BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Ruang adalah yang meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara pada dasarnya kesediaannya tidak tak terbatas.
Berkaitan dengan hal tersebut,dan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif, dan berkelanjutan maka diperlukan kebijakan
penataan ruang yang dapat memberikan perlindungan
terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negative lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya
sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah
masa kolonialisme, batas-batas tersebut
dibuat oleh negara yang menduduki daerah
tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas
nasional.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah disn agar
penyelengaraan otonomi daerah lebih menekankan pada prinsipprinsip
demokrasi,peran serta masyarakat,pemerataan dan keanekaragaman daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui
pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah
secara proporsional. Dengan adanya http://id.wikipedia.org/wiki/Wilayah(diakses
padatanggal 23 November 2011 pukul 15.35) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini
membuka peluang dan kesempatan bagi
daerah agar lebih berdaya termasuk adanya keberdayaan masyarakat setempat sehingga baik langsung maupun melalui
DPRD seluruh aspirasi masyrakat dapat
terserap dan tersalurkan dalam penentuan berbagai keputusan pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan
roda pemerintahan daerah.
Dalam kaitan dengan penyelengaraan
pembangunan daerah perkotaan, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 ini mengatur juga mengenai masalah kawasan perkotaan baik menyangkut masalah
status daerah/kawasan perkotaan, pemerintah,
pengelolaan kawasan, pelibatan
swasta dan pemberdayaan masyarakat
dalam pembangunan perkotaaan. Hal-hal
mengenai pengelolaan Kawasan perkotaan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) atau peraturan perunndang-undangan lainnya. Undang- undang
tersebut kemudian diperbaharui menjadi
Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Undang- undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai
penyempurnaan dari Undang-Undang 22
Tahun 1999 memberi tekanan yang sama terhadap desentralisasi dan otonomi daerah.
Bagi pemerintah daerah, menurut
Undang-Undang ini memiliki lebih banyak kewenangan dan penyelengaaran
pemerintahan di tingkat lokal dan diberikan
kewenangan melaksanakan semua tahapan
siklus pengelolaan di wilayah
kabupaten/kota.
Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004
pada bab X bahwa kewenangan pengelolaan
kawasan perkotaan menjadi tanggungjawab pemerintah kota (termasuk pemerintah
DKI Jakarta) dan pemerintah kabupaten. Dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan
kawasan perkotaan,pemerintah daerah
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat (pasal 99 ayat 6).
Sedangkan pengaturan mengenai penatan
ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum di kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih
daerah yang berbatasan langsung dapat dikelola secara bersama oleh daerah
terkait (pasal 99 ayat 1 butir c dan ayat 4). Selain pasal 99 masih terdapat
pasal-pasal yang sangat berkaitan dengan masalah kerjasama pembangunan perkotaan antara
lain pasal 195 dan 196. Kedua pasal ini
memberikan ruang kepada daerah untuk mengadakan kerjasama dengan daerah lain serta dengan pihak ketiga dengan
pertimbangan efektivitas dan efesiensi
pelayanan publik,sinergi dan saling menguntungkan. Bagi kerjasama yang membebani masyarakat dan daerah maka
diharuskan mendapat persetujan DPRD.
Semua ketentuan tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya Undang – Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, setiap provinsi maupun kabupaten/ kota wajib memiliki peraturan daerah mengenai tata ruang. Provinsi
diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan
atau menyn Perda Tata Ruang sesuai aturan dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007. Sementara, kabupaten/kota
diberikan waktu tiga tahun.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 diundangkan pada April 2007 dan mulai berlaku saat itu juga. Artinya, pada
tahun 2009 semua provinsi sudah harus Soegijoko,
Budhy Tjahjati Sugijanto dkk. 2005.Pembangunan Kota Indonesia dalam abad 21:Konsep dan Pendekatan Pembangunan Perkotaan
Indonesia. Urban and Regional Institute (URDI)
dan Yayasan Sugijanto dan Soegijoko.FE UI.Jakarta.
memiliki perda yang sesuai dengan ketentuan Undang – Undang .Untuk kabupaten/kota, batas waktunya adalah bulan
April tahun 2010, tetapi yang terjadi yaitu
daerah terkesan lambat dalam pembentukan Peraturan Daerah (perda) mengenai tata ruang. Padahal, perda ini sangat
penting untuk mendorong perbaikan
pembangunan di daerah. Kendati masih ada provinsi, kabupaten/ kota yang belum memiliki perda mengenai rencana
tata ruang wilayah, tidak bisa juga dikatakan
bahwa pembangunan di provinsi, kabupaten/ kota itu tidak berjalan dan walaupun banyak daerah yang telah memiliki
perda rencana tata ruang wilayah, belum
tentu daerah tersebut telah tertata dengan baik sesuai dengan rencana tata ruang yang ada di daerahnya masing-masing,
karena masih banyak ditemukan daerah
yang demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah tersebut mengeluarkan kebijakan pemanfaatan
tata ruang yang tidak konsisten dengan
perda tata ruang yang telah disn.
Adanya undang-undang otonomi daerah
tersebut hingga sekarang masih banyak
ditemukan permasalahan dan kendala pembangunan, terutama dalam kerangka pembangunan wilayah. Beberapa permasalahan dalam pembangunan wilayah antara lain mencakup : (1).
Ketidakseimbangan antar kota-kota besar metropolitan
dengan kota-kota menengah dengan kota-kota menengah dan kecil, (2) Kesenjangan pembangunan antara desa dan
kota,(3) Belum berkembangnya wilayah-wilayah
strategis dan cepat tumbuh,(4)Banyaknya wilayah yang masih tertinggal dalam pembangunan Proses
perencanaan kota menggunakan suatu prosedur tertentu untuk mengumpulkan informasi, membuat rekomendasi
dan melakukan tindakan. Proses tersebut
juga menggunakan suatu system analisis yaitu sistem untuk mempelajari situasi dan mencapai kesimpulan yang rasional
berkaitan dengan kebutuhan kota,sasaran
dan arahan yang terbaik.
Dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada
hakekatnya merupakan suatu paket
kebijakan umum pengembangan daerah. Rencana tata ruang merupakan hasil perencanaan wujud
struktural dan pola pemanfaatan ruang.
Kebijakan yang dirumuskan pada
dokumen ini merupakan dasar strategi pembangunan
spasial, baik yang berkenaan dengan perencanaan tata ruang yang lebih terperinci (RDTRK, RTBL), maupun rencana
kegiatan sektoral seperti kawasan
perdagangan, industri, pemukiman, serta fasilitas umum dan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar