Download Skripsi Hukum:Penerapan Hukum Islam Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Didasari oleh
keinginan masyarakat Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama
Islam yang ingin
menggunakan jasa bank
pemerintah dan/atau swasta, tetapi tidak menginginkan terlibat
dalam penerapan sistem bunga maka, dibentuklah perbankan syariah
oleh para cendekiawan
muslim atasmotivasi semangat
untuk hijrahdari suatu sistem riba(bunga) yang diharamkan menjadi sistem
syariah yang bersumber pada Al-Quran dan
Sunnah”(Suhrawardi,2000:42).
Selain
itu penyebab di bentuknya
Bank Syariah dikarenakan Bank konvensional yang ada
sekarang ini dapat dikatakan tidak berhasil
dalam upaya pemeratan pendapatan,
karena pranata pembayaran
bunga yang ada
dalam sistem bank tersebut
tetap menjamin arus
sumber dari debitur (nasabah) secara terusmenerus ke arah kreditur. Jumlah debitur
(nasabah) malah semakin banyak daripada jumlah kreditur (bank), Peminjaman
yang diperoleh pada
umumnya tidak mampu menjadi nilai tambah bagi debitur untuk
membayar bunga kepada kreditur, terutama untuk
jenis pinjaman yang
bersifat konsumtif. Sementara
ini debitur-debitur yang memperoleh fasilitas kredit produktif, justru kelompok
pemilik modal atau pemilik perusahaan. Sehingga bank dengan
pranata bunga menciptakan suatu keadaan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin
(Warkum Sumitro. 2004: 15).
Kegiatan usaha dalam lembaga
keuangan bank konvensional tersebut menggunakan sistem
ekonomi kapitalis yang dapat dilihat dari penarikan keuntungan usaha. Terutama dari
bunga kredit yang
dimanfaaatkannya melalui dana
simpanan masyarakat yang kemudian
dipinjamkan kembali kepada
masyarakat dengan tambahan berupa
bunga(Gemala Dewi,2004:53).
Dapat dikatakan kelahiran bank Islam tidak
terlepas dari upaya penggalangan dana
masyarakat yang selaras dengan orientasi nilai yang tumbuh dalam masyarakat Islam. Islam melarang praktik muamalah yang
mengandung dan dapat menimbulkan riba,
sehingga didirikan bank tanpa bunga,
yang sesuai dengan prinsip dasar
ajaran Islam. Sebagian besar ulama
beranggapan bahwa bunga bank itu merupakan riba dan karena itu hukumnya haram. Untuk itulah diusahakan adanya sistem perbankan yang dalam operasinya tidak mengenakan bunga kepada
nasabahnya (interest free banking system) atau
lazim disebutkan perbankan
berdasarkan prinsip syariah
(perbankan syariah)(Rachman Usman,2012:14).
Pada
Bank Syariah, ada
beberapa macam fasilitas
pemberian kredit kepada nasabahnya
tidak dalam bentuk
uang tunai. Pinjaman
yang diberikan berupa pembiayaan untuk pengadaan barang dan
jasa yang dibutuhkan nasabah yang diikat dengan
perjanjian. Bank Syariah
dalam hal ini
tetap mendapat keuntungan
yang bersumber dari bagi hasil dan penggunaan mark up(biaya Bank yang
diperhitungkan dalam bentuk
nominal di atas
nilai kredit yang
diterima nasabah kredit
bank), yang didasarkan pada profit
sharing (bagi hasil) keuntungan
dan kerugian yang
harus dibagi antara pihak bank dengan
nasabah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Biaya yang dibebankan tidak dalam bentuk bunga
tetapi dalam bentuk bagi hasil yang diperhitungkan
atas dasar kemanfaatan barang modal yang dibiayai oleh bank. Biaya tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
antara pihak bank dengan nasabah.
