Rabu, 05 November 2014

Skripsi Manajemen:Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai



BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Dewasa ini
pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
baik material maupun spiritual. Untuk dapat merealisasi tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan
pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan
kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber
daya yang berasal dari dalam negeri
berupa pajak. Untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk kesadaran dan kepedulian untuk membayar pajak,
salah satunya adalah Pajak Pertambahan
Nilai.
Sesuai ketentuan perpajakan yang
ada, sistem pemungutan pajak yang dianut
di Indonesia adalah self assessment yaitu masyarakat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selanjutnya menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri pajak
yang terutang. Oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui
sistem pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagai mana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sistem pemungutan pajak yang
bersifat self assessment berpengaruh pada sistem PPN yang dianut di Indonesia yaitu
metode pengkreditan atau pembayaran.
Jadi Pajak Pertambahan Nilai yang harus
dibayar atau yang lebih bayar dihitung sendiri
dengan menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Pajak Masukan merupakan Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sedangkan Pajak
Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang wajib dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak.
Pengkreditan/pembayaran Pajak
Keluaran terhadap Pajak Masukan apabila Pajak
keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka yang terjadi adalah PPN tersebut kurang bayar. Jadi kurang bayar
tersebut sebagai Wajib Pajak harus menyetorkannya
ke Kas Negara. Sebaliknya apabila ternyata Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, yang terjadi
adalah PPN tersebut lebih bayar. Lebih bayar
tersebut dapat dimintakan kembali dalam bentuk uang (restitusi) atau dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
PT. ( Persero ) Pelabuhan
Indonesia I adalah suatu perusahaan yang
berkembang pesat dari usaha-usaha BUMN.
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I merupakan Pengusaha Kena Pajak Pajak
Pertambahan Nilai dengan NPWP 01.061.009.5.051.000
dan mempunyai wilayah kerja meliputi tiga propinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau melalui
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1991.
Perusahaan ini telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 29 Januari 2004.
Penjualan yang dilakukan oleh PT.
(Persero) Pelabuhan Indonesia I adalah penjualan tunai dan kredit. Penjualan
tunai pembayarannya secara tunai pada saat
barang diserahkan ke perusahaan pelayaran. Penjualan secara kredit yaitu memberikan kelonggaran atas pembayaran
penggunaan jasa kepelabuhan yang dilakukan
oleh perusahaan pelayaran. Namun
kenyataannya sering sekali perusahaan
pelayaran tidak membayar tepat waktu.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
dilaksanakan berdasarkan sistem faktur,
sehingga atas penyerahan barang dan atau penyerahan jasa wajib dibuat faktur pajak sebagai bukti transaksi
penyerahan barang atau jasa. Hal ini merupakan ciri khas dari Pajak Pertambahan Nilai, karena
faktur pajak merupakan bukti pungutan
pajak yang bagi pengusaha yang dipungut pajak dapat dikreditkan dengan jumlah pajak yang terutang.
Permasalahan yang timbul dalam
perhitungan PPN baik yang kurang bayar maupun
yang lebih bayar adalah ketidaktahuan Wajib Pajak dalam menghitung dasar pengenaan pajak, ada beberapa tagihan
yang seharusnya dikenakan PPN tetapi
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai nya, membandingkan antara Pajak Masukan yang merupakan kredit pajak dengan
Pajak Keluaran yang merupakan hutang
pajak, atau perhitungan tidak disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan permasalahan yang timbul
dalam pelaporan adalah tidak semua penerimaan
jasa yang dipungut Pajak Masukan yang bukti pungutannya berupa faktur pajak sederhana, tetapi langsung
membiayakannya; dalam keterlambatan dokoumen
sebagai bukti dalam Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sehingga pelaporan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
tidak pasa masa pajak yang bersangkutan.
Kemudian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap harus dilaporkan pada SPT Masa yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam pembuatan faktur pajak
dapat dibuat pada akhir bulan setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
Pada saat penyerahan BKP/JKP,
PPNnya belum terutang sehingga belum dicatat dan yang dilaporkan dalam SPT Masa hanya yang
terhitung saja.
Berdasarkan uraian sebelumnya,
peneliti tertarik untuk membuat suatu karya ilmiah yang berjudul “ Analisis Perhitungan
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Pada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I ”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan, peneliti merumuskan masalah “ Apakah Perhitungan
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
pada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I telah sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2000 tentang PPN
dan PPnBM ”.
C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang hendak
dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai perhitungan dan pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai pada PT.
(Persero) Pelabuhan Indonesia I .
D. Manfaat
Penelitian 1. Bagi Peneliti Untuk memperoleh pengetahuan tentang perhitungan
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dalam SPT Masa PPN.
2. Bagi Perusahaan Memberikan masukan kepada
perusahaan mengenai perhitungan Pajak Masukan
dan Pajak Keluaran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan.
3. Bagi Pihak Civitas Akademik Sebagai bahan
perbandingan untuk melakukan penelitian di waktu yang akan datang, adanya kerjasama civitas akademik
dengan instansi pemerintah, dan
mempromosikan sumber daya civitas akademik.

Skripsi Manajemen:Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.