BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Pada
dasarnya administrasi kependudukan merupakan sub sistem dari administrasi negara, yang mempunyai peranan
penting dalam pemerintahan dan pembangunan
penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sejalan dengan arah penyelanggaraan administrasi kependudukan,
maka pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil sebagai sub-sub sistem pilar administrasi kependudukan harus ditata dengan baik agar memberikan manfaat dalam
perbaikan pemerintahan dan pembangunan.
Berlakunya otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dimana otonomi daerah
didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah
daerah kabupaten/kota mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Kependudukan dan catatan sipil merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan
oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Pelayanan administrasi kependudukan yang terdiri dari pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan
sipil merupakan sub bagian dari pelayanan
publik yang harus dilaksanakan dengan baik kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dijelaskan bahwa instansi
pelaksana administrasi kependudukan untuk
wilayah kabupaten/kota adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang memberikan pelayanan yang sama dan
profesional kepada setiap penduduk atas
pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Dalam menjalankan penyelenggaraan administrai
kependudukan, maka peristiwa penting kependudukan
yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan lain-lain
yang harus di catat ke dalam pencatatan
sipil harus ditata dengan sebaik-baiknya dalam bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Kelahiran dan kematian
merupakan peristiwa penting kependudukan
yang harus di lakukan pendataan dan menjadi bagian penting dalam administrasi demi terselenggaranya
administrasi kependudukan yang baik.
Pendaftaran kelahiran dalam
pendaftaran penduduk di buktikan dengan adanya akta kelahiran. Akta kelahiran adalah akta catatan
sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Jika seorang anak belum
punya akta kelahiran maka secara de jure
keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya,
silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak
terlindungi keberadaanya.
Menurut Hatmadji dalam buku
Lembaga Demografi FEUI (2007: 56), masalah
pendaftaran kelahiran di negara berkembang seperti Indonesia adalah masalah kelengkapan (completeness) registrasi.
Hal ini disebabkan karena penduduk (baik
yang mempunyai anak maupun petugas registrasi) tidak menyadari pentingnya registrasi kelahiran dan penduduk tidak
mengerti bagaimana menjawab pertanyaan seperi
tanggal kelahiran anaknya, umur ibunya, dan sebagainya.
Berikut adalah kutipan artikel
mengenai masalah administrasi kependudukan dalam pendaftaran kelahiran di Indonesia: “Enam dari sepuluh anak di bawah usia lima
tahun di Indonesia tidak diakui keberadaannya
secara sah oleh Pemerintah Indonesia. Anak-anak ini tidak memiliki identitas secara sah yang dituangkan dalam
akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran memiliki
arti penting bagi eksistensi anak sebagai warga negara di muka hukum.
Ironisnya, menurut data SUSENAS
2007, hanya 42 persen anak di bawah usia lima tahun (0-4 tahun) yang memiliki akta, sisanya
58 persen belum memiliki akta kelahiran.
Dari 219 juta jumlah penduduk Indonesia (Supas 2005), 77,8 juta diantaranya adalah anak-anak (0-18 tahun).” (Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI:
2009) Berdasarkan kutipan artikel di atas dapat kita lihat bahwa peristiwa
kelahiran masih belum terdaftar secara
baik dan seharusnya menjadi masalah penting yang harus diatasi demi terselenggaranya
administrasi kependudukan yang lebih baik.
Tidak adanya akta kelahiran
berarti menunjukkan bahwa anak-anak tersebut belum terdaftar kedalam administrasi kependudukan
dalam bentuk pencatatan sipil.
Pendaftaran peristiwa kematian
penduduk di buktikan dengan pengurusan akta
kematian. Kesadaran warga urus akta kematian masih rendah. Hal ini terkait dengan minimnya pemahaman masyarakat mengenai
fungsi akta kematian itu.
Padahal akta tersebut berhubungan
erat dengan status hukum seseorang, baik hukum privat maupun publik. Bahkan, beberapa tahun
ke depan akta kematian akan menjadi salah
satu prasyarat penting bagi kepengurusan dokumen lain. Dari hasil observasi sementara, baik dari lingkungan kelurahan
maupun di kecamatan dan dari pihak masyarakat
sendiri dalam pelaksanaanya terdapat beberapa kendala dalam menerapkan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan
Lahir dan Surat keterangan Kematian.
Khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Lahir, masyarakat di kecamatan Kebayakan belum
memiliki kesadaran untuk segera mengurus
surat keterangan lahir secara tepat waktu. Masyarakat di Kecamatan Kebayakan masih memiliki paradigma bahwa Surat
Keterangan Lahir dan Surat Keterangan
Kematian tidak begitu penting sampai masyarakat benar-benar membutuhkannya seperti dalam mengurus anak
yang akan masuk sekolah dan manfaat dari akta kematian bagi ahli waris diantaranya untuk mengurus penetapan ahli waris, pensiunan, klaim asuransi, maupun
persyaratan perkawinan bagi duda atau janda.
Pentingnya membuat akte kematian sebagai database perencanaan pembangunan dan untuk melindungi hak-hak sipil
warga.
Berdasarkan pemaparan tersebut,
maka menarik untuk dikaji bagaimana penerapan
pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Tengah. Kajian ini dirasakan perlu oleh karena pertimbangan
bahwa fenomena-fenomena yang nantinya
ditemukan dalam penelitian ini akan menjadi bahan perbandingan ilmiah bagi penelitian lebih lanjut di daerah-daerah
lain serta sumber informasi realita lapangan
yang berharga bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal kajian pelaksanaan kependudukan dalam lingkup otonomi
daerah.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut, penulis akhirnya mengambil fokus
penelitian pada Kantor Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah dengan judul: “Penerapan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bagi Masyarakat (Studi Tentang Pelayanan
Surat Keterangan Kelahiran Dan Kematian Pada Kantor Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah)” 1.2.
Perumusan Masalah Mengingat luasnya cakupan permasalahan dan juga untuk
menghindari kesimpangsiuran dalam
penulisan skripsi ini serta sesuai dengan judul dan latar belakang masalah yang dijelaskan di atas, maka
penulis di sini membatasi permasalahan
hanya dalam konteks “Bagaimana
Penerapan Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran dan Surat Keterangan Kematian pada Kantor
Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh
Tengah?”.
0 komentar:
Posting Komentar