Kemudian ada juga beberapa macam produk
penyaluran dana (lending) yang ada dalam
Bank Syariah yang
ditujukan untuk masyarakat
(nasabah), yaitu: pembiayaan murabahah
(pertambahanpendapatan),
pembiayaan mudharabah (bagi hasil), pembiayaan
ijarah (sewa-menyewa), pembiayaan
Musyarakah (kerja sama) dan lain
sebagainya. Salah satu produk
penyaluran dana dari
bank syariah adalah murabahah,
yaitu perjanjian jual-beli
antara bank dengan nasabah, dimana
Bank membeli barang yang
diperlukan nasabah kemudian
menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga
perolehan ditambah denganmarginkeuntungan yang disepakati di
awal antara bank syariah dan nasabah. Murabahahdalam konotasi Islam pada
dasarnya berarti penjualan.
Satu hal yang membedakannya
dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahahsecara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang
tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai
tersebut. Produk
murabahahadalah pembiayaan perbankan syariah
dengan memakai prinsip
jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati,
dengan pihak bank
selaku penjual dan nasabah selaku pembeli, atau sebagai dana
talangan.
Perkembangan suatu bank sangatlah dipengaruhi
oleh hubungan hukum yang terjalin antara
nasabah dengan pihak
bank itu sendiri.
Sehingga hubungan hukum antara nasabah
dan bank syariah
akan berjalan baik
dan lancar jika
para pihak menaati apa
yang telahmereka sepakati
dalam akad yang
mereka buat. Namun, dalam
prakteknya jika salah
satu pihak lalai
atau melakukan kesalahan
dalam pemenuhan kewajibannya maka
pelaksanaan akad akan
mengalami hambatan atau permasalahan bahkan mungkin mengalami kemacetan (Bagya Agung Prabowo,2012:135). Sehingga
dalam pelaksanaannya pembiayaan
murabahah pun tidak terlepas dari
hal tersebut. Dibutuhkan suatu penyelesaian untuk menyelesaikan pembiayaan
murabahah bermasalah agar
membahayakan kelangsungan kegiatan usaha perbankan, bahkan dapat
membahayakan sistem perbankan syariah itu sendiri.
Pada
hakikatnya hanya terdapat dua sistem hukum,
yaitu hukum Allah (syariat) dan hukum jahiliyah. Hukum
Allah adalah semua hukum yang bersandarkan pada
Al-Quran dan Sunnah
sebagai sumber hukum baik
secara langsung maupun tidak langsung sebaliknya, hukum
hahiliyahadalah hukum yang selalu mengabaikan keberadaan kedua sumber hukum
tersebut(Burhannudin,2010:04).
Dalam Islam, istilah hukum dan syariah
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,
karena setiap kali
mengkaji hukum sejatinya
adalah syariah itu sendiri. Keterikatan pelaku bisnis pada
ketentuan (hukum) syariat yang berlaku, akan memberikan
jalan kebenaran (minhaj)sekaligus batasan
larangan (hudud),sehingga mampu membedakan di antara
halaldanharam.Karena itu, pengembangan Hukum Bisnis Syariah
merupakan alternatif baru yang bertujuan selain
untuk memberikan bagaimana
mencari keuntungan yang
halal bagi pelaku
bisnis, juga untuk
mencari keridhaan Allah.
Permasalahannya adalah masih banyak masyarakat
umum yang belum paham bagaimana
penerapan hukum syariah dalam menyelesaikan pembiayaan Murabahah bermasalah yang
terdapat dalam perbankan
syariah, karena pada
dasarnya karakteristik hukum Islam
berbeda dengan hukum- hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Dilihat dari cara penyelesaian
pembiayaan pada perbankan konvensional.
Kemudian belum adanya, suatu penelitian yang
secara khusus meneliti penyelesaian pembiayaan
murabahah bermasalah yang ditinjau dari segi penerapan hukum Islam dalam suatu perbankan syariah.
Sehingga karena pertimbangan
inilah, maka penulis tertarik
untuk mengangkat judul “PENERAPAN HUKUM
ISLAM DALAM PENYELESAIAN PEMBIAYAAN
MURABAHAH BERMASALAH (STUDI BANK JATENG SYARIAH SURAKARTA)”.
Contoh Skripsi Hukum:Penerapan Hukum Islam Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah BermasalahDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar