Senin, 16 Februari 2015

Download Skripsi Public Administration:Hubungan Penerapan Prosedur Dengan Pemberian Izin Penebangan Kayu (IPK) Pada Hutan Alam Dan Hutan Tanaman

Download Skripsi Public Administration:Hubungan Penerapan Prosedur Dengan Pemberian Izin Penebangan Kayu (IPK) Pada Hutan Alam Dan Hutan Tanaman

BAB I PENDAHULUAN I. 1. Latar Belakang Masalah Dengan adanya daerah otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka daerah berwenang dan berkewajiban untuk mengurus sendiri urusan rumah tangganya selain beberapa urusan yang memang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, dengan demikian selain urusanurusan bidang pemerintahan, satu hal yang harus dilimpahkan atau harus menjadi urusan pemerintah dan masyarakat daerah adalah pengelolaan aset negara di daerah seperti sumber daya alam. Tanpa adanya kewenangan untuk mengelola sendiri aset dan sumber daya yang ada, maka layaklah otonomi yang diserahkan tersebut disebut otonomi setengah hati. Otonomi Setengah Hati ini sebagaimana diungkapkan oleh Irfan Bakhtiar dalam Artikelnya Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Kabupaten Wonosobo, dari Kerusakan Hutan Menuju KehutananMasyarakat, dalam www.geogle.com Dalam pasal 11 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah : Ayat (1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar snan pemerintahan. Ayat (2) Penyelenggaraan urusan pamerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintahan dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 91), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 14 ayat 2 Undang- Undang No. 32 tahun 2004 disebutkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang secara nyata ada dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan pariwisata. Selanjutnya dalam pasal 66 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan : Ayat (1) Dalam rangka kehutanan, pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah. Ayat (2) Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Mekanisme perizinan usaha kayu dapat mempresentasikan praktek usaha pemanfaatan hasil usaha kayu secara keseluruhan dan menyeluruh, mekanisme perizinan yang propisional, transparan, dan tanggung gugat, minimal menghasilkan pemilik izin yang, tangguh propisional, tangguh, serius dan berkomitmen terhadap pengelolaan areal konsesinya, sehingga pemanfaatan hasil hutan kayu yang profesional dapat di praktekkan, namun praktek perizinan yang diskriminatif sarat dengan praktek korupsi dan kolusi birokrasi, yang menghasilkan konglomerasi dan berdampak pada minimalisasi pemanfaatan hutan dalam jangka pendek. Praktek penebangan kayu tanpa izin, yang diikuti pula oleh praktek penyelundupan kayu bulat maupun setengah jadi ke luar negeri, diyakini memiliki peran penting perusakan sumberdaya hutan, di samping masalah kebakaran hutan yang masih terus terjadi. Pencurian kayu hanyalah symthom dari permasalahan kehutanan dan sosial yang kompleks. Penebangan liar tersebut utamanya harus segera dihentikan dan diperangi melalui suatu program komprehensif, terpadu, berjangka dan bersifat arif, karena menyangkut berbagai aspek yang berpangkal pada rendahnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan aparat yang terlibat. Saya memasukkan unsur kearifan dalam menghadapi praktik penebangan tanpa izin ini dengan pemikiran bahwa tidak semua praktik penebangan liar tersebut dilakukan karena kejahatan masyarakat. Mungkin pemerintah sendiri yang jahat, yang tidak atau belum memberikan ruang kesejahteraan ataupun pemahaman keselamatan lingkungan kepada masyarakat yang terlibat penebangan kayu liar tersebut Menurut Leo Lenggai salah seorang praktisi hukum/pengacara adanya penyimpangan Tunggakan PSDH -DR sebesar Rp 80 miliar lebih bagi 15 perusahaan perkayuan di Kalbar merupakan indikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Sementara itu prosedur pembayaran langsung ke rekening Menteri Kehutanan melalui bank yang ditunjuk. Dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) itu baru dapat terbit . Greenomic Indonesia (ICW), Evolusi Mekanisme Perizinan Usaha Kayu Pada Hutan Alam Dan Hutan Tanaman Desember 2004, kertas kerja 06. hal www.vanillamist.com Penebangan dan Penyelundupan Kayu setelah perusahaan kayu tersebut membayar, tapi kok ada menunggak maka ini sangat aneh," ujar Leo Lenggai salah seorang praktisi hukum/pengacara dan penasehat hukum. Prosedur penerbitan dokomen tersebut mestinya setelah ada bukti pembayaran itu, baru dijadikan syarat dapat dikeluarkannya dokumen (SKSHH) Mekanisme usaha kayu mengatur persyaratan yang harus di penuhi untuk memperoleh izin, pihak-pihak yang dapat memperoleh izin, persyaratan permohonan izin dan kewenangan pemberian izin, evolusi mekanisme perizinan tersebut akan . "Akan tetapi kalau sampai nunggak berarti prosedurnya terbalik. Kehutanan mengeluarkan SKSHH tapi perusahaan belum membayar, jadi inilah penyalahgunaan wewenangnya atau kesalahan yang dapat dijadikan alasan menyeret oknum pejabat tersebut. Bisa jadi ini ada permainan kotor sehingga negara merugi sebesar itu," ungkapnya. Contoh Skripsi Public Administration:Hubungan Penerapan Prosedur Dengan Pemberian Izin Penebangan Kayu (IPK) Pada Hutan Alam Dan Hutan TanamanDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.