Download Skripsi Public Administration:Peranan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
BAB I PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang Masalah Pembangunan adalah
sebagai sebuah proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas
struktur sosial, sikap-sikap masyarakat,
dan institusi-institusi nasional, disamping, tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan
pendapatan, serta pengentasan kemiskinan
(Todaro, 2000 : 20). Dan pada hakekatnya pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat
atau penyesuaian sistem sosial secara
keseluruhan, tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok
sosial yang ada di dalamnya, untuk
bergerak maju menuju suatu kondisi kehidupan yang lebih serba baik, secara material maupun spritual.
Dan pembangunan nasional pada
hakekatnya adalah untuk membangun manusia
Indonesia seutuhnya dan bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dan pembangunan nasional dilaksanakan
bersama oleh masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban mengarahkan. Artinya, pelaksanaan pembangunan baru akan berhasil secara optimal apabila melibatkan seluruh
masyarakat.
Sebagai suatu proses, pembangunan
dilaksanakan secara terus menerus dan
berkesinambungan. Kegiatan pembangunan dilakukan secara berencana, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun dari
masyarakat. Pembangunan meliputi segala
aspek kehidupan dalam negara seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional baru akan
berhasil bila semua pihak baik itu masyarakat,
pemerintah dan setiap elemen dan badan dalam pembangunan.
Oleh karena itu, pembangunan
masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
haruslah diselenggarakan dengan seksama,
efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan
kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari keempat tujuan ini, tiga di
antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan
ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan
untuk distribusi dan pemerataan kualitas
hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan
masyarakat, haruslah terdistribusi secara
adil.
Ada dua arahan yang tercakup
dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan
bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini
dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran
langkah-langkah untuk mencapai masyarakat
yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik,
sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi
pemerintah dalam menjalankan fungsinya
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan
masyarakat/pasar.
Dan di dalam penyelenggaraan
pemerintahan maupun pembangunan guna merealisasikan
berbagai kebijaksanaan dan program yang secara formal merupakan tugas pokok pemerintah. Berbagai pelaksanaan program dan pencapaian sasaran pembangunan yang ada
merupakan kegiatan yang bersifat antar
sektor dan antar lembaga.
Di dalam melakukan pembangunan,
setiap pemerintah daerah memerlukan perencanaan
yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukan. Seiring dengan
semakin pesatnya pembangunan bidang
ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikatorindikator
pembangunan yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat kabupaten/kota. Data dan indikator-indikator
pembangunan yang diperlukan adalah yang
sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kunci utama keberhasilan sebuah
pembangunan terletak pada kualitas perencanaan pembangunan tersebut. Seorang
pembuat rencana harus mampuuntuk merumuskan
pembangunan di berbagai sektor. Dengan demikian seorang pembuat rencana pembangunan dituntut untuk memiliki
pengetahuan dan wawasan yang luas dalam
pembangunan sebuah daerah berdasar segala potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Sektor yang harus
memperoleh perhatian dari seorang pembuat rencana mencakup sektor sumber daya
alam yang terkandung di daerah tersebut,
sektor sosial ekonomi serta sektor fisik dan infrastruktur.
Ketiga sektor ini haruslah dapat dikembangkan
secara bersama atau setidaknya berurutan berdasar atas skala prioritas yang
ditetapkan oleh pembuat rencana. Dalam pengembangan ketiga sektor tersebut,
seorang perencana pembangunan dituntut untuk mampu melakukan analisa wilayah,
manajemen prospek pembangunan, merencanakan serta membuat program yang layak
untuk dijalankan, dan melaksanakan
rencana, mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan rencana tersebut.
Sejak diberlakukannya UU 32 Tahun
2004 maka pemerintahan serta pembangunan
yang sentralistik atau top down berubah menjadi suatu sistem yang desentralisasi.
Dimana menurut UU tersebut daerah mempunyai kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dan salah satunya kewajiban tersebut adalah mengurus dan mengatur masalah
pembangunan. Dimana pembangunan
merupakan proses perubahan dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dan atau dari yang belum ada
menjadi ada.
Perencanaan pembangunan di
Indonesia didasarkan pada suatu undangundang tersendiri, yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan yang berdasarkan pada undang-undang merupakan suatu
keadaan baru bagi Indonesia karena
sebelumnya dasarnya adalah suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara, tetapi setelah ada amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 di Indonesia, maka terjadi pula perubahan pada dasar hukum perencanaan pembangunan. Sistem Perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan
yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku
pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa
Indonesia. Di dalam undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penynan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, diatur bahwa sistem perencanaan pembangunan memiliki 4 tahapan pokok sebagai siklus
perencanaan yaitu : penynan rancangan
awal, pelaksanaan musrembang, penynan rancangan akhir dan penetapan rencana.
Sebagai suatu kesatuan proses
perencanaan yang mencakup berbagai perubahan
yang mendasar atas struktur sosial, pembangunan juga merupakan proses untuk melakukan perubahan sikap-sikap
masyakat dan institusi-institusi masyarakat
ke arah yang lebih baik, dengan
meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial
dan ekonomi dalam masyarakat.
Pada era manajemen strategis
seperti sekarang ini, perencanaan di daerah harus didahului dengan penetapan visi terlebih
dahulu. Kepala daerah memberikan visi pembangunan didepan DPRD, namun visi
kepala daerah belum tentu akan menjadi
visi pembangunan daerah otonom. Hal ini disebabkan DPRD yang menjadi wakil rakyat harus melihat apakah
visi pembangunan yang direncanakan oleh
kepala daerah sesuai dengan keadaan masyarakat dan didukung oleh sumber daya manusia yang baik atau tidak.
Selain itu juga dampak pembangunan akan
menguntungkan masyarakat luas atau hanya sebagian golongan saja. Jadi untuk menentukan visi
pembangunan daerah otonom belum tentu
sama dengan masa jabatan Kepala Daerah.
Contoh Skripsi Public Administration:Peranan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar