BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kemandirian
suatu bangsa, dapat diukur dari kemampuan bangsa untuk melaksanakan dan membiayai pembangunan
sendiri. Salah satu sumber pembiayaan
pembangunan berasal dari penerimaan pajak. Sebagai sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin
negara dan melaksanakan pembangunan,
negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Sistem pemungutan pajak dapat dibedakan atas
tiga yaitu Official assessment system,
Self assessment system dan With holding system.Sistem yang dapat meningkatkan peran wajib pajak terdapat pada
self assessment system . Sistem ini dimaksudkan
untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang
seperti memperhitungkan pajak yang telah
dibayar sendiri atau dipotong oleh pihak ketiga, melunasi kekurangan pajaknya dan melaporkan pemenuhan kewajiban
pajak ke kantor dirjen pajak.
Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
berdasarkan self assessment system maka diperlukan pedoman untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak, yang
salah satu caranya dapat diketahui melalui peyelenggaraan catatan yang sistematis yang disebut dengan pembukuan.
Setelah melaksanakan pembukuan maka dibuat
laporan keuangan.
xvii Laporan
keuangan yang disn perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan
keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini
disebabkan laporan keuangan perusahaan
mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan
melakukan Rekonsiliasi fiskal (koreksi
fiskal). Sehingga laporan keuangan komersial perusahaan dapat diterima sebgai laporan keuangan perpajakan perusahaan.
Perbedaan laporan keuangan komersial dengan
laporan keuangan fiskal berdasarkan
pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu Beda Tetap dan Beda Waktu. Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak
boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak. Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka
waktu pembebananya berbeda.
PT Jamsostek adalah badan usaha yang
menyelenggarakan program dana pensiun
dan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian.
PT Jamsostek wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas kegiatan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian dan jaminan pemeliharaan
kesehatan kesehatan dengan kegiatan program jaminan hari tua.
Penulis memperoleh data temuan pada PT
Jamsostek dimana terdapat komponenkomponen penghasilan yang dikecualikan
sebagai objek pajak, misalnya bunga deposito
dan pendapatan jasa giro serta biaya yang tidak diakui dalam pajak, misalnya biaya perjalanan dinas karyawan,
biaya rekening telepon, listrik dan air milik
karyawan tertentu. Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa xviii pengakuan pendapatan dan biaya menurut SAK dan undang-undang pajak penghasilan yang berlaku memiliki perbedaan
satu sama lain. Perbedaan inilah yang
menyebabkan pentingnya Laporan Keuangan Fiskal bagi wajib pajak untuk dapat menyelaraskan ketentuan menurut SAK
dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena
itu penulis berpendapat bahwa Rekonsiliasi fiskal sangat berarti dalam menghitung besarnya PPh yang terutang dan
penulis juga merasa tertarik untuk mendalaminya
lebih jauh melalui penulisan skripsi yang berjudul“Rekonsiliasi Laporan
Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal Untuk Menghitung PPH Terhutang Pada PT. Jamsostek
(Persero) Cabang Medan” B. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang sudah diuraikan, maka perumusan
masalah dalam penelitian ini
adalah: Bagaimanakah pengaruh koreksi
fiskal dalam menghitung PPh badan yang
terutang? C. Tujuan penelitian Untuk
mengetahui Bagaimanakah Pengaruh Koreksi
Fiskal Dalam Menghitung PPh yang
terutang pada PT Jamsostek (Persero).
D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini
adalah: 1. Bagi penulis sendiri,
penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan dengan membandingkan antara teori –
teori yang dipelajari di bangku kuliah
dengan praktek yang sebenarnya dilapangan
xix 2. bagi perusahaan,
penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan atau masukan yang berkaitan
dengan akuntansi pajak, khsnya koreksi
fiscal dan perhitungan PPh yang terutang.
3.
Memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan masukan bagi yang berminat melakukan penelitian mengenai masalah
yang sama.
E.
Kerangka Konseptual PT. Jamsostek dalam menyn laporan keuangannya
bedasarkan standard akuntansi keuangan
yang mengahasilkan laba komersial. Sementara untuk menghitung PPh, dasar penghitungannya adalah
laba fiskal atau Pengahasilan Kena Pajak
(PKP) yang telah sesuai dengan undang – undang perpajakan.
Di sinilah peran koreksi fiskal mengakomodasi
adanya perbedaan antara ketentuan SAK
dengan ketentuan Undang – undang perpajakan.
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Rekonsiliasi Fiskal Laba Komersial Laba Fiskal
0 komentar:
Posting Komentar