BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Negara
Indonesia merupakan Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke IV yang
berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Jadi sudah barang tentu jika
Negara Indonesia mendukung
dan selalu menjunjung
tinggi penegakan hukum di
Indonesia. Penegakan hukum
merupakan tahapan setelah
berakhirnya pembuatan hukum, sehingga
yang dimaksud penegakan
hukum adalah pelaksanaan secara konkrit
atas dasar hukum
yang telah dibuat
ke dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari (Satjipto Raharjo, 2006: 181).
Proses penegakan
hukum di Indonesia
terdapat syarat-syarat yang
harus dipenuhi agar proses
persidangan berjalan lancar,
yaitu dimulai dari
proses penyidikan oleh polisi
dalam suatu perkara
yang kemudian dibuat
Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) yang akan
diajukan ke Pengadilan
Negeri, dalam proses penyidikan ini diperlukan alat-alat
menyidik kebenaran untuk menyidik pelaku yang lengkap dan
akurat, menangkap dan menahan
pelaku kejahatan agar
proses penyidikan berjalan lancar.
Setelah dari kepolisian,
berkas-berkas diajukan ke Kejaksaan Negeri guna proses penuntutan.
Selanjutnya berkas dari Kejaksaan Negeri dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri. Kemudian
di persidangan hakim
memberikan putusan tentang terbukti
tidaknya perbuatan yang
dituduhkan kepada terdakwa
dan untuk itu menjatuhkan
pidana. Terdakwa diberikan
kesempatan untuk melakukan upaya hukum jika ia melawan putusan
hakim tersebut. Dan pada akhirnya terdakwa melaksanakan putusan tentang pidana
dan tindakan tata tertib oleh hakim.Tujuan hukum
acara pidana antara
lain dapat dibaca
pada pedoman pelaksanaan KUHAP
yang dikeluarkan oleh
menteri kehakiman sebagai
berikut.
“Tujuan dari hukum acara pidana
ialah untuk mencari dan mendapatkan atau bahkan setidak-tidaknya kebenaran
materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menetapkan
ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan
tepat dengan tujuan
untuk mencari siapakah
pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu
pelanggaran hukum, dan
selanjutnya meminta pemeriksaan
dan putusan pengadilan guna
menemukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak
pidana telah dilakukan dan
apakah orang yang
didakwa itu dapat
dipersalahkan” (Andi Hamzah,
2013: 7-8).
Putusan yang
dibacakan oleh hakim
di persidangan idealnya
mampu menyelesaikan suatu perkara
dan atau sengketa.
Putusan hakim merupakan
suatu pernyataan hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk
itu, diucapkan di persidangan dan
bertujuan untuk mengakhiri
atau menyelesaikan suatu
perkara atau sengketa antara para pihak. Mengingat peran putusan hakim
yang begitu penting maka seharusnya putusan
itu dapat dipertanggungjawabkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
dan negara. Hakim
adalah profesi terhormat.
Ia adalah pemeriksa, pengadili dan pemutus sehingga
harus menjaga indepensi, imparsialitas, kompetensi dan integritas (Michael
Jackson Hutabarat, 2013:3) .
Penyidikan suatu
istilah yang dimaksudkan
sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau
penyiasatan atau siasat (Malaysia). KUHAP
memberi definisi penyidikan
sebagai berikut: “Serangkaian tindakan
penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya”. Dalam
bahasa Belanda ini sama dengan opsporing. Menurut de Pinto, menyidik
(opsporing) berarti “pemeriksaan
permulaan oleh pejabat-pejabat yang
untuk itu dirujuk oleh
undangundang segera setelah mereka dengan jalan apa pun mendengar kabar
yang sekadar beralasan, bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum”.
Penyidikan merupakan
tugas pokok dari
kepolisian dan penuntutan merupakan tugas pokok dari
kejaksaan. Walaupun tugas pokok dari kejaksaan dalah untuk melakukan
penuntutan, akan tetapi
jaksa juga mempunyai
wewenang untuk melakukan
penyidikan menurut HIR. Kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, maka kewenangan jaksa
untuk melakukan penyidikan sudah tidak dimungkinkan (C. Djisman Samosir, 2013:
115).
Tahap pemeriksaan, setiap alat
bukti diperlukan guna membantu hakim untuk mengambil keputusan.
Salah satunya alat
bukti adalah keterangan
saksi. Bahwa pengertian umum
dari saksi dicantumkan dalam Pasal
1 butir 26
KUHAP yang berbunyi: “saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan,dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Ketentuan mengenai saksi
verbalism ini belum diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun
peraturan perundangundangan lainnya
di Indonesia. Namun,
penggunaan saksi verbalism
ini banyak ditemui dalam ranah praktik
hukum acara pidana. Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan
saksi verbalism atau disebut juga
dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik
yang kemudian menjadi
saksi atas suatu
perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan
atau paksaan. Dengan
kata lain, terdakwa
membantah kebenaran dari
BAP yang dibuat oleh penyidik
yang bersangkutan. Sehingga, untuk
menjawab bantahan terdakwa,
penuntut umum dapat
menghadirkan saksi verbalism ini. Apabila
dalam persidangan, terdakwa mencabut keterangannya pada waktu
pemeriksaan penyidikan (berita acara penyidikan) atau mungkin, seringkali
penyidik yang memeriksa perkara tersebut dipanggil jadi saksi (Hari Sasangka,
Lily Rosita, 2003: 48).
Pembuktian merupakan
masalah yang memegang
peran dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan.
Pembuktian mengandung arti bahwa suatu peristiwa yang telah
terjadi dan terdakwalah yang bersalah
melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. Apabila
hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang
tidak cukup membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,
terdakwa dibebaskan dari
hukuman. Sebaliknya jika
kesalahan terdakwa dapat dibuktikan
dengan alat-alat bukti
yang disebut dalam
Pasal KUHAP,
terdakwa dinyatakan bersalah.
Kepadanya akan dijatuhi
hukuman. Oleh karena
itu hakim harus
berhati-hati, cermat. Dan
matang menilai dan mempertimbangkan nilai
pembuktian. Meneliti sampai
dimana batas minimum kekuatan pembuktian
atau bewijs kracht dari setiap
alat bukti yang
disebut dalam Pasal 184 KUHAP
(Yahya Harahap, 2009: 273).
Pembuktian ialah ketentuan yang
mengatur alat-alat bukti
yang dibenarkan undang-undang yang
boleh dipergunakan hakim
membuktikan kesalahan yang didakwakan. Menurut
Pasal 184 KUHAP,
alat-alat bukti ialah:
keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, keterangan
terdakwa (Hari Sasangka,
Lily Rosita, 2003: 223).
Berdasarkan uraian di
atas, maka penulis
hendak mengkaji lebih
dalam tentang pencabutan BAP
oleh terdakwa dalam
pembuktian perkara pembunuhan berencana di
persidangan yang mempengaruhi
kedudukan saksi verbalism yang berjudul: TINJAUAN
YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISM SEBAGAI RESPON HAKIM
TERHADAP PENCABUTAN BAP
PENYIDIKAN OLEH TERDAKWA DALAM
PEMBUKTIAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DI
PERSIDANGAN (STUDI KASUS
DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR: 893 K/PID/2011).
B. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan di atas,
penulis merumuskan masalah untuk mengetahui dan menegaskan
masalah-masalah apa yang hendak
diteliti sehingga dapat
memudahkan penulis dalam
mengumpulkan, menyusun, menganalisa, dan mengkaji data secara lebih
rinci. Adapun permasalahan yang akan dikaji penelitian ini adalah sebagai
berikut: 1. Bagaimanakah kedudukan saksi verbalism sebagai respon
hakim terhadap pencabutan BAP
penyidikan oleh terdakwa
dalam pembuktian perkara pembunuhan berencana di persidangan? 2.
Bagaimanakah pertimbangan hakim mengenai saksi verbalism dalam persidangan? C. TUJUAN PENELITIAN Suatu kegiatan
penelitian harus mempunyai
tujuan yang hendak
dicapai dengan jelas. Tujuannya
penelitian diperlukan untuk
memberikan arah dalam melangkah dengan
maksud penelitian. Adapun
tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Tujuan Obyektif a.
Untuk menganalisis kedudukan
saksi verbalism sebagai
respon hakim terhadap pencabutan
BAP penyidikan oleh
terdakwa dalam pembuktian perkara pembunuhan
berencana di persidangan dalam kasus
nomor K/Pid/2011.
b. Untuk menganalisis
pertimbangan hakim mengenai
saksi verbalism dalam persidangan.
2. Tujuan Subyektif a. Untuk
menambah wawasan, pengetahuan, dan kemampuan penulis di bidang ilmu hukum pada
umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya.
b. Untuk menambah
pengetahuan penulis dalam
hal mengetahui kekuatan pembuktian dalam pengungkapan tindak
pidana pembunuhan berencana.
c. Untuk melatih
kemampuan penulis dala
mempraktekkan teori ilmu
hukum, mengembangkan dan memperluas
pemikiran serta pengetahuan
yang diperoleh selama masa
perkuliahan guna mengkaji
kekuatan pembuktian dalam pengungkapan
tindak pidana pembunuhan berencana.
d. Untuk memenuhi syarat akademis
guna memperoleh gelar akademik sarjana dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. MANFAAT PENELITIAN Salah satu
pemilihan masalah dalam penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi sebanyak
mungkin pihak yang
terkait dalam penulisan
hukum ini, yaitu
bagi penulis maupun bagi
pembaca dan pihak-pihak
lain. Karena nilai dari
sebuah penelitian ditentukan oleh
besarnya manfaat yang
dapat diambil dari
adanya penelitian tersebut.
Adapun manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini antara lain: 1.
Manfaat Teoritis a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan
memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum
pada umumnya dan Hukum Acara Pidana pada khususnya.
b. Penelitian ini
dapat digunakan sebagai
bahan pengajaran dan
sarana untuk pemahaman, pengkajian,
dan pengembangan, serta penulian karya
ilmiah di bidang hukum.
0 komentar:
Posting Komentar