Senin, 16 Februari 2015

Download Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat

Download Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Provinsi Sumatera Utara mempunyai letak yang cukup strategis, karena posisinya yang berada pada jalur pelayaran selat Malaka. Sumatera Utara memiliki luas mencapai 71,680 Km atau sekitar 3,5 persen dari total luas Indonesia. Secara umum, Sumatera Utara terbagi menjadi tiga kawasan, yaitu kawasan Pantai Barat, kawasan Dataran Tinggi, dan kawasan Pantai Timur. Kawasan Pantai Timur pada umumnya lebih maju dibandingkan dengan Dataran Tinggi apalagi daerah Pantai Barat. Pembangunan diberbagai daerah di Indonesia khsnya di Provinsi Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara khs melalui peningkatan pelayanan publik dalam kerangka otonomi daerah sehingga lebih efisien dan efektif dalam merespon tuntutan masyarakat yang sangat tinggi dengan berbagai karakteristik masing-masing. Sebelum dilaksanakannya otonomi daerah, dilihat dari nilai proyek yang dikerjakan, pembangunan yang dilaksanakan sebenarnya dapat dirasakan oleh seluruh desa, namun sumber pembiayaan atau pendanaan masih didukung oleh anggaran pemerintah pusat, sehingga daerah tidak dapat mengembangkan daerahnya sendiri secara maksimal dan mandiri. Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah memberikan dampak yang sangat luas terhadap pelaksanaan pemerintah di daerah, otonomi yang diberikan kepada daerah merupakan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pemberian otonomi berimplikasi menimbulkan kewenangan dan kewajiban bagi daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah secara lebih mandiri. Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya harus dilaukan secara proporsional dan berkeadilan. Pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan pemungutan jenis-jenis pajak daerah didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada daerah. Dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerinahan daerah tersebut juga dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilakukan berdasarkan 3 azas, yaitu: dekonsentrasi, desentralisasi, dan azas pembantuan. Azas dekonsentrasi yaitu wewenang pengelolaan pembangunan daerah awalnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, tetapi telah dilimpahkan kewenangannya kepada kepada pemerintah daerah. Sedangkan desentralisasi itu pada dasarnya adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan pembanguan didaerahnya sendiri. Selanjutnya azas pembantuan adalah bahwa pemerintah daerah membantu melaksanakan tugas-tugas yang dimiliki oleh pemerintah pusat didaerah, tetapi pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan tersebut ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan ketentuan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah dibekali berbagai kewenangan untuk mengelola berbagai sumber pendapatan daerah, yaitu: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari: a. Pajak Daerah. b. Hasil Retibusi Daerah c. Laba Perusahaan Daerah d. Lain-lain Penerimaan Daerah yang sah 2. Dana Perimbangan, yang terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khs. 3. Lain-lain Pendapatan yang sah, yang terdiri dari: a. Bantuan Dana Kontijensi/Penyeimbangan dari Pemerintah b. Iuran Jasa Air. Pemerintah daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Berdasarkan hal tersebut jelas diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak daerah. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah. Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan benar sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku, maka diharapkan seluruh objek penerimaan daerah, baik berupa pajak, retribusi maupun berbagai penerimaan daerah lainnya yang sah dapat dioptimalkan sehingga roda pemerintahan dan jalannya pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah. Pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang peranan penting dalam rangka membiayai urusan rumah tangga daerah, baik dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah maupun tugas pembangunan. Dapat dikatakan penting karena tanpa pajak daerah maka otonomi daerah tidak dapat terselenggara secara nyata dan bertanggung jawab. Oleh karena itu sudah sewajarnya pemerintah daerah secara terus-menerus mengadakan pemikiran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, pajak daerah terbagi dua, yaitu : 1. Pajak Provinsi. 2. Pajak kabupaten kota. Didalam Undang-undang No. 34 Tahun 2000, pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwasanya jenis pajak provinsi terdiri dari : a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Diantara sumber pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor pajak daerah yang cukup penting dan potensial adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) karena banyak menunjang pembiayaan daerah. Pengelolaan pemungutan dan pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan pada satu kantor yang melibatkan beberapa unsur yang terkait didalam pengelolaannya. Pemungutan pajak kenderaan bermotor yang dilaksanakan pada satu kantor ini dikenal dengan istilah SAMSAT (sistem administrasi manunggal satu atap), dimana didalamnya terdapat kerjasama antara pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang mampunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dibidang pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), PT. Jasa Raharja (Persero) yang berwenang dibidang penyampaian sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Contoh Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor SamsatDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.