BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Bank merupakan lembaga
keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan.
Fungsi utama sebuah Bank adalah
sebagai lembaga yang dalam aktivitas usahanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Salah satu cara penyaluran dana tersebut
adalah melalui kebijakan kredit yang dilakukannya, sehingga dengan kata lain kesehatan perbankan akan sangat
dipengaruhi oleh resiko kredit. Pengelolaan resiko kredit yang tidak efektif yang antara
lain disebabkan kelemahan dalam penerapan serta pengawasan kebijakan dan prosedur
pemberian kredit, dan penilaian
kemampuan debitur dalam menyelesaikan kredit.
Sistem pengawasan kredit akan
dilakukan dalam menjamin kepentingan bank terhadap kredit yang diberikan, maka bank
menerapkan sistem pengawasan pemberian
kredit yang diawali dengan prosedur permohonankredit, pengawasan lanjutan setelah kredit diterima debitur
sampai dengan prosedur pelunasan kredit oleh
debitur. Di dalam proses pengawasan sebelum pemberian kredit pada debitur, bank meminta laporan-laporan yang diperlukan
secara periodik tentang perkembangan
usahanya khususnya tentang usaha yang dibiayai oleh bank sehingga bank dapat mengawasi usaha
nasabahnya. Pengawasan kredit yang diberikan
oleh bank sangat penting artinya bagi bank untuk menjamin kepentingannya terhadap pembayaran kembali
kreditnya dan untuk memastikan digunakan
sesuai rencana permohonan kredit.
Jika sistem pengawasan pemberian kredit sudah
diterapkan dengan baik mulai dari
nasabah mengajukan permohonan kredit sampai pelunasan kredit, maka pihak bank akan selalu dapat mengetahui dengan baik
kegiatan dan perkembangan usaha
nasabahnya sehingga jika persoalan yang dihadapi nasabah bank akan segera mengetahui dan berusaha membantu untuk
kepentingan bank itu sendiri.
Pengawasan kredit mutlak
dilaksanakan untuk menghindari kredit macet. Kondisi kredit macet akan terlihat dari Non Performing Loan (NPL) atau tingkat pengembalian kredit yang lebih dari 5% yang
merupakan batas toleransi kredit yang
tidak tertagih setelah dinyatakan macet, standar ini ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pemegang otoritas pengaturan
perbankan di Indonesia.
Non Performing Loan (NPL) sangat menentukan dalam
penilaian tigkat kesehatan Bank, dimana
Bank yang memiliki nilai NPL lebih dari 5% bisa dikategorikan tidak sehat. Oleh karena itu
untuk memelihara kelangsungan usahanya
Bank perlu meminimalkan potensi kerugian yang akan muncul dikarenakan adanya kredit macet tersebut,
salah satunya dengan mengoptimalkan kebijakan-kebijakan
Bank dalam hal kredit yang tertuang dalam Standar Operasional Perusahaan dan dilakukannya pengawasan dalam hal
pemberian kredit. Oleh sebab itu
pemberian kredit pada masyarakat merupakan suatu proses yang memerlukan pertimbangan dan analisis yang
baik dari pimpinan bank untuk menghindari
kemungkinan kerugian serta pertimbangan dan analisis tersebut dipengaruhi oleh ketentuan dari Bank Indonesia
dan kebijakan dari kantor pusat itu
sendiri. Sebelum memberikan kredit seorang pimpinan atau pejabat yang berwenang dalam memutuskan kredit harus
memperhatikan beberapa faktor sebagai
dasar pertimbangan dalam memberikan kredit seperti : siapa yang menginginkan kredit, untuk apa kredit
digunakan, apa dan berapa nilai agunannya, dan bagaimana dan berapa lama kredit akan
dikembalikan kepada bank dan beberapa
pertimbangan lainnya yang diperoleh.
Pengawasan kredit adalah usaha
lancar yang produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai
perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak. Hal ini penting jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran
kredit harus berdasarkan prinsip kehatihatian dengan sistem pengendalian yang
baik dan benar. Dengan demikian betapa pentingnya
sektor perkreditan bagi kehidupan perbankan, sehingga sangatlah dibutuhkan pola pengawasan kredit yang
terampil dan memadai.
PT. Bank Cabang Utama Medan sebagai objek penelitian
penulis merupakan salah satu perusahaan
yang bergerak dalam bidang perbankan.
Perusahaan perseroan yang
sebagian sahamnya dimiliki pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kota Medan, memberikan layanan jasa perbankan di wilayah . Berbagai jasa pelayanan perbankan
telah dilaksanakan oleh Bank dalam upaya peningkatan kualitas, termasuk di
dalamnya penyaluran kredit. Adapun
jenis-jenis kredit tersebut antara lain, kredit industri, kredit perdagangan, kredit pertanian, kredit
investasi, kredit modal kerja dan lain sebagainya.
Pengawasan yang dilakukan oleh
PT.Bank Cabang Utama Medan merupakan hal yang penting dalam usaha
perbankan. Tujuan dari pengawasan pemberian
kredit ini untuk menjaga, mengamankan dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan yang dapat menjadikan kredit
bermasalah dan jika tidak ditindaklanjuti
akan menyebabkan kerugian bagi Bank. Serta dengan adanya sistem ini, pihak Bank dapat mengetahui dengan
cepat munculnya potensi kredit bermasalah
yang dapat merugikan Bank.
Berdasarkan kenyataan yang ada,
maka setiap bank selalu berusaha untuk lebih
meningkatkan pengawasan terhadap kredit dan pelayanan kepada nasabah agar tercapai tujuan yang diharapkan melihat
betapa pentingnya kefektifan sistem pengawasan
kredit yang nantinya akan diukur dengan tingkat NPL (Non Performing Loan), maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian dengan judul
”Analisis Sistem Pengawasan Pemberian Kredit Pada PT. Bank Cabang
UtamaMedan”.
B. Batasan dan Perumusan Masalah 1. Batasan
Masalah Dalam proses kegiatan penelitian ini, penulis hanya membahas masalah yang berkaitan dengan sistem pengawasan terhadap
pemberian kredit pada PT. Bank Cabang Utama Medan. Dalam penelitian ini
laporan yang digunakan adalah Laporan
Keuangan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
2. Perumusan Masalah Apakah
sistem pengawasan pemberian kredit pada PT.Bank Cabang
Utama Medan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku
? C. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin
dicapai dari penelitian ini adalah Untuk
mengetahui apakah sistem pengawasan pemberian kredit pada PT.
Bank Cabang Utama Medan telah sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
D. Manfaat Penelitian Hasil
penelitian ini akan bermanfaat sebagai berikut : 1. Bagi penulis, penelitian
ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman
mengenai akuntansi perbankan bank secara teoritis maupun praktek.
2. Bagi PT. Bank Cabang Utama Medan, penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi praktisi
perbankan dalam hal pengawasan pemberian
kredit pada perusahaan.
3. Bagi civitas akademika,
sebagai bahan referensi dan panduan
dalam melanjutkan penelitian ini
di masa akan datang, khususnya mengenai sistem
pengawasan pemberian kredit.
0 komentar:
Posting Komentar