Minggu, 15 Februari 2015

Download Skripsi hukum:Analisis yuridis penggunaan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara narkotika untuk pemenuhan hak asasi bagi terdakwa

Download Skripsi hukum:Analisis yuridis penggunaan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara narkotika untuk pemenuhan hak asasi bagi terdakwa

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kejahatan merupakan masalah sosial yang tidak hanya dihadapi oleh masyarakat di Indonesia tetapi juga merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Itulah sebabnya dalam kehidupan sehari-hari kita akan selalu mendengar bagaimana fenomena kejahatan ini terjadi, dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih serta intensitasnya yang semakin meningkat. Dampak dari perkembangan kejahatan, akan berimplikasi langsung pada makin beratnya tugas aparat penegak hukum dalam mengungkapkan suatu kejahatan karena akal para penjahat yang semakin modern (maju), para penjahat telah mengunakan metode operasi yang dirancang dengan baik untuk melindungi kegiatan kejahataan mereka serta menyamarkan identitas mereka dari deteksi oleh penegak hukum. Sehingga dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dituntut untuk mengembangkan teknik pengungkapan tindak pidana untuk mendapatkan atau menguatkan informasi tentang terjadinya tindak pidana melalui pengetahuan agar diperoleh pembuktian yang logis berdasarkan penemuan fakta yang ada sehingga dapat membentuk kontruksi yang logis (Andi Hamzah, 1985 : 34). Proses menentukan benar atau salahnya seseorang atas suatu dakwaan terhadap tindak pidana yang dilakukan harus melalui proses pembuktian. Hukum acara pidana merupakan bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk memperoleh kebenaran yang bersifat materiil yang diperoleh melalui alat bukti yang telah disebutkan secara limitatif menurut ketentuan Pasal KUHAP. Menurut Pasal 183 KUHAP untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seorang Terdakwa harus memenuhi batas minimum pembuktian yaitu, sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai dengan keyakinan hakim bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 48 Tahun 2 Tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan : Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat martabat manusia di dalam proses pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan atas suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan Putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa tersebut dapat dipersalahkan. Sedangkan fungsi dari hukum acara pidana yang dikemukakan oleh Van Bemmelen terdapat tiga hal, yakni: mencari dan menemukan kebenaran, pemberian Putusan oleh hakim dan pelaksanaan Putusan (Andi Hamzah, 2002:8-9). Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya Narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan Narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan Narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap Narkotika yang selalu menjurus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang Narkotika. Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (organizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime). Dengan diberlakukannya undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menggantikan undang-undang Nomor 22 tahun 1997 dan undang-undang Nomor 9 tahun 1976 menandakan keseriusan dari pemerintah untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan Narkotika (Soedjono Dirdjosisworo, 1984 : 19). Bila dikaitkan dengan pengertian Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dapat dikatakan bahwa penyalahgunaan Narkotika adalah penggunaan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara melawan hukum dan tanpa hak. Penggunaan istilah “penyalahguna” digunakan untuk membedakan dengan penanam, produsen, penyalur, kurir dan pengedar Narkotika. Walaupun penanam, produsen, penyalur, kurir dan pengedar Narkotika kadang juga menggunakan Narkotika, namun dalam penulisan hukum ini yang penulis maksud dengan penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika bagi diri sendiri secara melawan hukum dan tanpa hak yang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam pembahasan hasil penelitian Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 259/PID.SUS/2011/PN BGR, adalah mengenai pemeriksaan Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktek peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika tak jarang dijumpai, penyidik sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin mendapatkan saksi karena kuatnya para pelaku tindak pidana dalam menjaga kerahasiaannya. Maka salah satu cara membongkar sindikat kejahatan tersebut kemudian penyidik memerintahkan anggotanya sebagai penyelidik ikut bergabung dalam sindikat kejahatan sebagai salah seorang pelaku kejahatan atau mengambil salah seorang anggota sindikat untuk dijadikan Saksi Mahkota atas tindak pidana yang dilakukan sindikat bersangkutan. Namun dalam upaya untuk bekerja sama dengan para pelaku kejahatan,aparat penegak hukum akan menghadapi suatu keadaan yang dilematis karena para kaki tangan pelaku kejahatan ini akan memilih untuk bekerja sama dengan penegak hukum apabila mereka mendapatkan suatu imbalan yang bermanfaat bagi mereka, baik dalam bentuk kekebalan, hadiah, atau pengurangan hukuman dari kejahatan yang pernah mereka lakukan, sehingga kePutusan untuk menggunakan Terdakwa sebagai kooperator harus dipertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Tujuannya yang diharapkan oleh penegak hukum dalam kerja sama dengan pelaku kejahatan ini, pada dasarnya untuk mempelajari nama pelaku kejahatan,tanggal dan urutan kejadian, struktur organisasi, dimana lokasi yang akan digunakan dalam pengumpukan alat bukti untuk menangkap orang-orang lain atas kejahatan yang telah dilakukan (Soedjono Dirdjosisworo, 1983 : 38). Kesepakatan kerjasama dengan pelaku kejahatan untuk membongkar suatu tindak pidana dimana pelaku tersebut juga turut serta dalam kejahatan itu, dan atas kesepakatan tersebut diberikan imbalan keringanan hukuman dikenal dengan istilah Saksi Mahkota, di Belanda dan Jerman dinamakan kroongetuige dan kronzeuge, di Italia awalnya disebut pentito sekarang di sebut collaboratore dellagiustizia, di negara–negara Great Britain (Inggris, Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara) disebut supergrass, sedangkan di Amerika Serikat disebut sebagai cooperator tetapi juga dikenal istilah lain yaitu state witness untuk saksi negara. Dalam praktik peradilan pidana Indonesia konsep Saksi Mahkota ini, kemudian diterapkan pada penyertaan dalam tindak pidana dengan tujuannya agar masing-masing Terdakwa dapat memberikan kesaksian yang memberatkan satu sama lain (Mien Rukmini 2003 : 45).Contoh Skripsi hukum:Analisis yuridis penggunaan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara narkotika untuk pemenuhan hak asasi bagi terdakwaDownloads Versi PDF >>>>>>>Klik DisiniArtikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.

Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.