Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi hukum:Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Download Skripsi hukum:Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut konsep pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua,terutama pada makna adil dan makmur, tujuan hukum pada dasarnya memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara yuridis hal itu mengandung pengertian seberapa besar kemampuan hukum untuk dapat memberikan manfaat kepada masyarakat karena hukum dibuat oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu (H.R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2004:156). Sistem hukum nasional merupakan sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Menurut Lawrence M. Friedmansistem hukum terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi maka materi hukum harus jelas, seperti Undang-Undang dan peraturan formil lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Tanpa materi hukum yang baik maka dapat menimbulkan interpretasi atau penafsiran sehingga hukum dapat melenceng dari subtansinya. Sementara struktur hukum seperti polisi, jaksa, hakim harus menjalankan fungsinya sebagaimana dalam Undang-undang dan peraturan lainnya. Selain materi hukum, struktur hukum maka masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum, berperan penting dalam menaati aturan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat sebagai kultur kebiasaan taat hukum baik penegak hukum maupun masyarakatnya. Seiring perkembangannya, hukum digunakan pada segala aspek untuk mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi, transportasi dan ilmu pengetahuan tidak luput dari jangkauan hukum sebab didalamnya terdapat sistem dan beragam alat yang transportasi yang digunakan masyarakat. Kereta api perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id merupakan salah satu moda transportasi yang sangat besar karena dapat mengangkut sampai ratusan orang dalam satu kali perjalanannya. Alat transportasi ini dikenal oleh rakyat karena kemurahan harganya disbanding dengan transportasi lain. Masyarakat menganggap kereta api sebagai sistem transportasi yang aman, cepat dan massal. Saat ini ketika pertumbuhan penumpang yang menggunakan kereta api kian pesat, kereta api justru mengalami beberapa insiden kecelakaan. Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, kesalahan manusia (human error) masih mendominasi penyebab kecelakaan kereta api di Indonesia. Dalam tahun 2010, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Juli, sudah terjadi 32 jasus kecelakaan kereta api. Tujuh kasus di antaranya berupa kecelakaan kereta api yang bertabrakan dengan kendaraan umum, 17 kejadian akibat anjloknya gerbong, tiga kejadian akibat tergulingnya gerbong, tiga kejadian akibat banjir atau longsor, dan dua kejadian karena faktor lain . (http://www.tempo.co/read/news/2010/08/05/173269104/Kesalahan-ManusiaMendominasi-Penyebab-Kecelakaan-Kereta-Api). Kecelakaan terjadi karena kecerobohan dari orang-orang yang teribat dari suatu sistem perkeretaapian. Kecerobohan yang mereka lakukan dapat menyebabkan munculnya korban, baik itu luka ringan, luka berat bahkan sampai meninggal dunia. Dengan adanya unsur kesalahan manusia yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maka manusia atau subjek hukum tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan hukum yang berlaku di negara ini. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berfungsi untuk mengatur segala sesuatu mengenai perkeretaapian termasuk didalamnya terdapat ketentuan pidana yang berkaitan dengan perkeretaapian. Namun dalam Undang-undang Perkeretaapian tidak mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh penjaga lintasan kereta api yang dapat membahayakan keselamatan umum baik itu pengguna jalan umum maupun pengguna kereta api. Begitu pula dalam Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur mengenai mengenai tindak pidana tersebut. Dalam Undang-undang perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai sanksi terhadap pengguna jalan yang menerobos palang perlintasan kereta api yang sudah menutup. Saat ini lalu lintas dan angkutan jalan perlu memperhatikan kepentingan umum yang didalamnya mencakup kepentingan masyarakat secara luas, menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga tidak merugikan pihak lain. Mengingat banyak sekali insiden kecelakaan kereta api dengan kendaraan bermotor di perlintasan kereta api, telah menimbulkan banyak korban jiwa maupun luka. Penjaga perlintasan kereta api yang merupakan bagian dari sistem transportasi perkeretaapian seharusnya juga diatur dalam Undang-undang Perkeretaapian. Seperti kasus yang penulis angkat dalam penulisan hukum ini, bahwa kedua penjaga lintasan kereta api di Palur melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kereta api dengan sebuah bus dan sepeda motor. Kedua penjaga lintasan kereta api pada saat akan terjadinya kecelakaan sedang melakukan serah terima pergantian waktu tugas, namun pergantian yang mereka lakukan tidak pada saat seharusnya mereka melakukan pergantian. Pada saat mereka melakukan pergantian waktu kerja, keduanya tidak memperhatikan jadwal kereta api yang melintas sehingga pada saat kereta api melintas palang pintu perlintasan kereta api di Palur tidak mereka tutup. Akibat dari kecelakaan tersebut menimbulkan 5 korban meninggal dunia. Melaluiskripsi ini, penulis ingin mengetahui penerapan hukum dalam putusan perkara nomor 101/Pid.B/2010/PN.Kray berdasarkan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan uraian latar belakang itulah, penulis tertarik untuk mengkajinya dalam sebuah penulisan hukum yang berjudul API TERHADAP KECELAKAAN KERETA API YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR . pan>y� - s a @d� Ѱ mso-spacerun:yes'> bercerai juga merasakan dampak negatif. Mereka mempunyai pandangan yang negatif terhadap pernikahan, mereka akan merasa takut mencari pasangan hidupnya, takut menikah sebab merasa dibayang -bayangi kekhawatiran jika perceraian itu juga terjadi pada dirinya ( Putri Rosalia, 2013: 16) Tetapi pada prakteknya terkadang semua itu tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti yang disebutkan dalam Undang – Undang.Seperti contohnya banyak pasangan suami istri yang ketika mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama mereka hanya mementingkan kepentingan pribadinya masing-masing. Mereka tidak memikirkan tentang hal yang terjadi setelah perceraian seperti halnya mengenai hak asuh anak, harta bersama, dan lain – lain. Masalah itu baru muncul ketika perceraian sudah terjadi dan hal ini justru lebih menyusahkan posisi dari anak tersebut. Padahal di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa demi kelangsungan hidup si anak, maka tugas dan tanggungjawab orang tua tidak terputus karena adanya perceraian. Selain itu Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 menjelaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya, sedangkan yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya, dan untuk biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.Contoh Skripsi hukum:Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal DuniaDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.