Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi Hukum:Penerapan Hukum Islam Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah

Download Skripsi Hukum:Penerapan Hukum Islam Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Didasari oleh keinginan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam yang ingin menggunakan jasa bank pemerintah dan/atau swasta, tetapi tidak menginginkan terlibat dalam penerapan sistem bunga maka, dibentuklah perbankan syariah oleh para cendekiawan muslim atasmotivasi semangat untuk hijrahdari suatu sistem riba(bunga) yang diharamkan menjadi sistem syariah yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah”(Suhrawardi,2000:42). Selain itu penyebab di bentuknya Bank Syariah dikarenakan Bank konvensional yang ada sekarang ini dapat dikatakan tidak berhasil dalam upaya pemeratan pendapatan, karena pranata pembayaran bunga yang ada dalam sistem bank tersebut tetap menjamin arus sumber dari debitur (nasabah) secara terusmenerus ke arah kreditur. Jumlah debitur (nasabah) malah semakin banyak daripada jumlah kreditur (bank), Peminjaman yang diperoleh pada umumnya tidak mampu menjadi nilai tambah bagi debitur untuk membayar bunga kepada kreditur, terutama untuk jenis pinjaman yang bersifat konsumtif. Sementara ini debitur-debitur yang memperoleh fasilitas kredit produktif, justru kelompok pemilik modal atau pemilik perusahaan. Sehingga bank dengan pranata bunga menciptakan suatu keadaan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin (Warkum Sumitro. 2004: 15). Kegiatan usaha dalam lembaga keuangan bank konvensional tersebut menggunakan sistem ekonomi kapitalis yang dapat dilihat dari penarikan keuntungan usaha. Terutama dari bunga kredit yang dimanfaaatkannya melalui dana simpanan masyarakat yang kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat dengan tambahan berupa bunga(Gemala Dewi,2004:53). Dapat dikatakan kelahiran bank Islam tidak terlepas dari upaya penggalangan dana masyarakat yang selaras dengan orientasi nilai yang tumbuh dalam masyarakat Islam. Islam melarang praktik muamalah yang mengandung dan dapat menimbulkan riba, sehingga didirikan bank tanpa bunga, yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran Islam. Sebagian besar ulama beranggapan bahwa bunga bank itu merupakan riba dan karena itu hukumnya haram. Untuk itulah diusahakan adanya sistem perbankan yang dalam operasinya tidak mengenakan bunga kepada nasabahnya (interest free banking system) atau lazim disebutkan perbankan berdasarkan prinsip syariah (perbankan syariah)(Rachman Usman,2012:14). Pada Bank Syariah, ada beberapa macam fasilitas pemberian kredit kepada nasabahnya tidak dalam bentuk uang tunai. Pinjaman yang diberikan berupa pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan nasabah yang diikat dengan perjanjian. Bank Syariah dalam hal ini tetap mendapat keuntungan yang bersumber dari bagi hasil dan penggunaan mark up(biaya Bank yang diperhitungkan dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah kredit bank), yang didasarkan pada profit sharing (bagi hasil) keuntungan dan kerugian yang harus dibagi antara pihak bank dengan nasabah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Biaya yang dibebankan tidak dalam bentuk bunga tetapi dalam bentuk bagi hasil yang diperhitungkan atas dasar kemanfaatan barang modal yang dibiayai oleh bank. Biaya tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Kemudian ada juga beberapa macam produk penyaluran dana (lending) yang ada dalam Bank Syariah yang ditujukan untuk masyarakat (nasabah), yaitu: pembiayaan murabahah (pertambahanpendapatan), pembiayaan mudharabah (bagi hasil), pembiayaan ijarah (sewa-menyewa), pembiayaan Musyarakah (kerja sama) dan lain sebagainya. Salah satu produk penyaluran dana dari bank syariah adalah murabahah, yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, dimana Bank membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah denganmarginkeuntungan yang disepakati di awal antara bank syariah dan nasabah. Murabahahdalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahahsecara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Produk murabahahadalah pembiayaan perbankan syariah dengan memakai prinsip jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah selaku pembeli, atau sebagai dana talangan. Perkembangan suatu bank sangatlah dipengaruhi oleh hubungan hukum yang terjalin antara nasabah dengan pihak bank itu sendiri. Sehingga hubungan hukum antara nasabah dan bank syariah akan berjalan baik dan lancar jika para pihak menaati apa yang telahmereka sepakati dalam akad yang mereka buat. Namun, dalam prakteknya jika salah satu pihak lalai atau melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajibannya maka pelaksanaan akad akan mengalami hambatan atau permasalahan bahkan mungkin mengalami kemacetan (Bagya Agung Prabowo,2012:135). Sehingga dalam pelaksanaannya pembiayaan murabahah pun tidak terlepas dari hal tersebut. Dibutuhkan suatu penyelesaian untuk menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah agar membahayakan kelangsungan kegiatan usaha perbankan, bahkan dapat membahayakan sistem perbankan syariah itu sendiri. Pada hakikatnya hanya terdapat dua sistem hukum, yaitu hukum Allah (syariat) dan hukum jahiliyah. Hukum Allah adalah semua hukum yang bersandarkan pada Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum baik secara langsung maupun tidak langsung sebaliknya, hukum hahiliyahadalah hukum yang selalu mengabaikan keberadaan kedua sumber hukum tersebut(Burhannudin,2010:04). Dalam Islam, istilah hukum dan syariah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena setiap kali mengkaji hukum sejatinya adalah syariah itu sendiri. Keterikatan pelaku bisnis pada ketentuan (hukum) syariat yang berlaku, akan memberikan jalan kebenaran (minhaj)sekaligus batasan larangan (hudud),sehingga mampu membedakan di antara halaldanharam.Karena itu, pengembangan Hukum Bisnis Syariah merupakan alternatif baru yang bertujuan selain untuk memberikan bagaimana mencari keuntungan yang halal bagi pelaku bisnis, juga untuk mencari keridhaan Allah. Permasalahannya adalah masih banyak masyarakat umum yang belum paham bagaimana penerapan hukum syariah dalam menyelesaikan pembiayaan Murabahah bermasalah yang terdapat dalam perbankan syariah, karena pada dasarnya karakteristik hukum Islam berbeda dengan hukum- hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Dilihat dari cara penyelesaian pembiayaan pada perbankan konvensional. Kemudian belum adanya, suatu penelitian yang secara khusus meneliti penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang ditinjau dari segi penerapan hukum Islam dalam suatu perbankan syariah. Sehingga karena pertimbangan inilah, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul “PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH (STUDI BANK JATENG SYARIAH SURAKARTA)”.Contoh Skripsi Hukum:Penerapan Hukum Islam Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah BermasalahDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.