Kamis, 13 November 2014

Download Skripsi Public Administration:Kesadaran Dan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan



BAB I PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Negara membutuhkan dana pembangunan yang besar
untuk membiayai segala keperluannya.
Pengeluaran pembangunan yang memang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, otomatis mengikutsertakan masyarakat guna
mendukung berhasilnya program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Dalam hal ini
negara Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga
negara, menempatkan masalah perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan
bagi warganya untuk ikut berperan serta dalam pembangunan nasional.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan
negara yang penting dan potensial selain sumber penerimaan lainnya yaitu penerimaan
migas maupun penerimaan bukan pajak karena dengan jumlah penduduk yang begitu besar dan
wilayah yang begitu luas, maka Indonesia memiliki sumber-sumber pajak yang sangat banyak.
Penerimaan dari sektor pajak ini selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun
sarana dan prasarana kepentingan umum.
Dengan kata lain, pendapatan negara dari
sektor pajak ini merupakan “motor penggerak” kehidupan ekonomi masyarakat yang merupakan
sarana nyata bagi pemerintah untuk mampu menyediakan berbagai sarana dan prasarana
kepentingan umum.
Penerimaan pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan
ekonomi suatu negara karena pertumbuhan
ekonomi akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kemampuan finansial untuk membayar
pajak. Di Indonesia wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya baru mencapai antara 50%
sampai dengan 60% sedangkan yang tidak membayar
pajak antara 30% sampai dengan 40%, hal ini terdiri dari lebih kurang 10%
sampai Contoh makalah 2 dengan 20% yang tidak mampu membayar pajak
dikarenakan rendahnya pendapatan atau miskin dan 10% sampai dengan 20% tidak membayar pajak
karena kurang kesadaran dan kepatuhan masyarakat
khcontoh makalahsnya wajib pajak akan kewajibannya. (Dirjen pajak: 2007) Dalam
kaitannya dengan otonomi daerah, penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembanguanan berasal dari
pajak. Ditinjau dari aspek ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor
privat/perusahaan ke sektor publik/negara yang digunakan untuk membiayai keperluan negara.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat balas jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung ditunjukkan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009 : 1).
Sistem pemungutan pajak yang mudah dan
didukung partisipasi masyarakat dalam bentuk
kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak, merupakan impian setiap
pemerintah.
Peran aktif rakyat dalam menunjang pembangunan
nasional sangatlah diperlukan, khcontoh makalahsnya wajib pajak. Rakyat sebagai wajib pajak akan
ikut memberikan iuran bagi Negara dalam bentuk pajak. Dari hasil pembayaran pajak oleh rakyat
tersebut diharapkan akan dapat membiayai pembangunan nasional. Meskipun pajak dianggap
sebagai sumber dana yang paling potensial bagi pembiayaan negara, namun dalam
realisasinya pemungutan pajak masih sangat sulit dilakukan oleh Negara. Hal ini disebabkan
masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan masyarakat kepada
administrasi pengelolaan pajak. Hal ini membuktikan
bahwa wajib pajak di Indonesia membutuhkan motivasi untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak, serta
peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa penyaluran hasil pajak dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku, yaitu untuk kesejahteraan Contoh makalah 3 rakyat sehingga persepsi wajib pajak tentang
pembayaran pajak akan positif terhadap pemerintah dalam mengelola pajak yang telah dibayarkan.
Pelaksanaan pembangunan di daerah sebagai
bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan prinsip otonomi daerah dengan
pelaksanaan yang membuat masyarakat di daerah
mandiri dalam melaksanakan pembangunannya. Sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan Undang-Undang No 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi adalah daerah
kabupaten dan kota berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi-aspirasi masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.
32 Tahun 2004, daerah kota dan kabupaten mempunyai perangkat daerah yaitu kecamatan
yang dipimpin oleh kepala kecamatan dalam tugasnya yang menerima pelimpahan sebagian
kewenangan dari Walikota atau Bupati, didalam kecamatan juga mempunyai perangkat yaitu
kelurahan yang dipimpin oleh Lurah sebagai penerima pelimpahan sebagian kewenangan
pemerintahan dari Camat. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1007/KMK 0411985
tentang pelimpahan wewenang pungutan pajak kepada Gubernur kepala pemerintahan
propinsidan Walikota kepala pemerintahan kota dan Bupati kepala pemerintahan kabupaten untuk
selanjutnya diserahkan kepada organisasi dibawahnya sebagai usaha mengoptimalkan
penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan, untuk itulah peranan kepala
daerah sangat dituntut keaktifannya dalam hal pemungutan pajak ini.
Di Negara-negara yang sedang berkembang,
pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Peran serta pemerintah dan aparatnya sangatlah penting. Pembangunan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah
dengan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus ikut serta dalam proses Contoh makalah 4 pembangunan tersebut. Maka dari itu untuk
mewujudkan pembangunan, pemerintah memungut pajak dari masyarakat, pajak yang dipungut
oleh pemerintah terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah, pajak yang di pungut oleh Pemerintah
Daerah di atur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 . Salah satu jenis pajak yang di
pungut oleh Pemerintah Daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan,
khcontoh makalahs untuk Kota Medan telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 tahun
2011.
Pajak Bumi dan Bangunan terbagi ke dalam
beberapa sektor yaitu : Sektor Perdesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor
Pertambangan dan Sektor Perhutanan. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan merupakan salah
satu penerimaan yang cukup besar bagi Pemerintah
Daerah. Hasilnya akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan khcontoh makalahsnya di
daerah. Oleh karena itu pajak bumi dan bangunan perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah
daerah dalam hal penanganannya, sehingga nantinya akan dapat memberikan sumbangan yang
besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat pentingnya sumbangan yang diberikan
oleh penerimaan pajak bumi dan bangunan bagi
pembiayaan pembangunan, maka pemungutan pajak bumi dan bangunan harus dilakukan
secara efektif, sehingga nantinya dapat
memenuhi target pemungutan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana jenis pajak yang lain, pajak bumi
dan bangunan akan selalu berkaitan dengan
fungsi budgeter dan regulasi. Masalah penting yang harus selalu diperhatikan
dalam pengenaan pajak adalah distribusi
beban pajak pada masyarakat. Salah satu syarat dan penetapan pajak adalah harus memenuhi prinsip keadilan.
Ada 2 tolak ukur yang dapat digunakan untuk melihat adil tidaknya distribusi beban pajak.
Pertama adalah prinsip kemampuan untuk membayar
dan kedua adalah prinsip manfaat. Pembayaran pajak bumi dan bangunan bersifat wajib bagi setiap warga Negara Indonesia yang
mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Contoh makalah 5 dan sertifikat tanah untuk kepemilikan lahan.
Jumlah pembayaran atau pungutan PBB ini berdasarkan
luas tanah yang tertera di surat sertifikat tersebut yang harus dibayar satu
kali dalam setiap tahun.
Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi
Sumatera Utara tidak luput dari permasalahan
perpajakan dimana pencapaian penerimaan pajak Kanwil Dirjen Pajak Sumut selama tahun 2012 terealisasi sebesar Rp 10,87
triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan harapan yang dibebankan oleh Dirjen Pajak sejak awal
tahun 2012 yang lalu dengan pencapaian sebesar 100.37 persen. Perolehan pajak di tahun 2012,
mengalami kenaikan dari 2011 yang hanya teralisasi
Rp 8,85 triliun. Dari realisasi
tersebut, perolehan pajak jenis PPH non migas mendominasi dengan raihan sebesar Rp 6,76
triliun, menycontoh makalahl PPN dan PPnBM sebesar Rp 3,9 trilun, PBB Rp 116 miliar dan perolehan dari
jenis pajak lainnya yang sebesar 89 miliar. (Tribun Medan, 15 Januari 2013 diakses pada tanggal 15
Desember 2013 pukul 20.15 WIB) Berbanding terbalik dengan penerimaan pajak
daerah tersebut, penerimaan atas pajak bumi
dan bangunan mengalami penurunan di tahun 2012, hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat Medan untuk membayar pajak bumi dan
bangunan (PBB) masih sangat rendah.
Setidaknya pernyataan ini terungkap dalam
rapat Komisi C DPRD Kota Medan bersama perwakilan
Dinas Pendapatan Kota Medan. Berdasarkan laporan per tanggal 9 Mei 2012, realisasi penerimaan PBB yang terkumpul masih
sekitar Rp 22,864 miliar atau 7,62 persen dari target tahun 2012 yang berjumlah Rp 300
miliar. Yang seharusnya sampai bulan Mei sudah bisa tercapai 60 persen. Penurunan ini merupakan
gambaran penolakan dari masyarakat khcontoh makalahsnya wajib pajak dalam membayar PBB. (Tribun Medan,
10 Mei 2012 diakses pada tanggal 15 Desember
2013 pukul 20.15 WIB) Contoh makalah 6 Berdasarkan
data Pemerintah Kota Medan Tahun 2012, tunggakan pajak bumi dan bangunan sangat signifikan yakni
Rp.448.152.920.986. Kondisi itu menyebabkan penerimaan PBB tidak mencapai target yang ditentukan.
Dalam rapat koordinasi penagihan tunggakan pajak antara pihak Dispenda bersama camat, lurah dan
kepala lingkungan di Kantor Camat Medan Area
mengatakan bahwa sejak ditetapkannya pajak bumi dan bangunan menjadi pajak
daerah sesuai Undang-undang Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2009, maka Pemko Medan telah melaksanakan penagihan pajak bumi dan
bangunan. Namun saat jatuh tempo per tanggal 31 Agustus 2013, ditemukan banyaknya tunggakan
pajak bumi dan bangunan dari wajib pajak sehingga realisasi pajak bumi dan bangunan
tidak mencapai target. Untuk mempercepat realisasi penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan,
Dispenda akan melibatkan camat hingga kepala lingkungan. Kegiatan penagihan akan dimulai
bulan Nopember sampai berakhirnya tahun 2013.

Contoh Skripsi Public Administration:Kesadaran Dan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan

Downloads PDF Version>>>>>>>Click Here







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.