BABI PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan suatu
bangsa, serta menjadi salah satu dari tiga faktor utama selain factor pendidikan dan pendapatan yang
menentukan indeks pembangunan sumber daya
manusia. Kesehatan adalah salah satu factor terpenting dan dominan dalam mendukung kelancaran setiap orang dalam
beraktifitas, karena dengan tubuh yang sehat
maka setiap orang mampu berkonsentrasi dalam menjalankan tugas yang dibebankan dipundaknya secara optimal. Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia diamanatkan bahwa Kesehatan merupakan salah satu aspek hak asasi manusia, yaitu sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 28 H ayat (1) : “setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”.
Pelayanan kesehatan yang baik
merupakan kebutuhan bagi setiap orang.
Semua orang ingin dilayani dan
mendapatkan kedudukan yang sama dalam pelayanan
kesehatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengimplementasikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN).Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial
Nasional merupakan undang-undang yang mengatur jaminan atas perlindungan social untuk seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Dalam undang-undang ini, jenis
program jaminan sosial meliputi jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension dan jaminan kematian. Jaminan kesehatan
diberikan pada seluruh warga Negara yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Indonesia adalah sebuah negara
yang memiliki jumlah penduduk terbanyak
ke-4 di dunia dan memiliki angka kelahiran yang cukup tinggi. Namun di balik itu semua didapati bahwa jumlah Angka
Kematian Ibu (AKI) di Indonesia cukup
tinggi. Tingkat kematian ibu saat melahirkan di Indonesia masih tinggi.
Dilihat berdasarkan propinsi di
Indonesia, jumlah kematian ibu diperkirakan
mencapai 11.534 di tahun 2010. Hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2007 memperlihatkan angka
kematian ibu (AKI) di Indonesia saat ini
228 per 100.000 kelahiran hidup. Sedang angka kematian bayi sebesar 34 per 1000 kelahiran hidup. Sementara itu, hasil
Sensus Indonesia 2010 menunjukkan laju
pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun. Kondisi ini mempersulit upaya menekan
AKI di Indonesia. Untuk itu, upaya besar
dalam menekan laju pertambahan penduduk sangat diperlukan dengan harapan target MDGs (Millenium
Development Goals) untuk menurunkan AKI
pada tahun 2015 menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup menjadi kenyataan.
(www.kesehatanibu.depkes.go.iddiakses pada tanggal 06 april 20 Angka Kematian
Ibu (AKI) yang tinggi itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pendarahan pada saaat persalinan
(blooding), masih adanya ibu yang mempercayakan
persalinannya kepada dukun beranak bukan pada petugas kesehatan, biaya persalinan yang tinggi,
keterlambatan penanganan pada saat ) persalinan dikarenakan jauhnya jarak puskemas
terdekat, usia ibu saat melahirkan masih
terlalu muda, kesehatan ibu saat mengandung yang kurang baik dan faktorfaktor
lainnya.
Pada salah satu sasaran
pembangunan Millennium Development Goals (MDGs) yaitu mencapai Angka Kesehatan Ibu dan
Bayi yang tinggi maka MDGs ingin menekan
Angka KematianIbu (AKI) 103 per 100 ribu kelahiran tahun 2015.
Untuk itu MDGs berkerja sama
dengan Kementrian Kesehatan (KEMENKES) dan
BKKBN membentuk suatu program yang akan menjamin persalinan para ibu yang melahirkan guna menekan AKI dan
melahirkan seorang bayi yang sehat yaitu
Jaminan Persalinan atau Jampersal. Program ini menangani pembiayaan pemerikasaan kehamilan sebanyak empat kali,
pertolongan persalinan, pelayanan bayi
baru lahir, pelayanan nifas dan KB pasca persalinan. Bahkan program ini ditujukan untuk melayani semua pasien di kelas
III baik yang berlatar belakang ekonomi
mampu atau tidak mampu. (http://www.kesehatanibu.depkes.go.id diakses pada
tanggal 17 November 2012 pukul 20.30 wib Kematian ibu diakibatkan beberapa
faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat),
di antaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan (terlambat mengambil keputusan), terlambat dalam
memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga
kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan,
sesuai dengan Standar Pelayanan Program Kesehatan Ibu dan Anak
(KIA). Dengan demikian dalam penyelenggaran Jaminan Persalinan semua
atribut program ) seperti Buku KIA,
partograf dan kohort menjadi kewajiban
untuk dilaksanakan meskipun harus
dibedakan dengan syarat kelengkapan lain.
Jampersal ini akan dilaksanakan
secara bertahap mulai 2011, dengan prioritas
dalam perkiraan ibu bersalin dalam 1 tahun adalah 4,6 juta ibu hamil.
Persalinan yang sudah dibiayai
Jamkesmas mencapai 1,7 juta ibu hamil pertahun.
Dan tambahan dari jaminan
persalinan 2011 ini bagi 900 ibu hamil.
Hal ini merupakan tahap awal
mengingat terbatasnya anggaran. Seperti yang diketahui, pemerintah menyediakan dana 1,2 triliun untuk
perlindungan ibu hamil melalui program
Jampersal. Dana tersebut diambil dari dana yang dialokasikan untuk Kementerian Kesehatan melalui APBN 2011. Alokasi dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan paket Jampersal
antara lain, pendataan ibu hamil, pemeriksaan
ibu hamil sebanyak 4 kali ANC(antenatal care), persalinan ditolong tenaga kesehatan, penanganan komplikasi dan
rujukannya, nifas, dan penanganan bayi
baru lahir sebanyak 3 kali, termasuk
pelayanan KB pasca persalinan.
(http://www.kesehatanibu.depkes.go.id
diakses pada tanggal 17 november 2012 pukul
20.30wib) Daerah yang memiliki AKI yang
lebih tinggi dibandingkan rata-rata AKI di
Indonesia ialah daerah Sumatera Utara dimana menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera
Utara, pada tahun 2007, AKI mencapai
231/100.000 kelahiran hidup. Tahun 2008 meningkat menjadi 258/100.000 kelahiran hidup dan tahun 2009 menjadi 260/100.000.
(http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/03/22/25096/angka_kematian
_ibu_di_sumut_melampaui_nasional/
diakses pada tanggal 19 november 2012 pukul 21.10 wib) Adanya Program Jaminan Persalinan ini,
pemerintah berharap Angka Kematian Ibu
dan Angka Kematian Bayi dapat menurun serta dapatmendukung program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk yang semakin padat. Dalam
mewujudkan tujuan dari program jaminan
persalinan ini, peran Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah sangat diharapkan dapat melaksanakan program
ini secara efektif sehingga program
dapat berhasil dalam pelaksanaaanya di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar