BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perseroan Terbatas
(PT) adalah entitas bisnis yang penting dan banyak terdapat di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Menurut Indra Surya dan Ivan”dalam Penerapan Good Coorporate Governance (2006: 3).
Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai salah satu kendaraan bisnis, telah
memberikan konstribusi pada hampir semua
bidang kehidupan manusia. Menurut I.G. Rai Widjaya, “Hukum Perusahaan”,(2002:142),
Perseroan terbatas merupakan badan hukum
(legal entity), yaitu badan hukum “mandiri” yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang berbeda dari bentuk usaha yang
lain. Salah satu ciri yang membedakan
perseroan terbatas dengan badan usaha lainnya dapat dilihat dari doctrine of separate legal personality yang
pada intinya adalah adanya pemisahan kekayaan
antara pemilik (pemegang saham) dengan badan hukum perusahaan itu sendiri. Menurut Ahmad Yani dan Gunawan
Widjaja, “Perseroan Terbatas”(1999:14)
kata “perseroan” menunjuk pada modalnya yang terdiri dari sero (saham), sedangkan, kata “terbatas”
menunjuk pada tanggung jawab pemegang
saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagiannya
dan dimilikinya. Misaharadi Wilamarta,
Hak Pemegang Saham Minoritas
dalam Rangka Good Corporate Governance (2002:27) menyebutkan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, perseroan
diwakili oleh direksi (agents) yang ditunjuk oleh para pemegang saham
(principals). Dimana, menurut Teory Agency
(Agency Theory), agent harus bertindak secara rasional untuk kepentingan principal-nya. Teori ini menekankan kepada
pentingnya pemilik perusahaan (pemegang
saham) dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada tenagatenaga
professional(agents) yang lebih mengerti dalam menjalankan bisnis sehari – hari.
Menurut APB Accounting Principal
Board Statemnent No.4,Salah satu prinsip
yang mendasari akuntansi keuangan adalah prinsip Going Concern yang dimiliki suatu perusahaan atau
koorporasi. Dimana menurut Prinsip Going
Concern,
Sofyan Safri “Teori
Akuntansi”(2007:12), perusahaan (entity)
yang dilaporkan akan terus beroperasi di
masa – masa yang akan datang, sehinga, dalam
beroperasi perusahaan selalu meningkatkan nilai perusahaan (Coorporate Value)
itu sendiri.
Nilai perusahaan atau Coorporate Value, menurut Brigham
”Finacial Management” (2002:15) mencerminkan kemampuan manajemen pendanaan dalam menentukan target struktur modal
(aktivitas pendanaan), kemampuan manajemen
investasi dalam mengefektifkan penggunaan aktiva (aktivitas investasi) dan kemampuan manajemen operasi
dalam mengefisienkan proses produksi dan
distribusi (aktivitas operasi) perusahaan.
Banyak faktor – faktor yang
mempengaruhi nilai perusahaan, dimana, penelitian
mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan sendiri telah banyak dilakukan. Salah satu
penelitian menemukan bahwa struktur risiko
keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Surantadan Pratana, 2004; Maryatini, 2006).
Invesment opportunity set dan leverage
berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007). Serta Luga (2004), mengungkapkan bahwa, arus kas
berih dan struktur modal secara signifikan
dan positif mempengaruhi nilai perusahaan.
Sedangkan, penelitian mengenai
pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini Return
On Asset (ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Modigliani dan Miller dalam Ulupui
(2007) menyatakan bahwa nilai perusahaan
ditentukan oleh Kemampuan menghasilkan laba (earnings power) dari aset perusahaan. Hasil positif menunjukkan
bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien perputaran aset dan atau
semakin tinggi profit margin yang
diperoleh perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan.
Penelitian yang dilakukan oleh
Ulupui (2007) menemukan hasil bahwa Return On Assets (ROA) berpengaruh positif signifikan
terhadap return saham satu periode ke
depan. Oleh karena itu, Return On Assets (ROA) merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala
(1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa Return On Assets (ROA) berpengaruh positif terhadap
nilai perusahaan. Namun, hasil yang
berbeda diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro (2002) dalam Suranta dan Pratana (2004) dalam penelitiannya
menemukan bahwa Return On Assets (ROA)justru berpengaruh negatif terhadap
nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan
adanya faktor lain yang turut mempengaruhi hubungan Return On Assets ROA dengan nilai perusahaan.
Oleh karena itu, peneliti
memasukkan pengungkapan Good Corporate Governance
(GCG) sebagai variabel moderasi yang diduga ikut memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut. Beberapa tahun
terakhir banyak perusahaan semakin
menyadari pentingnya menerapkan program Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari strategi bisnisnya
Pengelolaan perusahaan adalah suatu faktor
yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Masalah corporate governace muncul karena terjadinya pemisahan antara
kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Pemisahan ini didasarkan pada Teori Agensi (Agency Theory) yang dalam hal ini manajemen cenderung akan
meningkatkan keuntungan pribadinya daripada
tujuan perusahaan. Oleh sebab itu, selain memiliki kinerja keuangan yang baik perusahaan juga diharapkan memiliki
tata kelola (coorporate governance) yang baik. Dalam penelitian ini indicator
mekanisme corporate governance yang
digunakan adalah Kepemilikan Manajerial. Dalam penelitian Sambas (2005) menyimpulkan bahwa Komite Audit
sebagai indikator coorporate governance
dapat memepengaruhi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Selain itu, semakin tinggi kepemilikan manajerial
diharapkan pihak manajemen akan berusaha
semaksimal mungkin untuk kepentingan para pemegang saham. Hal ini disebabkan oleh pihak manajemen juga akan
memperoleh keuntungan bila perusahaan
memperoleh laba dan kinerja keuangan juga semakin baik.
Dari yang telah uraian
diungkapkan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dalam penynan skripsi
dengan judul ”Pengaruh Return On Asset
terhadap Nilai Perusahaan(Value of Firm) dengan Good Coorporate Governance sebagai Variable Permoderasi pada
Perusahaan Manufaktur yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia.” B. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan diatas, maka peneliti merumuskan masalah yaitu: 1. Apakah Return On Assets (ROA) berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Value of the Firm) pada Perusahaan
Manufaktur yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia? 2. Apakah Good corporate
governance mampu memoderasi hubungan antara
Return On Assets (ROA) dengan nilai perusahaan (Value of the Firm)
pada Perusahaan Manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan
dilakukannya penelitian oleh peneliti
adalah sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui Apakah Return On Assets
(ROA) berpengaruh terhadap nilai
perusahaan (Value of the Firm) pada
Perusahaan Manufaktur yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia.
2. Untuk mengetahui Apakah Good corporate
governance mampu memoderasi hubungan antara Return On Assets
(ROA) dan nilai perusahaan ( Value of
the Firm) pada Perusahaan Manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia D. Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian
ini adalah : 1. Penelitian ini bagi peneliti diharapkan dapat
memberikan tambahan pengetahuan tentang
pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan pengungkapan good corporate
governance sebagai variabel pemoderasi.
2. Penelitian ini juga diharapkan dapat
memberikan informasi yang bermanfaat
bagi para pembaca khsnya investor, calon investor, dan badan otoritas pasar modal mengenai relevansi
dari pengungkapan informasi dan good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan dengan nilai perusahaan dan kinerja
keuangan.
3. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan
masukan untuk menyempurnakan penelitian
selanjutnya yang sejenis.
0 komentar:
Posting Komentar