Jumat, 03 Oktober 2014

Skripsi Hukum:Kajian Yuridis Pelaksanaan Roya Hak Atas Tanah Dalam Penjaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah Dalam
rangka mewujudkan cita-cita
bangsa yang tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia
1945 untuk memajukan
kesejahteraan umum, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dituntut
memajukan negara dalam
berbagai bidang khususnya
ekonomi yang merupakan tonggak dari terwujudnya semua
kegiatan, maka pembangunan di bidang ekonomi
menjadi faktor penting.
Untuk mewujudkan pembangunan ekonomi
nasional, maka arah
pembangunan nasional ditujukan
pada terwujudnya sistem
perkembangan ekonomi yang
bersumber pada Pancasila sebagai falsafah negara, dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Stabilitas
politik merupakan faktor
penentu kemajuan ekonomi
suatu bangsa, oleh karena itu
pemerintah harus senantiasa menjaga kestabilan politik.
Indonesia
merupakan negara hukum,
maka segala sesuatu
yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup berbangsa
dan bernegara harus
didasarkan pada hukum
positif, hal serupa
juga diperlukan untuk
terwujudnya masyarakat Indonesia
yang adil dan
makmur yang berdasarkan
Pancasila dan UndangUndang
Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, maka
sarana utama untuk mewujudkan
cita-cita bangsa tersebut harus berdasarkan hukum positif.
Dalam
upaya pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan sangat diperlukan
pasokan dana yang
besar, peran masyarakat
dalam pembiayaan akan
semakin besar, hal
tersebut disebabkan dana
yang diperlukan dalam pembangunan berasal
atau dihimpun dari
masyarakat melalui lembaga perbankan
maupun lembaga keuangan
non bank, yang
kemudian disalurkan kembali
kepada masyarakat berupa
pemberian kredit, guna
menuju kearah yang
lebih produktif. Dengan
semakin meningkatnya pertumbuhan
kredit biasanya disertai
dengan meningkatnya berbagai
permasalahan kredit, meskipun
jumlah dan peningkatan
presentase masalah tersebut
kecil, namun adanya
kredit bermasalah ini
akan mempengaruhi kesehatan
lembaga perbankan maupun lembaga
keuangan non bank.
Agunan atau jaminan merupakan suatu hal yang
sangat erat hubungannya dengan lembaga
perbankan maupun lembaga
keuangan non bank
dalam pelaksanaan teknis
pemberian kredit. Kredit
yang di berikan
oleh bank perlu diamankan,
tanpa adanya pengamanan bank sulit menghindari risiko yang akan datang,
sebagai akibat tidak
berprestasinya seorang nasabah.
Untuk mendapatkan kepastian
dan keamanan dari
kreditnya, bank melakukan tindakan-tindakan pengamanan
dan meminta kepada
calon nasabah agar memberikan jaminan
suatu barang tertentu
sebagai jaminan di
dalam pemberian kredit dan yang
diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Muchdarsyah
Sinungan, 1990 : 12).
Untuk
mengurangi resiko tidak
berprestasinya seorang nasabah, diperlukan
adanya jaminan dalam pemberian kredit
jaminan pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan, merupakan
faktor penting yang
harus diperhatikan oleh
lembaga perbankan maupun
lembaga keuangan non
bank. Untuk memperoleh
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur, sebelum memberikan kredit bank atau lembaga keuangan non bank harus melakukan penilaian terhadap jaminan dari debitur.
Kegunaan
dari jaminan diantaranya
adalah memberikan hak
dan kekuasaan kepada
bank atau lembaga
keuangan non bank
(kreditur) untuk mendapatkan pelunasan
agunan apabila debitur
melakukan cidera janji, menjamin
agar debitur berperan
serta dalam transaksi
untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usaha atau
proyeknya dengan merugikan diri
sendiri dapat dicegah. Kemudian memberikan dorongan kepada
debitur untuk memenuhi
janjinya, misalnya dalam
pembayaran angsuran pokok kredit
tiap bulannya (Agus S.Primasta, 2010 : 3).
Berkaitan dengan kegunaan jaminan dalam
pemberian kredit, pemerintah memberikan fasilitas
dengan melakukan penyehatan
dunia perbankan dan lembaga
non perbankan, hal
ini ditujukan agar
lembaga-lembaga keuangan tersebut menjadi lebih baik dalam menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
kredit yang memang
sangat dibutuhkan oleh
pelaku usaha untuk
kelangsungan usahanya. Kredit
yang diberikan oleh
lembaga-lembaga keuangan tentunya
harus terjamin untuk pengembaliannya, sehingga lembaga keuangan
tersebut tetap memiliki
kemampuan untuk menyalurkan
dananya secara lebih merata
kepada seluruh lapisan masyarakat.
Untuk
mewujudkan keinginan negara
dalam memajukan ekonomi diperlukan suatu lembaga jaminan yang kuat, adil, dan dapat dipercaya perlu adanya bantuan
dunia hukum untuk
memberikan kepastian hukum.
Dalam pertumbuhan ekonomi
suatu negara, adanya
hukum jaminan yang
pasti dan kuat
merupakan salah satu
indikasi untuk mempercepat
pertumbuhan perekonomian, karena
bank atau lembaga
keuangan non bank
(kreditur) sebagai penyedia
dana sudah tentu
memerlukan jaminan dan
perlindungan hukum yang
memadai ketika mengucurkan
kredit kepada perorangan (individu) maupun perusahaan, bahkan keberadaan hukum jaminan yang kuat serta
memberikan kepastian hukum
dan mudah dalam
eksekusinya sangat didambakan oleh para pelaku bisnis (Habib
Adjie, 1999). Pembaharuan hukum jaminan
sangat diperlukan dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan
yang memang memerlukan
tersedianya banyak dana
melalui penyaluran kredit.
Pemberian
kredit menuntut adanya
suatu benda yang
digunakan sebagai jaminan yang
disebut dengan hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria bahwa, hak
tanggungan dapat dibebankan
pada hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan,
dari ketentuan tersebut tersirat akan
pentingnya suatu lembaga jaminan untuk menjamin prestasi debitur.
Selama
puluhan tahun, lembaga
jaminan yang dimaksudkan
oleh Pasal 51
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria, belum dapat
terwujud baru pada
tahun 1996 apa
yang diamanatkan oleh
Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
tersebut terwujud dengan
adanya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah sebagai
pengganti lembaga hipotek
yang diatur dalam
Buku II Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
dan credietverband yang
diatur dalam Staatsblad
1908-542 sebagaimana telah diubah
dengan Staatsblad 1937-190. Menurut
Siti Asadah Hijriwati, hak tanggungan
dapat dilihat sebagai suatu hal yang menarik apabila dibandingkan
dengan ketentuan pertanahan
yang selama ini
ada, proses pembebanan
hak tanggungan diawali
janji-janji yang dilakukan
oleh kreditur dan
debitur, kemudian mengajukan
pendaftaran permohonan hak
tanggungan dan permohonan
penghapusan hak tanggungan apabila utang-piutang
tersebut telah hapus (Siti Asadah
Hijriwati, 2007).

Skripsi Hukum:Kajian Yuridis Pelaksanaan Roya Hak Atas Tanah Dalam Penjaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.