Rabu, 05 November 2014

Skripsi Manajemen:Perbandingan Profitabilitas Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Corporate Social Responsibilities



BAB I PENDAHULUAN
14. Latar Belakang Masalah Semenjak
runtuhnya pemerintahan Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan
tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis
Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yg tengah
berkembang di masyarakat. Hal ini menuntut
para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab.
Seiring dengan hal tersebut,
dunia usaha pun semakin menyadari bahwa perusahaan
tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak atas single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate
value) yang direfleksikan dalam kondisi
keuangannya saja, yaitu untuk mencari profit. Perusahaan juga harus memperhatikan
aspek sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, lahirlah konsep Corporate Social Responsibility (CSR). CSR
merupakan kepedulian perusahaan yang
didasari tiga prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines, yaitu: Profit(keuntungan), People (masyarakat)
dan Planet(lingkungan).
CSR dimaksudkan untuk mendorong
dunia usaha lebih etis dalam menjalankan
aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga
pada akhirnya dunia usaha akan dapat
bertahan secara berkelanjutan (sustainability) untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia
usaha. Artinya, CSR bukan lagi dillihat
sebagai sentra biaya (cost center), melainkan sebagai sentra laba (profit center)di masa mendatang.
Kesadaran tentang pentingnya CSR
ini menjadi tren seiring dengan semakin maraknya
kepedulian masyarakat global terhadap produk yang ramah lingkungan.
Di samping itu, beberapa
peristiwa yang terjadi belakangan ini juga ikut menyadarkan akan arti penting penerapan CSR,
sebagai contoh kasus PT. Freeport Indonesia
di Papua, kasus TPST Baojong di Bogor, kasus PT. Newmont di Buyat, dan kasus PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo.
Kasus tersebut tentu saja mengakibatkan
kerugian yang sangat besar bagi perusahaan secara khs, maupun masyarakat pada umumnya.
Upaya perusahaan untuk
meningkatkan peran mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan kelestarian
lingkungan membutuhkan sinergi multi pihak yang solid dan baik, yaitu kemitraan antara
perusahaan, pemerintah dan masyarakat,
yang disebut dengan Kemitraan Tripartit. Peraturan perundangan diperlukan sebagai dasar perusahaan untuk
melakukan kegiatan CSR. Peraturan tersebut
terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, khsnya dalam
pasal 74, yang mewajibkan perseroan
menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial yang diakui dan diperhitungkan sebagai Biaya Perseroan.
Peraturan pelaksanaan kegiatan tanggung
jawab sosial selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
BUMN adalah institusi bisnis
pemerintah yang dituntut untuk dapat menghasilkan
laba sebagaimana layaknya perusahaan lain. Namun di sisi lain, BUMN juga dituntut untuk berfungsi sebagai
alat pembangunan nasional dan berperan
sebagai institusi sosial. CSR merupakan hal yang mandatory bagi BUMN,
dimana peraturannya dituangkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2003 pada 17 Juni 2003,
yang mengikat BUMN untuk menyelenggarakan
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
Keputusan tersebut disempurnakan
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor:
PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I merupakan salah satu
BUMN yang melaksanakan kegiatan di
bidang Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. Saat ini PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I mengelola lima
belas Cabang Pelabuhan, sebelas Pelabuhan
Perwakilan, dan empat Unit Usaha Lainnya yang meliputi Unit Terminal Peti Kemas, Rumah Sakit Pelabuhan ,
Unit Galangan Kapal serta Unit Depo Peti Kemas. Wilayah kerja PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.
Secara geografis, letaknya sangat strategis karena berada di jalur perdagangan internasional.
Sebelum penerapan Program CSR,
banyak terjadi kasus yang berhubungan dengan
masyarakat sekitar perusahaan. Ada beberapa kasus pencemaran lingkungan yang terjadi pada PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I, diantaranya adalah
Pelabuhan Batam dan Belawan. Kasus pencemaran laut yang terjadi disebabkan oleh limbah dari kapal-kapal yang
singgah maupun limbah dari perusahaan
yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Limbah tersebut dibuang ke laut secara sembarangan tanpa diolah terlebih
dahulu. Hal ini mengakibatkan rusaknya
ekosistem dan biota laut, serta berbagai penyakit yang timbul dan berdampak buruk bagi penduduk sekitar. Selain
itu, terdapat pula kasus penyimpangan
patok areal tanah, dimana PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dianggap telah menguasai lahan di wilayah
Belawan, bahkan telah merusak jalur hijau
yang seharusnya dipertahankan. Pertentangan antara masyarakat dan perusahaan pun terjadi. Hal tersebut dipicu
karena kurangnya perhatian perusahaan
terhadap masyarakat dan lingkungannya. Perusahaan akhirnya menerima keluhan masyarakat dan mengevaluasi
diri, kemudian memutuskan untuk mengubah
paradigma perusahaan dengan lebih memperhatikan lingkungan, yaitu melalui Program CSR. Program CSR yang
dijalankan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I berupa Penyaluran Pinjaman,
Penyaluran Dana Hibah, Program Bina
Lingkungan, Dana pendidikan, dan Bantuan Kemanusiaan lainnya.
Program tersebut diutamakan untuk
masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Setelah penerapan Program CSR,
keadaan hubungan sosial perusahaan mulai berubah. Pertentangan dengan masyarakat
sekitar mulai berkurang dan telah dibuat
fasilitas pengolahan limbah, sehingga pencemaran lingkungan pun dapat berkurang. Hal ini berarti bahwa nilai
perusahaan (corporate value) telah meningkat
di mata masyarakat. Perusahaan telah
berupaya memperhatikan kepentingan
masyarakat dan lingkungannya, terutama kualitas pelayanan dan kesehatan lingkungan hidup.
Penelitian tentang penerapan
Program CSR dan bagaimana pengaruhnya terhadap
Profitabilitas perusahaan telah banyak dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. Namun ada dua penelitian yang
menunjukkan hasil yang tidak konsisten.
Hasil penelitian Chatrine (2008) menunjukkan bahwa program CSR dan Profitabilitas Perusahaan tidak
berhubungan secara nyata atau program CSR tidak berdampak langsung terhadap perusahaan.
Sedangkan hasil penelitian Tresnawati
(2008) menunjukkan bahwa Program Corporate Social Responsibility membawa
pengaruh yang positif terhadap Profitabilitas Perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan Profitabilitas
setelah diterapkannya Program CSR.
Oleh karena itu, penelitian ini
dilakukan untuk menguji kembali apakah penerapan
Program CSR dapat menimbulkan perbedaan tingkat Profitabilitas perusahaan. Penelitian ini merupakan replikasi
dari penelitian yang dilakukan Tresnawati
(2008). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya antara lain: 1.
Pada penelitian sebelumnya, penelitian dilakukan di PT. Telkom Bandung. Sedangkan penelitian ini dilakukan di
PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I .

Skripsi Manajemen:Perbandingan Profitabilitas Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Corporate Social Responsibilities

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.