Download Skripsi Public Administration:Peranan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Publik
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah Sering sekali muncul
berbagai masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap
masyarakat yang mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah, antara lain pelayanan yang mahal, kaku dan berbelit-belit, sikap dan tindakan aparat,
pelayanan yang suka menuntut imbalan, kurang
ramah, arogan, lambat dan fasilitas pelayanan.
Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini pelayanan publik
di Indonesia secara umum masih sangat
buruk. Berbagai peraturan yang dibuat
dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik seolah tidak memberi dampak apapun kepada masyarakat. Berbagai tindakan menyimpang dari
aparat pelayan publik (public servant)
tidak juga berkurang, bahkan cenderung menjadi-jadi.
Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya
adalah pemberian pelayanan prima kepada
masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Namun
kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan
bahwa pelayanan publik dalam bentuk
pelayanan administrasi kependudukan
khsnya dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan
masih ditemuinya hambatan.
Secara
umum, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi
politik untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga negara yang memerlukan berbagai jenis
pelayanan, mulai dari urusan sosial dan
politik, berupa pembuatan Akte Lahir, Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Sertifikat Tanah, kemudian aspek ekonomi dan
bisnis, seperti izin berusaha atau berinvestasi,
izin mendirikan bangunan, maupun melakukan kegiatan bisnis untuk alasan dan tujuan-tujuan tertentu, sampai
kepada berbagai jenis pelayanan publik lainnya(Marsuki,
2006:52) Setiap warga Negara tidak
pernah bisa menghindar dari berhubungan dengan
birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunya organisasi yang memiliki
legitimasi untuk memaksakan berbagai peraturan
dan kebijakan yang menyangkut masyarakat dan setiap warga negara.
Itulah
sebabnya pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah menuntut tanggung jawab yang tinggi.
Setiap individu agar diakui keberadaannya
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),
maka mereka berkewajiban untuk memiliki dokumen
resmi seperti Kartu tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lainnya. Seperti telah disebutkan sebelumnya,
yaitu diperlakukan sebagai kartu identitas
diri dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Untuk mendapatkan kartu identitas/ sejenisnya merupakan kewajiban dari
pihak kelurahan sebagai instansi pemerintah
yang berada dibawah kecamatan dan langsung berhadapan dengan masyarakat untuk
memberikan pelayanan yang baik dan maksimal dalam rangka pengurusan dokumen ( surat menyurat/produk
hukum).
Dalampenyelenggaraan
pelayanan publik, orientasi pada kekuasaan yang amat kuat selama ini telah membuat birokrasi
menjadi semakin jauh dari misinya yaitu
memberikan pelayanan publik. Birokrasi
dan para pejabatnya lebih menetapkan
dirinya sebagai penguasa dari pada sebagai pelayanan masyarakat.
Akibatnya, sikap dan perilaku birokrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik cenderung mengabaikan aspirasi dan kepentingan
masyarakat. Berkembangnya budaya
paternalistik ikut memperburuk sistem
pelayanan publik melalui penempatan
kepentingan politik dan birokrasi sebagai variabel yang dominan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal
seperti ini sering mengusik rasa keadilan
dalam masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak wajar oleh birokrasi publik (Dwiyanto, 2005:2).
Seperti diketahui bahwa birokrasi
pemerintah mempunyai fungsi mengatur, memerintah, menyediakan fasilitas,
serta memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan tujuan supaya kepentingan-kepentingan umum pelayanan administrasi dapat dipenuhi melalui
serangkaian aturan-aturan yang sama bagi
semua pihak (Ghuffan, 1991:37).
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, maka dalam
sistem birokrasi telah diatur suatu
struktur yang dimaksudkan untuk memberikan solusi yang paling mendukung dan mempermudah kinerja para pejabat pemerintah dalam
mencapai sturktur ini mencakup adanya
pembagian kerja, pelimpahan wewenang, dan prinsip impersonalitas yang tidak berbeda-beda
dalam pemberian layanan. Salah satunya
yaitu mengenai pelayanan publik yang
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pelayanan
publik merupakan proses pemberian layanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat atau
publik tanpa membeda-bedakan golongan tertentu dan diberikan secara
sukarela atau dengan biaya tertentu sehingga
kelompok yang paling tidak mampu sekalipun dapat menjangkaunya.
Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pada
dasarnya tidak berorientasi pada profit
yaitu pelayanan yang dilakukan sebenarnya untuk kepuasan daripada masyarakat sebagai pelanggan sebagai bentuk
tanggung jawab pemerintah.
Salah satu bentuk pelayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintah yaitu dalam
bentuk pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan suatu tanda atau
keterangan yang dimiliki oleh setiap individu
dimanapun ia berada yang merupakan sebagai identitas pribadi seseorang yang bermukim di suatu tempat. KTP merupakan
suatu hal yang dekat dengan masyarakat
dan dapat dikatakan pembuatan KTP ini merupakan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakatnya, KTP
merupakan unsur penting dalam administrasi kependudukan. Alasannya adalah
karena menyangkut masalah legitimasi
seseorang dalam eksistensinya sebagai penduduk dalam suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
sesuai dengan Keputusan Presiden No. 52
Tahun 1999 pasal yang berbunyi setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah atau pernah
menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat seseorang
berhak mempunyai KTP salah satunya
adalah apabila sudah genap berusia 17 tahun dan bagi yang berstatus menikah tetapi usianya belum mencapai 17 tahun
juga berhak mempunyai KTP.
Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan PublikDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar