Download Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Provinsi
Sumatera Utara mempunyai letak yang cukup strategis, karena posisinya yang berada pada jalur pelayaran
selat Malaka. Sumatera Utara memiliki luas
mencapai 71,680 Km atau sekitar 3,5 persen dari total luas Indonesia. Secara umum, Sumatera Utara terbagi menjadi tiga
kawasan, yaitu kawasan Pantai Barat, kawasan
Dataran Tinggi, dan kawasan Pantai Timur. Kawasan Pantai Timur pada umumnya lebih maju dibandingkan dengan Dataran
Tinggi apalagi daerah Pantai Barat.
Pembangunan diberbagai daerah di Indonesia khsnya
di Provinsi Sumatera Utara bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara khs melalui peningkatan pelayanan publik dalam kerangka
otonomi daerah sehingga lebih efisien dan
efektif dalam merespon tuntutan masyarakat yang sangat tinggi dengan berbagai karakteristik masing-masing.
Sebelum dilaksanakannya otonomi daerah, dilihat dari nilai proyek
yang dikerjakan, pembangunan yang
dilaksanakan sebenarnya dapat dirasakan oleh seluruh desa, namun sumber pembiayaan atau pendanaan
masih didukung oleh anggaran pemerintah
pusat, sehingga daerah tidak dapat mengembangkan daerahnya sendiri secara maksimal dan mandiri.
Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, dan
Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah memberikan
dampak yang sangat luas terhadap pelaksanaan
pemerintah di daerah, otonomi yang diberikan kepada daerah merupakan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab.
Pemberian otonomi berimplikasi menimbulkan
kewenangan dan kewajiban bagi daerah
untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah secara lebih mandiri.
Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber
daya harus dilaukan secara proporsional
dan berkeadilan. Pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan pemungutan jenis-jenis pajak daerah
didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada daerah.
Dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang
pemerinahan daerah tersebut juga
dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilakukan berdasarkan 3 azas, yaitu:
dekonsentrasi, desentralisasi, dan azas pembantuan.
Azas dekonsentrasi yaitu wewenang pengelolaan
pembangunan daerah awalnya dilaksanakan
oleh pemerintah pusat, tetapi telah dilimpahkan kewenangannya kepada kepada pemerintah daerah.
Sedangkan desentralisasi itu pada dasarnya
adalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan pembanguan didaerahnya sendiri.
Selanjutnya azas pembantuan adalah bahwa
pemerintah daerah membantu melaksanakan tugas-tugas yang dimiliki oleh pemerintah pusat didaerah, tetapi pembiayaan
untuk melaksanakan kegiatan tersebut ditanggung
sendiri oleh pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan
ketentuan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa
pemerintah daerah dibekali berbagai kewenangan
untuk mengelola berbagai sumber pendapatan daerah, yaitu: 1. Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang terdiri dari: a. Pajak Daerah.
b. Hasil Retibusi Daerah c. Laba Perusahaan
Daerah d. Lain-lain Penerimaan Daerah yang sah 2. Dana Perimbangan, yang
terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khs.
3. Lain-lain Pendapatan yang sah, yang terdiri
dari: a. Bantuan Dana Kontijensi/Penyeimbangan dari Pemerintah b. Iuran Jasa
Air.
Pemerintah daerah memiliki sumber Pendapatan
Asli Daerah yang berasal dari hasil
pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah.
Berdasarkan hal tersebut jelas diketahui bahwa
salah satu sumber pendapatan daerah
berasal dari pajak daerah. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan
pengeluaran daerah.
Dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah secara tertib dan benar sesuai ketentuan perundangundangan yang
berlaku, maka diharapkan seluruh objek penerimaan daerah, baik berupa pajak, retribusi maupun berbagai
penerimaan daerah lainnya yang sah dapat dioptimalkan sehingga roda pemerintahan dan
jalannya pembangunan dapat terlaksana
sesuai dengan program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang
peranan penting dalam rangka membiayai urusan rumah tangga daerah, baik dalam pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintah maupun tugas pembangunan.
Dapat dikatakan penting karena tanpa pajak
daerah maka otonomi daerah tidak dapat terselenggara
secara nyata dan bertanggung jawab. Oleh karena itu sudah sewajarnya pemerintah daerah secara terus-menerus
mengadakan pemikiran untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah, pajak daerah terbagi dua, yaitu : 1. Pajak Provinsi.
2.
Pajak kabupaten kota.
Didalam Undang-undang No. 34 Tahun 2000, pasal
2 ayat 1 disebutkan bahwasanya jenis
pajak provinsi terdiri dari : a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan Diantara sumber
pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor pajak daerah yang cukup penting dan potensial adalah Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) karena banyak menunjang pembiayaan daerah.
Pengelolaan pemungutan dan pengurusan pajak
kendaraan bermotor dilakukan pada satu
kantor yang melibatkan beberapa unsur yang terkait didalam pengelolaannya. Pemungutan pajak kenderaan
bermotor yang dilaksanakan pada satu kantor
ini dikenal dengan istilah SAMSAT (sistem administrasi manunggal satu atap), dimana didalamnya terdapat kerjasama antara
pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI) yang mampunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor, Pemerintah
Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) dibidang pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), PT.
Jasa Raharja (Persero) yang berwenang
dibidang penyampaian sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Contoh Skripsi Public Administration:Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor SamsatDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar