BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar belakang Usaha kecil dan Menengah atau yang sering
disebut UKM merupakan bagian integral dari
dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan
nasional. Mengingat peranannya dalam pembangunan,
usaha kecil dan menengah harus terus dikembangkan dengan semangat kekeluargaan, saling isi mengisi, saling
memperkuat antara usaha yang kecil dan besar dalam rangka pemerataan serta mewujudkan kemakmuran
yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat
Indonesia. Usaha Kecil dan menengah juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya serta
memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Karena itu UKM merupakan
aspek penting dalampembangunan ekonomi yang
kompetitif. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah dan masyarakat harus
saling bekerjasama. Masyarakat sebagai
pelaku utama pembangunan, sedangkan Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
melindungi serta menumbuhkan iklim usaha.
Menurut Nurhajati (2005:2) Peran
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian
Indonesia dapat ditinjau dari empat aspek yaitu : 1. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan
bagian terbesar dari seluruh unit usaha
yang ada di Indonesia.
2. Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) berperan besar
dalam penyerapan tenaga kerja.
3. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberi
kontribusi yang cukup besar terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB).
4. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberikan
kontribusi terhadap perkembangan eksport.
Peran Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dalam perekonomian Indonesia ternyata belum mampu meningkatkan daya saing ekonomi di
tingkat Internasional, utamanya di regional
ASEAN. Hasil penelitian Word Economic Forum terhadap 59 negara termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa Indonesia
menduduki posisi ke-37 pada tahun 1992.
Rendahnya daya saing ekonomi
Indonesia disebabkan oleh banyak faktor. Permasalahan pokok yang sering dihadapi oleh sebagian besar
usaha kecil, antara lain pemasaran, keuangan,
manajemen, teknologi, lokasi, sumber daya manusia, dan struktur ekonomi.
Beberapa hasil penelitian
menyebutkan bahwa persoalan yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga sulit berkembang
antara lain: ketidakmampuan dalam manajemen,
lemahnya kemampuan dalam pengambilan keputusan, kurang berpengalaman dan lemahnya pengawasan keuangan. Menghadapi persoalan-persoalan Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) yang telah dikemukan
diatas, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk
meningkatkan kinerja dan daya saing ekonomi Indonesia. Komitmen tersebut secara institusi
ditunjukkan melalui pembentukan kementerian yang menangani Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
sejak jaman Pemerintah orde baru.
Selain itu, secara yuridis
komitmen Pemerintah ditandai dengan adanya Undangundang Nomor: 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, yang bertujuan antara lain untuk mewujudkan peran usaha kecil sebagai tulang
punggung serta memperkokoh struktur perekonomian
nasional. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan sebagai salah satu bentuk upaya penciptaan iklim usaha melalui kerjasama Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dengan Usaha Besar.
Oleh karena itu, dalam peraktek
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seringkali berada dalam posisi yang lemah, maka Pemerintah
berupaya untuk memperbaiki situasi ini secara yuridis melalui Undang-undang Nomor: 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan dan peran serta Kamar Dagang dan
Industri (KADIN) baik ditingkat pusat
maupun daerah dalam membina dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga merupakan salah
satu wujud komitmen Pemerintah terhadap
Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kebijakan perkreditan yang khusus diperuntukan bagi Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) untuk mengatasi kelemahan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam struktur
permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh akses terhadap sumber sumber permodalan juga
sudah banyak yang dilakukan. Banyak upaya yang sudah dilakukan Pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kinerja dan daya saing Usaha
Kecil dan Menengah (UKM).
Salah satu wujud dalam
mengembangan potensi dan peran Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah juga membuat program baru
yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri, dimana program ini lebih memfokuskan kepada rakyat miskin.
Namun program ini juga mempunyai
tujauan bagaimana mengembangkan Unit Usaha Kecil dan Menengah masyarakat. PNPM Mandiri
Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke
rekening kolektif desa di Kecamatan.
Masyarakat desa dapat
mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/prasarana penunjang produktivitas desa,
pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal
usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus
sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa,
dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola
Kegiatan (TPK) di tingkat Kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen
dan pengelolaan uang/dana secara umum,
serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
(http://www.id.PNPM mandiri.wikipedia diakses pada tanggal 10 januari 2013) Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks
membutuhkan intervensi semua pihak
secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganan selama ini cemderung parsial
dan tidak berkelanjutan. Peran dunia
usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelaan sosial dalam kehidupan
masyarakat yang dapat menjadi sumber penting permberdayaan dana pemecahan akar permasalahan
kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan
perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk meningkatkan efektivitas
penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah meluncurkann Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
mulai tahun 2007. Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan
unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian
masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuh kembangkan sehingga mereka sebagai
obyek melainkan subyek penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar
pengembangan pemberdayaan masyarakat di pedesaaan
beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar
bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat
di perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal,
pasca bencana, dan konflik.
Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri
diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan
Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah
sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan
program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan Pemerintah daerah.
Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan
pada desa-desa tertinggal.
Dengan pengintegrasian berbagai
program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan
pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga
ke daerah-daerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efesiensi dari
kegiatan yang selama ini sering
berduplikasi antar proyek diharapkan dapat juga diwujudkan. Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan
waktu 5 sampai 6 tahun, maka PNPM Mandiri
akan dilaksanakana sekurang-kurangnya hingga 2015. Hal ini sejalan dengan
target waktu pencapaian tujuan pembangunan
milenium atau Millennium Development
Goals (MDGs). Oleh sebab itu, para
pemilik Usaha Kecil dan Menengah pedesaaan dapat lebih bernapas legah sebab mereka sudah mempunyai
pandangan yang lebih baik dalam pengembangan
usaha yang mereka tekuni.
Berdasarkan hasil observasi
dilapangan bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah dana yang disalurkan oleh pemerintah
melalui program PNPM Mandiri Pedesaan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan
modal untuk usaha mereka. Dimana uang yang
diberikan oleh pemerintah melalui program PNPM Mandiri pedesaan adalah pinjaman
yang harus dikembalikan dalam jangka
waktu yang telah disepakati. Faktanya banyak masyarakat yang tidak mengembalikan uang
(pinjaman) tersebut dengan tepat waktu, padahal pengembalian uang tersebut dengan sistem
mencicil dalam rentang waktu yang cukup panjang
sudah sangat meringankan masyarakat. Selain itu yang menjadi masalah lain
adalah terdapat beberapa peminjam yang
tidak menggunakan uang tersebut untuk modal dagang atau modal usaha untuk menambah pendapatan
keluarga, akan tetapi untuk kepentingan lainnya, seperti memenuhi biaya sekolah anak, atau
keperluan sehari-hari. Ini lah permasalahan yang dihadapi oleh Aparatur Desa Jorlang Huluan
Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Desa Jorlang Huluan dengan
mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani atau pedagang sangat terbantu dengan adanya
dana tersebut. Dimana pinjaman tersebut biasanya
digunakan untuk menambah modal usaha mereka. Walaupun dikenakan bunga pinjaman, akan tetapi tidak seperti meminjam
di Bank yang mengharuskan masyarakat menjaminkan
sesuatu untuk bisa meminjam. Sangat jauh berbeda dengan PNPM Mandiri pedesaaan yang hanya dengan membentuk Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri
kurang lebih dari 5 orang, kemudian mengajukan proposal pinjaman dengan
berbagai persyaratan yang cukup
sederhana, masyarakat sudah bisa memperoleh pinjaman tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar