BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), menjelaskan
dengan tegas bahwa
Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (rechtstaat),
tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtstaat).
Hal ini
berarti bahwa Negara Republik Indonesia ialah Negara hukum yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan menjamin
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan, serta
wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu
tidak ada kecualinya.
Sebagai negara
hukum, negara Indonesia
memiliki beberapa macam
hukum untuk mengatur tindakan
warga negaranya, antara lain
adalah hukum pidana
dan hukum acara pidana.
Kedua hukum ini
mempunyai hubungan yang
sangat erat.
Hukum acara pidana
mengatur cara-cara bagaimana
negara menggunakan haknya untuk melakukan penghukuman dalam
perkara – perkara yang terjadi (hukum pidana formal). Hukum
Acara Pidana merupakan
suatu sistem kaidah
atau norma yang diberlakukan oleh
negara, dalam hal
ini oleh kekuasaan
kehakiman, untuk melaksanakan Hukum
Pidana (materiil). Dengan
demikian suatu Hukum
Acara Pidana dapat dikatakan
baik apabila Hukum
Pidana dapat terealisasi
dengan baik (Djoko Prakoso, 1988:
1).
Proses pembaharuan
dan pembangunan sistem
hukum dapat menimbulkan kemajuan dalam
kehidupan masyarakat, selain
itu dapat juga
mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang berdampak
negatif, terutama menyangkut masalah tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak
pidana yang dapat dikatakan fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini bukan hanya merugikan keuangan
negara tetapi juga
merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat (Evi Hartanti, 2005:1).
Terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur terkait masalah tindak
pidana korupsi di
Indonesia antara lain
Peraturan Penguasa Perang Nomor
Prt/Perpu/013/1958 tentang Peraturan
Pemberantasan Korupsi. Kemudian Undang-Undang Nomor
24/Prp/1960 tentang Pengusutan
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi. Undang-Undang
ini kemudian dicabut
dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
kemudian digantikan oleh Undang-Undang
Nomor 31 tahun kemudian
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun
2001 tanggal November
2001 (Darwan Prinst, 2002:1).
Umumnya hukum dibuat untuk suatu
tujuan yang mulia,
yaitu memberikan pelayanan bagi masyarakat guna terciptanya suatu
ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraaan, namun
pada kenyataannya masih
tetap terjadi penyimpanganpenyimpangan atas hukum, baik
yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja atau lalai. Terhadap penyimpangan-penyimpangan hukum ini
tentunya harus ditindaklanjuti
dengan tindakan hukum yang tegas dan melalui prosedur hukum yang benar sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga
ideologi Indonesia sebagai negara hukum benar-benar terwujud (M.
Yahya Harahap, 2007:20).
Pembuktian merupakan
titik sentral hukum
acara pidana. Hal
ini dapat dibuktikan sejak awal
dimulainya tindakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan, putusan hakim bahkan sampai upaya hukum,
masalah pembuktian merupakan pokok bahasan dan
tinjauan semua pihak dan
pejabat yang bersangkutan
pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan, terutama
bagi hakim (M. Yahya
Harahap, 2007:273). Oleh karena itu hakim harus hati-hati, cermat, dan
matang dalam menilai dan
mempertimbangkan nilai pembuktian
serta dapat meneliti sampai dimana batas
minimum kekuatan pembuktian
atau bewijskracht dari
setiap alat bukti
yang sah menurut undang-undang.
Keterangan saksi sangatlah
lazim digunakan dalam
penyelesaian perkara pidana, keterangan
yang diberikan oleh
seorang saksi dimaksudkan
untuk mengetahui apakah memang telah terjadi suatu perbuatan pidana atau
tidak yang dilakukan terdakwa (Oktavianus
Garry Runtuwene, Jurnal
Lex Crimen. No.4, Oktober-Desember 2012:2). Hampir semua
pembuktian perkara pidana,
selalu bersandar pada pemeriksaan
keterangan saksi. Sekurang-kurangnya di
samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan
pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi (M.Yahya Harahap, 2007:286).
Dalam pemeriksaan pendahuluan
maupun dalam pemeriksaan di persidangan seorang
Jaksa Penuntut Umum
mempunyai hak untuk
mengajukan seorang saksi yang
dapat memperberat dakwaan terhadap
tersangka atau terdakwa
dalam pemeriksaan tersebut, sehingga
dapat mempengaruhi keyakinan
hakim dalam menjatuhkan putusan.
Saksi a charge, merupakan
saksi-saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan pihak
jaksa (melemahkan pihak terdakwa).
Berdasarkan uraian latar belakang
permasalahan di atas terdapat satu putusan yang
menarik untuk diteliti
yaitu Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor: 706/Pid.B/2010/PN.Sby dengan
duduk perkara Mochammad
Sofwian, IR. sebagai Terdakwa telah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana telah melanggar Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 - Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
Mochammad Sofwian, IR
(Kepala Cabang Bank
Mandiri Cabang Baruna Surabaya) menyewa lokasi di Jl. Perak
Barat No. 219 Surabaya selama 3 tahun dari 2007-2010 atas pemagang HPL Abdul
Kadir Abdullah. Setelah 1 tahun
menempati lokasi tersebut Bank Mandiri dan Abdul Kadir Abdullah mendapat somasi
dari PT.
Pelindo III karena masa berlaku
HPL atas Abdul Kadir Abdullahh berakhir dan pada saatpengalihan sewa-menyewa
tanpa sepengetahuan PT.
Pelindo III, sehingga
PT.
Pelindo III mengalami kerugian.
Dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan Jaksa Penuntut Umum
mengajukan sebelas saksi a charge.Dalam
putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga dibebaskan dari
segala dakwaan.
Berdasarkan uraian
latar belakang di
atas, maka penulis
hendak mengkaji lebih mendalam
terhadap putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor: 706/Pid.B/2010/PN.Sby terkait
dengan kualitas pembuktian
dakwaan dengan saksi a charge dan kaitan pembuktian dengan saksi a
charge dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim. Untuk itu Penulis
termotivasi untuk menulis penulisan hukum
dengan judul: “ANALISIS YURIDIS
KUALITAS PEMBUKTIAN DAKWAAN OLEH
PENUNTUT UMUM DENGAN
SAKSI A CHARGE DAN KAITANNYA DENGAN
PUTUSAN BEBAS YANG
DIJATUHKAN HAKIM DALAM PERKARA
KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 706/Pid.B/2010/PN.Sby”).
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan di atas,
Penulis merumuskan masalah untuk mengetahui dan menegaskan
masalah-masalah apa yang hendak
diteliti sehingga dapat
memudahkan penulis dalam
mengumpulkan, menyusun, menganalisa, dan mengkaji data secara lebih
rinci. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana kualitas pembuktian
dakwaan oleh penuntut
umum dengan saksi a charge dalam pemeriksaan perkara
korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya? 2. Bagaimanakah kaitan pembuktian
dakwaan oleh penuntut umum dengan saksi a charge dengan putusan bebas yang
dijatuhkan hakim dalam perkara korupsi? C. Tujuan Penelitian Suatu kegiatan
penelitian harus mempunyai
tujuan yang hendak
dicapai dengan jelas. Tujuan penelitian diperlukan untuk memberikan arah
dalam melakukan maksud dari penelitian.
Adapun tujuan yang
hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah sebagai
berikut: 1. Tujuan Obyektif a. Untuk
menganalisis kualitas pembuktian
dakwaan oleh penuntut
umum dengan saksi a charge dalam
pemeriksaan perkara korupsi
di Pengadilan Negeri Surabaya
perkara No. 706/Pid.B/2010/PN.Sby.
b. Untuk menganalisis kaitan
pembuktian dakwaan oleh penuntut umum dengan saksi a charge dengan
putusan bebas yang
dijatuhkan hakim dalam
perkara korupsi.
2. Tujuan Subyektif a. Untuk
menambah wawasan, pengetahuan, dan kemampuan penulis di bidang ilmu hukum pada
umumnya dan Hukum Acara Pidana pada khususnya.
b. Untuk menambah
pengetahuan penulis dalam
hal mengetahui kekuatan pembuktian dalam pengungkapan tindak
pidana korupsi.
c. Untuk melatih kemampuan
penulis dalam mempraktekkan teori ilmu hukum, mengembangkan dan memperluas
pemikiran serta pengetahuan yang didapat selama
masa perkuliahan guna
mengkaji kekuatan pembuktian
dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
d. Untuk memenuhi syarat akademis
guna memperoleh gelar akademik sarjana dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian Pemilihan
masalah dalam penulisan penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi sebanyak
mungkin pihak yang
terkait dengan penulisan
hukum ini, yaitu
bagi penulis maupun bagi
pembaca dan pihak-pihak
lain. Dikarenakan nilai
dari sebuah penelitian ditentukan
oleh besarnya manfaat
yang dapat diambil
dari sebuah penelitian. Adapun
manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini antara lain: 1. Manfaat
Teoritis a. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Acara Pidana pada
khususnya.
b. Penelitian ini
dapat digunakan sebagai
bahan pengajaran dan
sarana untuk pemahaman ,
pengkajian, dan pengembangan , serta penulian karya ilmiah di bidang hukum.
c. Digunakan sebagai
bahan pendalaman dan
menambah referensi bagi
ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya dalam hal pembuktian
dakwaan dan kekuatan pembuktian
saksi a charge dalam putusan
perkara korupsi dengan alasan kekuatan
saksi a charge dan kaitannya dengan putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim
dalam perkara korupsi.
2. Manfaat Praktis a. Penelitian
ini diharapkan dapat mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis,
sekaligus untuk mengembangkan
kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang telah
diperoleh di bangku kuliah.
b. Memberikan jawaban
atas permasalahan yang
diteliti oleh peneliti
secara benar dan bukan hanya penalaran saja sehingga sesuai dengan
tujuan hukum yaitu kepastian hukum.
c. Memberikan masukan terhadap
ilmu hukum bagi masyarakat pada umumnya dan
bagi orang-orang yang
bekerja dalam bidang
hukum pada khususnya.
Karena sesungguhnya
kegiatan sehari-hari seorang
dosen pada fakultas hukum, caturwangsa (polisi, jaksa,
hakim, dan advokat) serta profesi hukum yang
bebas seperti notaris,
dan kegiatan penulisan
di bidang hukum, sesungguhnya tidak
pernah lepas dari
kegiatan penelitian hukum
(Sunaryati Hartono, 1994:131).
0 komentar:
Posting Komentar