Download Skripsi Public Administration:Pengaruh Otonomi Desa Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH Secara historis, desa
merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum bangsa
ini terbentuk. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah
menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi
yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri relatif mandiri. Hal ini
antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman
yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongkret.
Untuk dapat menjalankan
peranannya secara efektif dan efisien, pemerintahan desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan
kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya.
Dengan perkataan lain, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan desa perlu
diimbangi pula dengan pengembangan kapasitas
pemerintahan desanya, sehingga keinginan mempertahankan posisi tawarmenawar
dengan pihak luar desa yang relatif seimbang dapat terus dipertahankan. Tanpa adanya pemerintahan desa yang kuat, desa
dengan masyarakatnya hanya akan menjadi objek
permainan ekonomi maupun politik dari pihak-pihak luar desa yang relatif lebih
kuat posisinya.
Keinginan politik untuk
memperkuat pemberdayaan desa sendiri sudah terlihat sejak awal reformasi. Hal ini tampak dari
pesan-pesan melalui Ketetapan MPR RI. No.
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah khsnya rekomendasi No. 7, yang berbunyi : Sejalan dengan semangat desentralisasi,
demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat
dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang
bersifat mendasar terhadap UU Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Revisi tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat
terhadap Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Nagari/Marga,
dan lain sebagainya.
Langkah kongkret upaya
pengembangan desa antara lain berupa lahirnya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan pengganti berbagai peraturan perundangan mengenai
pemerintahan desa. Salah satu tujuan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah guna memodernisasikan pemerintahan desa agar mampu menjalankan tiga
peran utamanya, yaitu sebagai struktur perantara,
sebagai pelayan masyarakat serta agen perubahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 mengenai Desa ditegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-l dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan basis pembangunan
terkecil dari komunitas pemerintahan, dalam arti masyarakat Desa harus diberi kepercayaan
dan kewenangan yang cukup untuk mengurus
rumah tangga desanya, sehingga bisa mandiri, sesuai dengan potensi dan sumber daya setempat.
Tujuan Otonomi Desa, baik
undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 telah menjelaskan salah satu tujuan dari implementasi otonomi desa tersebut adalah : Otonomi Desa
dapat menjadi wahana yang baik bagi peningkatan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, melalui implementasi otonomi desa, diharapkan prakarsa
dari pembangunan tumbuh dan berkembang
dari aspirasi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa akan memiliki sense of belonging dari setiap derap dan hasil
pembangunan di desanya.
Partisipasi masyarakat dalam
Otonomi desa merupakan substansi nyata dari kemampuan masyarakat setempat untuk mengakses
potensi sumber daya yang ada dilingkungannya.
Sehingga potensi sumber daya yang sangat melimpah ruah itu bisa dijadikan nilai tambah bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat di desa bersangkutan.
Maka bantuan Pemerintah Daerah
berupa finansial, program pembangunan, dan pelimpahan kewenangan merupakan syarat yang
perlu dipenuhi. Meskipun masih harus terbatas
pada beberapa hal yang dianggap penting bagi percepatan pembangunan kemandirian desa.
Kegiatan pembangunan nasional
dengan segala ukuran keberhasilan dan dampak positif serta negatifnya, tidak terlepas dari
kerja keras dan pengabdian aparat pemerintah desa. Meskipun demikian, masih banyak masalah
yang dihadapi oleh masyarakat desa yang sampai
saat ini belum dapat diatasi secara tuntas, seperti masalah pengangguran, kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan,
ketidak seimbangan struktural ataupun keterbelakangan
pendidikan.
Sebagai wujud demokrasi, dalam
penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain, sesuai
dengan budaya yang berkembang di desa yang
bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelengaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan
pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa di bentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra
kerja Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat desa.
Kepala Desa pada dasarnya
bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawaban
disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa,
Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan
pertanggung jawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokokpokok
pertanggung jawaban namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD
untuk menanyakan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban yang
dimaksud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan,
perangkat pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota
yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu
pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Desa Pulau Jambu merupakan desa
yang berada di wilayah kecamatan Kampar dan kabupaten kampar, desa ini merupakan desa
hasil pemekaran dari desa Penyasawan, dan dapat dikatakan bahwa desa pulau Jambu
merupakan desa yang terbilang baru dan masih dalam taraf pembangunan. Dalam proses
pengambilan keputusan misalnya, kepala desa tidaklah menjadi aktor sentral dalam pengambilan keputusan
ataupun dalam pembuat kebijakan, akan
tetapi kepala desa sebagai kepala pemerintahan turut melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, mulai
dari perencanaan hingga kebijakan tersebut
terbentuk. BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa pun terlibat sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyampaikan
aspirasi mayarakat dan dalam proses pengambilan.
Dengan belum maksimalnya peran
kerja lembaga desa dalam pembangunan desa, hal ini disebakan oleh berbagai faktor
diantaranya SDM yang lemah dalam pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal serta
minimnya sosialisasi dalam pengembangan kualitas
aparatur desa, namun keterbatasan tersebut tidaklah membuat lembaga-lembaga yang dimiliki oleh desa mengacuhkan
partisipasi mayarakat dan mengabaikan pembangunan.
Namun sebaliknya partisipasi yang diberikan oleh masyarakat tetap diawasi oleh BPD sebagai lembaga independent desa.
Masyarakat telah mengetahui arti
penting berpartisipasi dalam pembangunan, hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat dalam
melihat perkembangan desa dan masalahmasalah yang dihadapi oleh desa baik itu
masalah pembangunan, ekonomi maupun masalah
sosial lainnya. Selain itu BPD sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
telah memperlihatkan kerjanya dengan
menampung aspirasi masyarakat dan membawanya ke forum desa, namun dengan adanya BPD penyaluran
aspirasi tersebut belumlah cukup untuk peningkatan
kualitas pembangunan desa, tetapi partisipasi masyarakat desa juga akan menentukan pembangunan desa kedepannya,
terlebih lagi dengan otonomi yang dimilki oleh desa tentunya desa mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap kemajuan pembangunan
desanya sendiri. Dengan partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat
di desa Pulau Jambu memperlihatkan bahwa
keikutsertaan masyarakat tersebut adalah suatu substansi nyata akan keberhasilan pembangunan. Untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut perlu lebih ditekankanya peran dan fungsi
pemerintahan desa sebagai aparatur pemerintahan.
Melihat kenyataan sosial yang ada
dan fakta lapangan yang penulis temui, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan
judul: Pengaruh Otonomi Desa Terhadap Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, (Studi Pada Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi
Riau).
1.2. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang
masalah diatas, maka permasalahan yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut : Apakah Ada Pengaruh Otonomi Desa
Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar,
Provinsi Riau.
Contoh Skripsi Public Administration:Pengaruh Otonomi Desa Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan DesaDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar