Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan

Download Skripsi Hukum:Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Masalah Pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 1945 dari tahun ke tahun terus meningkat.Bersamaan dengan itu, jumlah penduduk terus bertambah dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakinmeningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk di Indonesia. Termasuk dalam kegiatan pembangunan nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlahpenduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya. Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti:jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya. Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah.Permasalahannya yaitu tanah merupakan sumber daya alam yang sifatnyaterbatas, dan tidak dapat bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangatterbatas persediaannya.Tanah adalah tempat bermukim manusia, sebagai sumber penghidupan juga menjadi tempat persemayaman terakhir manusia bahkan dalam filosofi budaya Jawa seperti yang dikutip Arie Sukanthi Hutagalung dikenal istilah (Arie Sukanthi Hutagalung, 2008 : vii). Berdasarkan kenyataan tersebut maka tanah bagikehidupan manusia tidak saja mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraansemata, akan tetapi juga menyangkut masalah sosial, politik, budaya,psikologis bahkan juga mengandung aspek-aspek pertahanan dan keamanannasional.Tanah juga menempati posisi yang vital dalam konteks perkembangan disektor agraria. Tanah telah berubah dari alat produksi subsistensi rakyat menjadi alat produksi bagi organisasi kapitalis. Selain ungkapan tersebut di atas, tanah merupakan titik temu bagi kepentingan semua pihak atau dengan kata lain tanah itu ajang konflik kepentingan semua pihak. (Samta Prayitna,2003 : Vol. 4 No. 2 Desember 2003). Menurut Achmad Rubaie, tanah mempunyai fungsi ganda sebagai pengikat kesatuan sosial dan benda ekonomi sebagaimana berikut : Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dikalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan kehidupan, sedangkansebagai capital asset tanah telah tumbuh sebagai benda ekonomi yangsangat penting sekaligus sebagai bahan perniagaan dan obyek spekulasi. Disatu sisi tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnyakesejahteraan rakyat, secara lahir, batin, adil, dan merata, sedangkan disisi yang lain juga harus dijaga kelestariannya. Sebagai karunia Tuhan sekaligussumberdaya alam yang strategis bagi bangsa, negara, dan rakyat, tanah dapat dijadikan sarana untuk mencapai kesejahteraan hidup bangsa Indonesia sehingga perlu campur tangan negara turut mengaturnya. (Achmad Rubaie,2007 : 1-2). dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- menurut konsepsi hukum tanah nasional, seluruh bumi, air dan ruang angkasatermasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional, sehingga semuatanah yang ada di dalam wilayah negara kita adalah tanah bersama seluruhrakyat Indonesia, yang bersatu menjadi Bangsa Indonesia ( Pasal 1 ayat (1)UUPA ). Walaupun di dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa seluruh tanah,air, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah kepunyaan bersama bangsa Indonesia, namun dalam kewajiban pengelolaannya tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia, makapenyelenggaraannya pada tingkatan yang tertinggi dikuasakan kepada negara,sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang adadi dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak perlu dan tidak pada tempatnya negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat, jika negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat bertindak selaku badan penguasa. Sesuai dengan pangkal tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, sesuai dengan UUPA Pasal 2 ayat (2). Halini senada dengan yang disampaikan A.P Parlindungan sebagai berikut : Pasal 2 Ayat (1) ini telah memberikan suatu sikap bahwa untuk mencapaitujuan dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidaklah pada tempatnya bahwa Bangsa Indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik tanah.Hal inisesuai dengan penjelasan dari UUPA tersebut sehingga negara sebagai suatuorganisasi kekuasaan seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku badanpenguasa sehingga tepatlah sikap tersebut bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara. Dari penjelasan UUPA mengenai hal ini dinyatakanbahwa wewenang Hak Menguasai dari negara ini dalam tingkatan tertinggi : a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan dan pemeliharaannya. b. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagiandari) bumi, air dan ruang angkasa itu. c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orangorangdan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air danruang angkasa. (A.P Parlindungan, 1998 : 43). Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah- tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah (pasal 1 Keppres No. 55 tahun 1993). Kegiatan pengadaan tanah ini sudah sejak lama dilakukan, bahkan sudah dikenal sejak zaman Hindia Belandadahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 18, memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, denganmemberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum sering mengalami permasalahan dalam proses pelepasannya. Pada satu sisi, kebutuhan tanah dalam rangka pembangunan sudah sedemikian mendesak sedangkan pada sisiyang lain persediaan tanah sudah mulai terasa sulit. Selain digunakan untukpembangunan fasilitas umum seperti perkantoran, perumahan dan lain-lain, juga masih dibutuhkannya tanah pertanian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. contoh Skripsi Hukum:Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-MantinganDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.