberi wewenang
kepada negara sebagai
organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, sesuai dengan UUPA Pasal 2
ayat (2).
Halini senada
dengan yang disampaikan
A.P Parlindungan sebagai berikut
: Pasal 2 Ayat (1) ini
telah memberikan suatu
sikap bahwa untuk mencapaitujuan
dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidaklah pada tempatnya bahwa Bangsa Indonesia
ataupun negara bertindak sebagai pemilik tanah.Hal inisesuai dengan penjelasan dari UUPA tersebut sehingga
negara sebagai suatuorganisasi kekuasaan seluruh
rakyat (bangsa) bertindak
selaku badanpenguasa sehingga tepatlah sikap tersebut bahwa bumi, air, ruang
angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh negara.
Dari penjelasan UUPA mengenai hal
ini dinyatakanbahwa wewenang Hak Menguasai dari negara ini dalam tingkatan tertinggi : a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan,persediaan dan pemeliharaannya.
b. Menentukan dan
mengatur hak-hak yang
dapat dipunyai atas
(bagiandari) bumi, air dan ruang
angkasa itu.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antar orangorangdan perbuatan-perbuatan hukum
yang mengenai bumi,
air danruang angkasa.
(A.P Parlindungan, 1998 : 43).
Pada masa
sekarang ini adalah
sangat sulit melakukan
pembangunan untuk kepetingan umum
di atas tanah negara, dan
sebagai jalan keluar
yang ditempuh adalah dengan
mengambil tanah- tanah
(oleh pemerintah dalam
rangka pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum) inilah
yang kemudian disebut
dengan pengadaan tanah (pasal 1 Keppres No. 55 tahun 1993).
Kegiatan pengadaan tanah ini sudah sejak lama
dilakukan, bahkan sudah
dikenal sejak zaman
Hindia Belandadahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad
1920 nomor 574).Undang-Undang Pokok Agraria
sendiri melalui Pasal
18, memberikan landasan hukum
bagi pengambilan tanah
hak ini dengan
menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk
kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak
atas tanah dapat
dicabut, denganmemberi ganti
kerugian yang layak menurut
cara yang diatur dengan Undang-Undang.
Pembebasan tanah untuk
kepentingan umum sering
mengalami permasalahan dalam proses pelepasannya. Pada satu sisi,
kebutuhan tanah dalam rangka pembangunan
sudah sedemikian mendesak sedangkan pada sisiyang lain persediaan tanah sudah mulai terasa sulit.
Selain digunakan untukpembangunan fasilitas umum
seperti perkantoran, perumahan
dan lain-lain, juga masih dibutuhkannya tanah
pertanian untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
contoh Skripsi Hukum:Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-MantinganDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar