BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Provinsi Sumatera
Utara mempunyai letak yang cukup strategis, karena posisinya yang berada pada jalur pelayaran
selat Malaka. Sumatera Utara memiliki luas
mencapai 71,680 Kmatau sekitar 3,5 persen dari total luas Indonesia. Secara umum, Sumatera Utara terbagi menjadi tiga
kawasan, yaitu kawasan Pantai Barat, kawasan
Dataran Tinggi, dan kawasan Pantai Timur. Kawasan Pantai Timur pada umumnya lebih maju dibandingkan dengan Dataran
Tinggi apalagi daerah Pantai Barat.
Pembangunan diberbagai daerah di
Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara khusus melalui peningkatan pelayanan publik dalam kerangka
otonomi daerah sehingga lebih efisien dan
efektif dalam merespon tuntutan masyarakat yang sangat tinggi dengan berbagai karakteristik masing-masing.
Sebelum dilaksanakannya otonomi
daerah, dilihat dari nilai proyek yang dikerjakan,
pembangunan yang dilaksanakan sebenarnya dapat dirasakan oleh seluruh desa, namun sumber pembiayaan atau pendanaan
masih didukung oleh anggaran pemerintah
pusat, sehingga daerah tidak dapat mengembangkan daerahnya sendiri secara maksimal dan mandiri.
Berdasarkan Undang-undang No.12
tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, dan
Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah memberikan
dampak yang sangat luas terhadap pelaksanaan
pemerintah di daerah, otonomi yang diberikan kepada daerah merupakan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab.
Pemberian otonomi berimplikasi
menimbulkan kewenangan dan kewajiban bagi
daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah secara lebih mandiri.
Pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya harus dilaukan secara proporsional dan berkeadilan. Pemanfaatan
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
pemungutan jenis-jenis pajak daerah didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada daerah.
Dalam Undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang pemerinahan daerah tersebut
juga dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilakukan berdasarkan 3 azas, yaitu:
dekonsentrasi, desentralisasi, dan azas pembantuan.
Azas dekonsentrasi yaitu wewenang
pengelolaan pembangunan daerah awalnya
dilaksanakan oleh pemerintah pusat, tetapi telah dilimpahkan kewenangannya kepada kepada pemerintah daerah.
Sedangkan desentralisasi itu pada dasarnya
adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan pembanguan didaerahnya sendiri.
Selanjutnya azas pembantuan adalah bahwa
pemerintah daerah membantu melaksanakan tugas-tugas yang dimiliki oleh pemerintah pusat didaerah, tetapi pembiayaan
untuk melaksanakan kegiatan tersebut ditanggung
sendiri oleh pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
berdasarkan ketentuan Undang-undang No.12 tahun2008 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa
pemerintah daerah dibekali berbagai kewenangan
untuk mengelola berbagai sumber pendapatan daerah, yaitu: 1. Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang terdiri dari: a. Pajak Daerah.
b. Hasil Retibusi Daerah c. Laba
Perusahaan Daerah d. Lain-lain Penerimaan Daerah yang sah 2. Dana Perimbangan,
yang terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi
Khusus.
3. Lain-lain Pendapatan yang sah,
yang terdiri dari: a. Bantuan Dana Kontijensi/Penyeimbangan dari Pemerintah b.
Iuran Jasa Air.
Pemerintah daerah memiliki sumber
Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berdasarkan hal tersebut jelas
diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak daerah. Pajak daerah
adalah pungutan daerah menurut peraturan
yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah.
Dengan adanya kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah secara tertib dan benar sesuai ketentuan perundangundangan yang
berlaku, maka diharapkan seluruh objek penerimaan daerah, baik berupa pajak, retribusi maupun berbagai
penerimaan daerah lainnya yang sah dapat dioptimalkan sehingga roda pemerintahan dan
jalannya pembangunan dapat terlaksana
sesuai dengan program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang
peranan penting dalam rangka membiayai urusan rumah tangga daerah, baik dalam pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintah maupun tugas pembangunan.
Dapat dikatakan penting karena
tanpa pajak daerah maka otonomi daerah tidak dapat terselenggara secara nyata dan bertanggung
jawab. Oleh karena itu sudah sewajarnya pemerintah
daerah secara terus-menerus mengadakan pemikiran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor
pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah, pajak daerah terbagi dua, yaitu : 1. Pajak Provinsi.
2. Pajak kabupaten kota.
Didalam Undang-undang No. 28
Tahun 2009, pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwasanya
jenis pajak provinsi terdiri dari : a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air c. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Diantara sumber pendapatan asli daerah yang
berasal dari sektor pajak daerah yang
cukup penting dan potensial adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) karena
banyak menunjang pembiayaan daerah.
Pengelolaan pemungutan dan
pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan pada satu kantor yang melibatkan beberapa
unsur yang terkait didalam pengelolaannya.
Pemungutan pajak kenderaan bermotor yang dilaksanakan pada satu kantor ini dikenal dengan istilah SAMSAT
(Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap),
dimana didalamnya terdapat kerjasama antara pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang mampunyai
fungsi dan kewenangan dibidang registrasi
dan identifikasi kenderaan bermotor, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dibidang
pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB)
dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), PT. Jasa Raharja (Persero) yang berwenang dibidang penyampaian
sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas jalan (SWDKLLJ).
0 komentar:
Posting Komentar