Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi hukum:Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Perceraian

Download Skripsi hukum:Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Perceraian

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan suatu hal yang penting bagi kelangsungan hidup manusia. Dimana salah satu tujuan perkawinan dilakukan adalah untuk memperpanjang garis keturunan keluarga. Menurut Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1 mendefinisikan bahwa: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Islam perkawinan diwajibkan agar semua kebutuhan biologis dapat tersalurkan dan dapat dilakukan secara halal dan bertujuan untuk menghindari diri dari perbuatan zina. Perkawinan adalah tuntutan kodrat hidup yang tujuannya antara lain adalah untuk memperoleh keturunan, guna melangsungkan kehidupan sejenis (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 12). Telah dijelaskan secara tegas dalam Undang &#8211; Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat pada Pasal 2 : 1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dalam Islam juga bertujuan untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri sebagaimana dinyatakan dalam hadits: "Dari Abdullah Bin Mas<span>&#8223;</span>ud ia berkata, telah berkata kepada kami Rasulullah SAW : Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup kawin maka hendaklah ia kawin, maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh Agama) dan memelihara faraj. Dan barang siapa yang tidak sanggup hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya&#8221; (H.R. Buhkari dan Muslim) Seperti halnya tertulis dalam Firman Allah Q.S An-Nuur ayat 32 yang artinya: &#8220;Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.&#8221; Dalam Kompilasi Hukum Islam memang telah dijelaskan bahwa seseorang yang akan melakukan perkawinan memiliki tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Relationship confidence, defined as the belief that one<span>&#8223;</span>s relationship will be successful into the future, which encompasses perceived couple-level efficacy to successfully manage conflicts and an expectancy for a future as a happy couple, has shown strong associations with relationship adjustment. (Kaplan and Madux, 2002: 789) Artinya : Kepercayaan hubungan, yang didefinisikan sebagai keyakinan bahwa hubungan seseorang akan sukses ke masa depan, yang meliputi dirasakan kemanjuran beberapa tingkat untuk berhasil mengelola konflik dan harapan untuk masa depan bersama pasangan bahagia, menunjukkan hubungan yang kuat dengan penyesuaian hubungan. Tetapi adakalanya dimana terjadi perselisihan antara suami dan istri yang dapat menyebabkan keretakan dalam rumah tangga. Perceraian adalah pilihan paling menyakitkan bagi para pasangan suami istri. Namun demikian, perceraian bisa jadi pilihan terbaik yang bisa membukakan jalan bagi kehidupan baru yang membahagiakan. Perceraian adalah perhentian hubungan perkawinan karena kehendak pihak-pihak atau salah satu pihak yang terkait dalam hubungan perkawinan tersebut (Zuhdi Muhdlor, 1994 : 55). Perceraian mengakibatkan status seorang laki-laki bagi suami, maupun status seorang perempuan sebagai istri akan berakhir. Namun perceraian tidaklah menghentikan status mereka masing-masing sebagai ayah dan ibu terhadap anak-anaknya. Karena sebenarnya yang menjadi korban dalam sebuah perceraian adalah anak dari hasil perkawinan tersebut. Dimana anak yang merasakan dampak yang signifikan akibat dari putusnya perkawinan dari ayah maupun ibunya. Konflik perebutan anak yang dilakukan oleh kedua orang tuanya tidak justru melindungi hak-hak dan kepentingan anak, namun justru merusak kepentingan, hak-hak dan perkembangan hidup anak, terlebih jika sampai anak di culik atau dibawa paksa dengan kekerasan (Azwir Butun, 1992: 134). Beban berat sesungguhnya akan terjadi pada pasangan terutama anak pasca perceraian, padahal secara umum anak memiliki hak yang sama seperti pada saat, ketika orang tua belum bercerai antara lain : 1. Kasih sayang; 2. Anak harus tetap mendapatkan kasih sayang dan anak berhak menentukan dengan siapa dia akan tinggal; 3. Pendidikan; 4. Perhatian kesehatan; 5. Tempat tinggal yang layak; &#8220;There is now strong consensus in the research literature that children whose parents have divorced are at increased risk of displaying a variety of problem behaviors compared to children living in continuously intact families.&#8221; Artinya : Saat ini sudah ada konsensus yang kuat dalam literatur penelitian bahwa anak-anak yang orang tuanya telah bercerai berada pada peningkatan risiko menampilkan berbagai masalah perilaku dibandingkan dengan anak yang hidup dalam keluarga terus utuh. (Nilg&#252;n &#214;ngider, 2013: 140) Anak-anak yang ditinggalkan orang tua yang bercerai juga merasakan dampak negatif. Mereka mempunyai pandangan yang negatif terhadap pernikahan, mereka akan merasa takut mencari pasangan hidupnya, takut menikah sebab merasa dibayang -bayangi kekhawatiran jika perceraian itu juga terjadi pada dirinya ( Putri Rosalia, 2013: 16) Tetapi pada prakteknya terkadang semua itu tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti yang disebutkan dalam Undang &#8211; Undang. Seperti contohnya banyak pasangan suami istri yang ketika mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama mereka hanya mementingkan kepentingan pribadinya masing-masing. Mereka tidak memikirkan tentang hal yang terjadi setelah perceraian seperti halnya mengenai hak asuh anak, harta bersama, dan lain &#8211; lain. Masalah itu baru muncul ketika perceraian sudah terjadi dan hal ini justru lebih menyusahkan posisi dari anak tersebut. Padahal di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa demi kelangsungan hidup si anak, maka tugas dan tanggungjawab orang tua tidak terputus karena adanya perceraian. Selain itu Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 menjelaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya, sedangkan yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya, dan untuk biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.Contoh Skripsi hukum:Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat PerceraianDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.