Download Skripsi Public Administration:Strategi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam meningkatkan Pendapataan Asli Daerah
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Ditengah perubahan internal
dan eksternal bangsa ini, terdapat isu sentral yang menjadi wacana publik yaitu perlunya pembagian
kekuasaan yang seimbang antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kemandirian daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri
dalam hubungan yang serasi dengan daerah
lainya, serta tentunya dengan Pemerintah Pusat. Saat ini terdapat cara berpikir yang mengharapkan agar kekuasaan
atau wewenang antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, termasuk pengaturan perimbangan dalam menikmati kekayaan Negara yang berasal
yang berasal dari sumber daya alam
daerah, yang selama ini dipandang sebagai monopoli Pemerintah Pusat harus diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah
dimana Pemerintah Daerah dapat dengan
leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya sehingga hasil pembangunan dapat lebih diterima oleh
masyarakat. Selain itu, daerah dengan sendirinya
akan mengalami proses pemberdayaan serta kemandirian daerah akan terbangun.
Dengan diterbitkanya Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
Pemerintahan Daerah merupakan salah satu
landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pemerintahan Daerah yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan Pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan,
peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan
keadilan, keistemewaan dan kekhsan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi yang diberikan kepada daerah Kabupaten
dan Kota dilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab
kepada Pemerintah Daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggung jawab akan diikuti oleh pengaturan
pembagian, pemanfaatan serta sumber daya
Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam mengurus dan mengatur rumah
tangga sendiri, tentu daerah memerlukan
biaya yang cukup besar guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan
fungsinya dengan efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dalam
penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.
Oleh karena itu daerah diberi hak dan wewenang untuk menggali sumbersumber
pendapatan daerahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 157 UU Nomor 32 tahun 2004 yang mengatur
sumber-sumber pendapatan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari : a.
Hasil pajak daerah b. Hasil
retribusi daerah c. Hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan d.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Isyarat bahwa Pendapatan Asli
Daerah harus menjadi bagian sumber keuangan
terbesar bagi pelaksana otonomi daerah menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah tersebut merupakan
tolak ukur terpenting bagi kemampuan
daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah.
Disisi lain otonomi daerah juga merupakan
tantangan yang dapat dijadikan patokan untuk melihat sejauh mana daerah mampu
melakukan pengelolaan terhadap sumber
daya yang ada didaerah untuk kemakmuran masyarakatnya.
Otonomi memberikan kewenangan bagi daerah
untuk melakukan perencanaan,
pengembangan dan pengelolaan sumber daya
yang dimiliki daerah khsnya pariwisata
daerah yang ada di Indonesia. Proses dan mekanisme pengambilan keputusan menjadi lebih sederhana
dan cepat. Disamping itu peluang untuk
melibatkan masyarakat lokal dalam proses
pengembangan pariwisata menjadi lebih
terbuka. Daripada menunggu proses pengambilan keputusan yang sering memakan waktu yang sangat lama di tingkat pusat, Pemerintah Daerah dapat mengambil keputusan
sendiri untuk memilih dan melaksanakan
proyek-proyrk kepariwisataan. Semua ini sebenarnya merupakan modal besar untuk mempercepat proses
pengembangan pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna
mendukung pembangunan diberbagai daerah
yang ada di Indonesia.
Pendapatan Asli Daerah merupakan gambaran
potensi keuangan daerah pada umumnya
mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah dari sektor
retribusi, maka daerah dapat menggali potensi
sumber daya alam yang berupa obyek wisata. Pemerintah menyadari bahwa sektor pariwisata bukanlah merupakan
sektor penyumbang terbesar dalam pendapatan
daerah, tetapi berpotensi dan berpeluang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah telah
menetapkan daerah-daerah tujuan wisata
yang berpotensial dalam rangka memajukan pembangunan perekonomian untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa
Indonesia.
Indonesia mempunyai banyak potensi alam dan
seni budaya yang cukup besar yang dapat
dimanfaatkan oleh daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Provinsi Sumatera Utara merupakan
salah satu provinsi yang ada di Indonesia
yang memilki potensi pariwisata yang cukup menarik. Oleh karena itu, pengembangan industri pariwisata adalah salah
satu strategi yang cukup baik untuk
dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapata Asli Daerah.
Pentingnya pengembangan pariwisata membuat
Indonesia khsnya Provinsi Sumatera Utara
menggalakkan sektor ini untuk menggerakkan industriindustri kecil dan meraih
peluang keuntungan dari sektor pariwisata dalam menghimpun kekuatan dan strategi dalam
mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik.
Kabupaten
Karo merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi
tidak kalah menarik dengan daerah tujuan
wisata lainya di Indonesia. Dataran Tinggi Karo memiliki alam pegunungan dengan udara yang sejuk dan
berbagai keindahan dan daya tarik wisata.
Keunggulan pariwisata Kabupaten Karo dibandingkan daerahnya lainya di Sumatera Utara adalah: Posisi Kota Berastagi yang strategis dapat
dijadikan pintu gerbang perjalanan
wisata ke daerah lain.
Jarak ibukota provinsi hanya 65 Km dan
aksesibilitas sangat baik.
Memiliki sarana akomodasi yang sangat memadai.
Memiliki alam yang indah dan sejuk.
Kepariwisataan Kabupaten Karo sudah
cukup dikenal masyarakat Indonesia bahkan
masyarakat mancanegara. Kabupaten Karo memiliki banyak obyek wisata yang dapat dikunjungi seperti wisata alam,
wisata seni dan budaya, dan wisata peninggalan
sejarah.
Contoh Skripsi Public Administration:Strategi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam meningkatkan Pendapataan Asli DaerahDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar