Selasa, 04 November 2014

Skripsi Manajemen:Analisis Laporan Kuangan Debitur dalam Menunjang Efektivitas Pembiayaan Murabahah



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Diantara
berbagai kebijaksanaan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah,  bidang perbankan merupakan salah satu bidang
yang mendapat perhatian  pemerintah
karena bank merupakan salah satu sumber permodalan yang sangat  dibutuhkan oleh masyarakat. Bank merupakan
salah satu rekan pemerintah yang  dituntut
peran sertanya untuk mensukseskan pembangunan, melalui jasa kredit  yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam
menjalankan kegiatan usaha.
Perkembangan perekonomian
nasional maupun internasional yang senantiasa  bergerak cepat disertai tantangan yang semakin
luas sehingga perlu dilakukan  suatu cara
antisipasi, dalam rangka antisipasi serta dalam rangka menampung  aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha  berdasarkan
prinsip syariah yang mulai marak di kalangan masyarakat kita.
Perbankan dengan prinsip syariah
lahir dengan dilatarbelakangi oleh kebutuhan  masyarakat khsnya sebagian umat Islam
Indonesia terhadap bank tanpa bunga,  kelahiran
bank syariah di Indonesia yang menggunakan sistem bank tanpa bunga  telah membawa pengaruh yang signifikan
terhadap sistem perbankan Indonesia.
Konsep bunga pada bank
konvensional oleh sebagian umat Islam Indonesia  dianggap sebagai riba terlebih lagi dengan
adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia  (MUI)
tentang haramnya bunga bank.
 Perkembangan perbankan syariah ditandai dengan
disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan revisi dari
Undang-Undang  Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan. Namun setelah itu, disahkanlah UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 yang
sudah secara keseluruhan membahas  mengenai
perbankan syariah. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci  landasan 
hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan  diimplementasikan oleh bank syariah,
Undang-Undang tersebut juga menjadi  arahan
bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan  mengkonversi diri secara total menjadi bank
syariah.
Bank Syariah Mandiri (BSM)
merupakan Bank Umum Syariah (BUS) ke-2 di Indonesia setelah berdirinya Bank
Muamalat Indonesia (BMI), sekitar tahun  1992.
Sejarah berdirinya Bank Syariah Mandiri 
dipengaruhi adanya  tuntutan dari
sebagian masyarakat muslim Indonesia yang menganggap bahwa  bunga bank adalah haram. Pada tahun 1997
tepatnya bulan Juli krisis tersebut  telah
mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank  konvensional mengalami kesulitan yang sangat
parah yang menyebabkan  pemerintah
Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merekonstruksi dan  merekapitalisasi sebagian bank Indonesia.
Tepat pada bulan tanggal 1  November 1999
merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah  Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri
merupakan buah  usaha dari para perintis
Bank Syariah di PT. Bank Susila Bakti dan menejemen  PT. Bank Mandiri (persero) yang memandang pentingnya
kehadiran Bank  Syariah di lingkungan PT.
Mandiri (persero). Bank Syariah Mandiri hadir sebagai   bank yang mengko mbinasikan idealisme usaha
dengan nilai-nilai  rohani yang melandasi
operasinya.
Dalam kegiatan bank syariah
dikenal nama pembiayaan atau yang biasa kita  sebut dengan nama kredit. Pembiayaan atau
kredit merupakan salah satu tugas  pokok
bank. Kegiatan pembiayaan secara umum pada bank syariah antara lain  pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), penyertaan modal  (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan  (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni  tanpa
pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas  barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina).
Kredit Murabahah atau yang sering
disebut sebagai pembiayaan murabahah,  adalah
pemberian kredit dengan sistem jual beli. Sistem pembiayaan Murabahah  adalah sistem jual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang  disepakati
dalam hal ini penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan  menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya.
Umumnya, pembiayaan murabahah ini
yang paling banyak dilakukan oleh  bank
syariah, tidak hanya disukai bank umum syariah (BUS) atau unit usaha  syariah bank umum konvensional (UUS BUK),
namun juga oleh Bank  Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS). Ini dikarenakan pembiayaan murabahah dinilai lebih mudah dan
tidak memerlukan analisa yang rumit serta  menguntungkan.
 Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia (MUI), K.H.
Ma'ruf Amin mengungkapkan, masih
besarnya peminat perbankan syariah pada  produk
pembiayaan murabahah menunjukkan bahwa produk dengan akad jual  beli dengan sistem bagi hasil ini diminati
oleh nasabah perbankan syariah karena  dinilai
memiliki resiko yang paling kecil. Sebab pembiayaan dengan sistem  murabahah 
ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas dan keamanannya juga  jelas. Karena itu, wajar kalau produk
pembiayaan murabahah ini masih banyak  diminati.
Dan pada umumnya di dalam
industri perbankan, penganalisaan laporan  keuangan mempunyai aspek yang besar
pengaruhnya terhadap kelangsungan  hidup
bank. Tanpa penganalisaan yang cermat maka dapat mengakibatkan  kerugian bagi pihak bank. Jika rasio laporan
keuangan dipergunakan untuk  mendapatkan
informasi, maka bank akan dapat mengambil keputusan yang tepat  atau setidaknya dapat mengurangi resiko
kerugian bisnis. Terlebih lagi dalam hal  pemberian kredit (pembiayaan) kepada nasabah,
analisis laporan keuangan  merupakan alat
ukur yang dominan guna menentukan layak tidaknya dana  tersebut diberikan kepada nasabah.
Jika ditinjau dari laporan
keuangan perusahaan PT. Bank Syariah Mandiri  dalam kinerja keuangannya per Juni 2009, rasio
pembiayaan bermasalah (Non  Performing
Financial) disebutkan sebesar 5,35%. Dari data tersebut terlihat bahwa  bank tersebut masih memiliki NPF atau
pembiayaan yang bermasalah, meskipun  dalam
proses pemberian pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri telah  menerapkan analisis rasio keuangan terhadap
calon debitur.
 Berdasarkan paparan yang diberikan di atas,
maka penulis tertarik untuk  membahas
seberapa jauh analisis laporan keuangan berperan dalam efektivitas  pembiayaan murabahah yang terdapat pada PT.
Bank Syariah Mandiri dengan  judul
“Analisis Laporan Keuangan Debitur dalam Menunjang Efektivitas  Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Syariah
Mandiri Cabang Stabat,  Langkat”.
B.  Batasan Penelitian Dalam menganalisis kondisi
keuangan debitur, penulis menggunakan 2 (dua)  laporan keuangan, yaitu Neraca dan Laporan
Laba Rugi periode Januari 2009  sampai
dengan Desember 2009.
Dalam pengujiannya, penelitian
ini menggunakan rasio-rasio keuangan untuk  melihat kondisi keuangan debitur sebagai
variabel independennya. Rasio-rasio  keuangan
tersebut terdiri dari rasio likuiditas berupa Current Ratio (CR), rasio  leverage berupa Debt to Equity Ratio (DER),
rasio aktivitas berupa Asset  Turnover
(ATO), dan rasio rentabilitas berupa Net Profit Margin Ratio (NPM) dan  Return on Assets (ROA). Sedangkan pembiayaan
murabahah yang ditinjau yakni  besarnya
pembiayaan yang diberikan kepada debitur tersebut digunakan sebagai  variabel dependen.

Skripsi Manajemen:Analisis Laporan Kuangan Debitur dalam Menunjang Efektivitas Pembiayaan Murabahah

Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.