Download Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pembicaraan
mengenai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengandung esensi kepada masalah
otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Otonomi daerah juga merupakan
hak daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan tuntutan dan dukungan dari masyarakat
sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut memberikan kepada
masyarakat untuk turut serta berpartisipasi
dalam seluruh proses kebijakan
pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi. Masyarakat daerah baik sebagai kesatuan kelompok maupun sebagai individu, merupakan
bagian integral yang sangat penting dari sistem pemerintahan daerah, karena secara
prinsip penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di daerah yang bersangkutan.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah mengatur sistem
pemerintahan dalam tiga tingkatan utama, yakni provinsi sebagai daerah otonom terbatas, kabupaten sebagai daerah otonom
penuh dan desa sebagai daerah otonom asli.
Artinya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 juga
mengatur sistem pemerintahan desa dengan
menempatkan desa sebagai salah satu daerah otonom yang bersifat asli.
Kehadiran otonom daerah bagi setiap warga di
desa memberikan dinamika dan suasana baru
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, masyarakat desa sadar bahwa keberadaan institusi-institusi demokrasi
selama ini berada dalam posisi yang tidak kondusif dalam mendorong penegakan demokrasi
pada masyarakat pedesaan.
Konsekwensi implementasi otonomi daerah salah
satu perubahan yang fundamental adalah
terjadinya pergeseran struktur politik pemerintahan desa yang jauh berbeda dibanding sebelumnya. Angin segar yang
dibawa arus reformasi adalah lahirnya pelembagaan
politik ditingkat desa yang diharapkan memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom,
independent dan sekaligus prospektif dalam pembangunan masyarakat desa. Pengaturan
mengenai desa dalam undang-undang ini meliputi
peraturan tentang: 1. Pembentukan,
penghapusan dan pembangunan desa 2.
Pemerintahan desa 3. Badan Permusyaratan Desa 4.
Keuangan Desa 5. Kerjasama antar
desa Maka yang utama dari undang-undang ini bagi desa adalah kedudukan desa
yang tidak lagi dibawahi kecamatan. Desa
adalah entitas politik yang otonom. Fungsi kecamatan dalam konteks ini adalah sekedar
menjalankan fungsi administratif dan koordinasi
di wilayah kecamatan, sesuai dengan status kecamatan yang tidak lagi merupakan
sebuah wilayah kekuasaan melainkan sebagai perpanjangan tangan dari kabupaten.
Untuk memperkuat dasar-dasar
operasional pelaksanaan pemerintahan desa, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2006 tentang pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Peraturan pemerintah ini melengkapi
peraturan sebelumnya dengan menegaskan kewenangan desa.
Hal yang menarik sekali dan penting dalam
struktur baru pemerintahan desa adalah
hadirnya Badan Permusyaratan Desa yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintaha Desa. Kehadiran BPD
ditingkat desa, hendakanya diarahkan pada membangun hubungan yang sinergis antar lembaga
legislatif dan eksekutif desa, tanpa perlu
menimbulkan kesalah pahaman yang menjurus pada timbulnya konflik yang dapat mengganggu proses penegakan demokrasi di desa.
Terbentuknya BPD bertujuan mendorong
terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai
kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil
rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Eksistensi lembaga ini memiliki tugas, fungsi,
kedudukan wewenang yang tidak kalah
kemandiriannya dengan pemerintah Desa (Kepala Desa). Seperangkat peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah
Badan Permusyaratan Desa (BPD), menyebutkan
bahwa secara garis besar institusi ini memiliki tugas dan misi luhur yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat
peraturan desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintah desa. Fungsi kontrol yang memiliki Badan Permusyaratan Desa (BPD) hendaknya diarahkan kepada upaya
terselenggaranya pemerintah desa berkualitas,
dinamis, transparan, baik dan bersih.
Jika sebelumnya fungsi kritis dan kontrol
warga itu berlangsung tertutup dan sembunyi, kini bisa disuarakan secara langsung, terbuka dan prosedural.
Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan
eksekutif desa, yang selama ini didominasi
oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD)
sebagai badan legislatif desa yang merupakan
lembaga kepercayaan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik
demokrasi di masyarakat pedesaaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru
dalam kehidupan demokrasi di desa.
Badan Permusyaratan Desa (BPD) diharapkan
menjadi wadah atau gelanggang politik baru
bagi warga desa dan membangun tradisi demokrasi, sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik desa serta menjadi alat
kontrol bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat
desa. Hal ini bisa terealisasi apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai mitra Kepala
Desa, berperan aktif dalam membangun
desa bersama kepala desa dan masyarakat.
Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD) di
Desa Janjimaria Kecamatan Sigumpar
merupakan konsekwensi dari implementasi otonomi daerah. Dalam jangka waktu yang relatif cepat lembaga ini dibentuk
untuk melakukan pilkades. Lembaga yang masih
muda ini adalah lembaga legislatif desa yang baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa, seharusnya memiliki tanggung
jawab penuh untuk menjalankan peranan atau
fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga, termasuk Badan Permusyaratan Desa (BPD) Di Desa
Janjimaria Kecamatan Sigumpar akan seoptimal
mungkin melaksanakan peran atau fungsinya secara baik, namun semua itu harus dipersiapkan secara matang dan terencana.
Badan Permusyaratan Desa ( BPD) menjadi alat
kontrol bagi pemerintah desa dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintah di desa. Sehingga diharapkan pemerintah desa komitmen terhadap tugas dan tanggung
jawabnya. Akan tetapi pembentukan Badan Permusyratan
Desa (BPD) yang tidak melibatkan berbagai perwakilan dari masyarakat yang ada akan mengakibatkan pelaksanaan
fungsinya tidak optimal. Hal ini terjadi pada proses pembentukan Badan Permusyaratan Desa
(BPD) di Desa Janjimaria, maka yang terjadi
adalah tubuh anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) hanya berlaku parsial bagi pemerintah desa yang terpilih.
Contoh Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD)Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar