BAB PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum secara jelas citacita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu termasuk diantaranya pembangunan kesehatan (Undang-Undang Kesehatan, 2009). Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, memiliki rencana strategis yang ingin dicapai pada tahun 2010-2014 yaitu : 1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta, dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global. 2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan berkeadilan, serta berbasis bukti dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif. 3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional. 4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu. 5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan. 6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab (Departemen Kesehatan, 2010). Dari rencana strategis ke-5 yang ingin dicapai sebagaimana tersebut di atas maka obat sebagai alat kesehatan dalam pemanfaatannya harus tepat, aman dan rasional dengan kriteria : tepat indikasi, penderita, obat, dosis, cara dan interval waktu pemberian, lama pemberian serta waspada terhadap efek samping obat dan kontraindikasi. Kecermatan dalam pemberian obat sangat diperlukan dengan meletakkan dasar pertimbangan pada azas manfaat dan resiko serta efek samping, terapi optimal perlu diupayakan untuk menghindarkan pasien dari efek samping obat dan lama pengobatan yang membuat biaya tinggi. Obat pada dasarnya merupakan bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit, menyembuhkan atau memelihara kesehatan. Obat ini digunakan sebagaimana mestinya karena dapat menimbulkan efek negatif. Oleh karena itu sebelum menggunakan obat, harus diketahui sifat dan cara pemakaian obat agar penggunaan tepat dan aman. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi telah diatur penggolongan obat sebagai berikut : 1. Narkotika (Daftar O = Opiat, Obat Bius) 2. Psikotropika (OKT = Obat Keras Tertentu) 3. Obat Keras (Daftar G = Gevaarlij, Berbahaya) 4. Obat Bebas Terbatas (Daftar W = Waarschuwing, Waspada) 5. Obat Bebas (OTC = Other of the counter drugs) Selain itu, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.725a/1989 telah diatur adanya golongan obat yang hanya dapat diperoleh dari resep dokter (Obat G) dan ada obat yang diperoleh tanpa resep dokter (Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas) (Priyanto, 2008). Obat Bebas dapat diperoleh dari Toko Obat, Pedagang Eceran Obat Berizin yang dipimpin oleh Asisten Apoteker dan dari Apotek. Obat Bebas tersebut dalam kemasan asli dari pabrik dengan disertai tanda lingkaran hijau sebagai tanda Obat Bebas dan disertai brosur yang berisi nama obat, nama dari isi zat berkhasiat, indikasi, dosis atau aturan memakainya, nomor batch dan nomor register, nama pabrik dan alamatnya, dan cara penyimpanannya. Contoh Skripsi Kedokteran:Gambaran Pengetahuan Ibu-Ibu di Posyandu tentang Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas TerbatasDownloads Versi PDF Klik Disini
Rabu, 31 Desember 2014
Contoh Skripsi Kedokteran:Gambaran Pengetahuan Ibu-Ibu di Posyandu tentang Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar