Selasa, 18 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Di Kantor Pelayanan Pajak PRATAMA



PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang
sedang melakukan pembangunan dan
pembaharuan di segala bidang untuk mendorong kemajuan bangsa.
Seiring dengan perkembangan zaman
dan kemajuan teknologi yang ada, maka diperlukan
dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang dilakukan secara bertahap ini. Untuk itu
pemerintah berusaha mencari dana dengan menggali
sumber kekayaan yang ada dan berbagi potensi lainnya yang dimiliki Indonesia. Hasil dari kekayaan alam dan
potensi-potensi lain inilah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan
tersebut.
Pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan Negara yang memiliki kontribusi
untuk menunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan bangsa Indonesia. Ini ditunjukkan dengan adanya
peningkatan penerimaan pajak setiap tahunnya. Di samping itu, kesadaran akan
kewajiban wajib pajak juga meningkat.
Melalui pajak, pemerintah dapat
mengatur keseimbangan kehidupan perekonomian
dan pemanfaatan dana untuk membangun prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Semakin besar negara penerimaan
pembayaran pajak, makin besar pula kemudahan
dan pelayanan masyarakat yang mampu disediakan pemerintah secara langsung mewujudkan pengabdian, kewajiban, dan
peran serta dalam pembangunan dan
kehidupan bernegara.
Peran pajak yang sangat dominan
sebagai penerimaan negara, membuat Dirjen Pajak melakukan perubahan agar dapat
memberikan kemudahan bagi Wajib pajak (WP)
untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1984. Pada tahun tersebut terjadi
perubahan sistem pemungutan pajak, yaitu dari official assesment menjadi self
assessment.
Self assessment adalah sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang wajib
pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini,
inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dianggap mampu
menghitung pajak, mampu memahami
undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan
pentingnya membayar pajak. Oleh karena
itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, memperhitungkan sendiri pajak yang
terutang, menyetor dan membayar sendiri
pajak yang terutang. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada wajib
pajak sendiri.
Selain sistem self assessment
juga berlaku sistem with holding.Sistem with holding adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga
yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Penunjukan pihak ketiga ini
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan
lainnya untuk memotong dan memungut
pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkan melalui saran perpajakan yang tersedia. Berhasil atau tidaknya
pelaksanaan pemungutan pajak tergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk.
Dalam praktiknya, banyak pegawai
yang tidak mau penghasilannya dipotong oleh
perusahaan atau pemberi kerja. Pegawai
tersebut menganggap bahwa pajak tersebut
seharusnya dihitung, dipotong, dan dibayar oleh pemberi kerja sesuai dengan sistem self assessment. Di samping itu para
pegawai juga tidak percaya apakah pajak penghasilan
akan disetor atau telah disetor oleh perusahaan sebagai pemotong pajak.
Atas dasar yang telah diuraikan
di atas, penulis berusaha mencari tahu dalam hal ini, dan penulis tertarik untuk
melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) tentang “UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DI
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA”.
B. Tujuan dan Manfaat Praktik
Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) 1. Tujuan PKLM 1.1 Untuk mengetahui peningkatan
penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Kota.
1.2 Untuk mengetahui upaya-upaya
serta kendala dalam meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota.
2. Manfaat PKLM 2.1 Bagi Mahasiswa a. Untuk menambah wawasan dan
pengetahuan di bidang perpajakan b. Agar
dapat menerapkan teori-teori yang didapat selama perkuliahan c. Belajar
menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, sebab di dalam lingkungan kerja nantinya kita akan terdiri
dari individu-individu berbeda dari segi
usia, pendidikan, pengalaman, kedudukan, dan lain-lain yang berbeda dalam suatu perusahaan.
d. Menguji dan mengukur kemampuan
yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi
situasi dunia kerja yang sebenarnya.
e. Mengaplikasikan disiplin ilmu
yang telah dipelajari ke dalam permasalahan yang timbul selama PKLM 2.2 Bagi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kota a. Sebagai
sarana untuk mempererat hubungan yang positif antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota dengan Program Studi Administrasi Perpajakan FISIP .
b. Sebagai bahan masukan bagi
pimpinan untuk meningkatkan sumber daya manusia
melalui pembangunan di bidang pendidikan 2.3 Bagi Program Studi Administrasi Perpajakan FISIP a. Membuka interaksi antara Program Studi
Administrasi Perpajakan dengan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kota dalam
memberikan uji nyata mengenai ilmu
pengetahuan yang diterima mahasiswa melalui PKLM.
b. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan mahasiswa Program Studi Administrasi perpajakan FISIP .
c. Meningkatkan hubungan kerja
sama antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kota dengan perguruan tinggi khsnya
Program Studi Administrasi Perpajakan
FISIP .
2.4 Bagi Masyarakat Sebagai
masukan dari semua pihak, baik masyarakat dan lembaga lainnya yang membutuhkan informasi, data, dan
keterangan tentang pajak penghasilan.

Contoh Skripsi Public Administration:Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Di Kantor Pelayanan Pajak PRATAMA

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.