Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi hukum:Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo Ngawi

Download Skripsi hukum:Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo Ngawi

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pembangunan fasilitas umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.Pembangunan di berbagai bidang dan aspek kehidupan demi terselenggaranya kehidupan yang modern menjadi cita-cita di setiap wilayah. Namun pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak selamanya lancar.Seringkali pembangunan-pembangunan fasilitas umum bersinggungan dengan beberapa kelompok masyarakat.Dimana masyarakat merasa dirugikan dengan pembangunan tersebut. Entah karena hak-hak atas tanah yang ”terpaksa” dicabut atau karena keengganan masyarakat menerima pembangunan di sekitar wilayah mereka, ataupun berbagai macam alasan lainnya (Kompas, 30 Juni 2007, hal. 35). Jalan Tol Solo - Mantingan - Ngawi yang akan dibangun sepanjang 90 kilometer ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang akan menjadi jalur utama distribusi penumpang, barang, dan jasa dari dan menuju Jakarta dan kota kota lain di bagian tengah serta timur Pulau Jawa. Jalan tol tersebutdibangun dalam rangka mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang bertujuan meningkatkan kapasitas jaringan jalan di Pulau Jawa sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Jawa, serta mendorong pengembangan kawasan pendukung di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi merupakan pengusahaan jalan tol dengan skema dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial. Dukungan Pemerintah tersebut diwujudkan dalam bentuk pengadaan tanah dan konstruksi sepanjang 20,90 kilometer. Untuk itu pemerintah telah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari 2009 sampai dengan 2014 sebesar lebih dari Rp 1,7 triliun untuk pengadaan tanah dan lebih dari Rp 1,5 triliun untuk konstruksi sepanjang 20,90 kilometer. lahan yang telah dibebaskan adalah 82,69 persen atau 624 hektar dari total kebutuhan tanah konstruksi seluas lebih dari 755 hektar. Sedangkan sisanya, saat ini masih dalam proses penyelesaian, baik melalui musyawarah maupun konsinyasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan.Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Solo-Mantingan-Ngawi ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2011 dengan Badan Usaha Jalan Tol PT Solo Ngawi Jaya (PT SNJ) yang merupakan anak perusahaan dari PT Thiess Contractors Indonesia.Untuk nilai investasi pembangunan Jalan Tol SoloMantingan-Ngawi porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebesar Rp 5,2 trilyun akan dipenuhi melalui modal sendiri dan pinjaman dari sindikasi perbankan yang dipimpin oleh Bank Mandiri (dikutip http://bogor.loveindonesia.com/news/id/news/detail/272007/menteri-pugroundbreaking-tol-solo-mantingan-ngawi tanggal 20 november 2013 pukul 07.00 wib) proyek infrastruktur sering terganjal masalah pengadaan lahan. Pemerintah dan pemilik tanah sering tidak menemukan kata sepakat, sehingga tanah tak bisa dilepas untuk kepentingan publik.Salah satu contoh proyek yang terhambat garagara pengadaan lahan adalah pembangunan frontage road di Surabaya. Saat ini pembangunannya tengah dilakukan. Tapi, jalan baru itu terputus di depan Kampus IAIN Sunan Ampel. Sejak 2009 hingga saat ini, belum ada titik temu antara IAIN dan pemkot. Selama ini, pengadaan tanah untuk pembangunan dipayungi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, perpres itu ternyata tidak begitu ampuh. Buktinya, dalam sejumlah kasus pengadaan lahan untuk pembangunan, pemkab atau pemkot sering kalah bargaining dengan warga. Dalam proyek middle east ring road (MERR) di Surabaya, warga yang mampu bertahan tidak melepas lahannya akhirnya mendapat kompensasi tinggi. Harga tanah mereka bisa naik hingga lima kali lipat dari nilai jual objek pajak (NJOP). Perpres itu tak mampu melawan kepiawaian makelar-makelar tanah yang memiliki segudang cara untuk mencari keuntungan Sejak Desember 2011, DPR mengesahkan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum (dikutiphttp://indonesianic.wordpress.com/2012/01/28/menguji-taring-uupengadaan-tanah/ tanggal 20 November 2013 pukul 07.05 wib). Dengan latar belakang diatas, maka penulis mengangkat persoalan mengenai: PELEPASAN DAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TANAH KAS DESA SAWAHAN KECAMATAN NGEMPLAK KABUPATEN BOYOLALI DALAM RANGKA PEMBUATAN JALAN TOL SOLO – NGAWI (Studi di Boyolali). B. Rumusan Masalah Perumusan masalah dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah yang akan diteliti berdasarkan identifikasi dan pembatasan masalah. Perumusan masalah merupakan hal yang sangat penting dalam setiap tahap penelitian. Perumusan yang jelas akan menghindari pengumpulan data yang tidak perlu, dapat menghemat biaya, waktu, tenaga dan penelitian akan lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai (Abdul Kadir Muhammad, 2004: 62). Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, Penulis merumuskan masalah untuk mengetahui dan menegaskan masalah-masalah apa yang hendak diteliti sehingga dapat memudahkan penulis dalam mengumpulkan, menyn, menganalisa, dan mengkaji data secara lebih rinci. Adapun permasalahan yang akan dikaji penelitian ini adalah: 1. Bagaimana proses pengadaan tanah kas desa karena kepentingan umum di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali? 2. Bagaimana proses pengadaan tanah kas desa pengganti sebagai akibat adanya pelepasan tanah desa karena kepentingan umum di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali? C. Tujuan Penelitian Setiap penelitian baik yang dilakukan perseorangan maupun kelompok pasti mempunyai suatu tujuan, dimana tujuan tersebut dapat dicapai dari penelitian. Tujuan penelitian diperlukan untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian, hal ini dimaksudkan supaya dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut memiliki pegangan yang kuat dan arah yang jelas demi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Adapun yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Tujuan Objektif Tujuan Objektif dari penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui proses pengadaan tanah kas desa karena kepentingan umum di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.Contoh Skripsi hukum:Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo – NgawiDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.