BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG Indonesia adalah
negara kepulauan dengan
jumlah pulau yang
mencapai ribuan. Dari sekian
banyak pulau tersebut
belum semua pulau
yang dihuni manusia dapat
menikmati listrik. Akibat sulitnya
lokasi yang tidak
dapat dijangkau oleh jaringan listrik PLN, secara sosial lingkungan
timbul kesenjangan perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.
Kemajuan
teknologi sekarang banyak
dibuat peralatan-peralatan yang inovatif
dan tepat guna.
Salah satu contoh
dalam bidang teknik
mesin terutama dalam bidang
konversi energi dan pemanfaatan
alam sebagai sumber
energi.
Diantaranya
adalah pemanfaatan air
yang bisa digunakan
untuk menghasilkan listrik.
Pembahasan
sumber daya energi sangatlah
penting karena dapat menggambarkan
potensi dan prospek pemanfaatannya di masa depan. Penggunaan energi dapat
membawa dampak yang negatif bagi lingkungan. Penggunaan energi dapat
menimbulkan polusi karena adanya
limbah padat, limbah cair,
dan gas buang. Seiring
dengan meningkatnya
penggunaan energi, saat
ini aspek lingkungan dalam pembangunan mendapat perhatian
yang serius. Pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang (UU) No.
23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditujukan untuk mengurangi
dampak negatif kegiatan pembangunan terhadap lingkungan. Melengkapi UU tersebut
diterbitkan UU No. 27
Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam
perkembangan selanjutnya masalah ini selalu dikaitkan dengan konsep pembangunan
berkelanjutan (sustainable development).
Salah
satu opsi dalam pengembangan
sektor energi adalah pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga
Mini Hidro (PLTM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) untuk
daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh jaringan listrik PLN. Pembangunan
PLTM dan PLTMH tidak memerlukan relokasi tempat tinggal masyarakat setempat
akibat pembuatan bendungan atau
waduk. Lebih jauh,
pemanfaatan PLTM dan
PLTMH diharapkan dapat menyediakan
tenaga listrik yang murah dan ramah lingkungan serta dapat berdampak
pada kesadaran masyarakat untuk melestarikan hutan sebagai penjaga kelestarian
sumber daya air.
Di Indonesia potensi tenaga air untuk
pengembangan PLTMH cukup besar yaitu 458,75 MW. Potensi energi air yang ada di
Indonesia belum termanfaatkan secara
maksimal karena belum
tergalinya potensi teknologi
PLTMH, padahal teknologi ini
sangat cocok digunakan
untuk daerah pedesaan
yang berpotensi.
Untuk itu perlu dilakukan penelitian PLTMH
yang tepat untuk kondisi lingkungan dan
sosial di Indonesia
untuk mendapatkan desain
PLTMH yang sederhana
dan handal.
Indonesia
memiliki potensi tenaga
air yang cukup besar
karena kondisi topografi yang
sangat mendukung, yaitu bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai
serta adanya danau yang
cukup potensial sebagai sumber
tenaga air. Potensi tenaga air tersebut tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, namun tidak semua wilayah mempunyai peluang untuk dapat dikembangkan
secara optimal.
Pada
Gambar 1.1 ditunjukkan penyebaran
potensi tenaga air untuk
PLTM dan PLTMH di wilayah
Indonesia.
Gambar 1.1 Penyebaran Potensi PLTM dan PLTMH
Di Wilayah Indonesia [15] Dengan
melihat besarnya potensi
energi terbarukan tersebut
dan rasio elektrifikasi tiap
pulau di Indonesia yang tidak merata, maka perlu dibuat sebuah pembangkit kecil
yang mampu memanfaatkan
sumber energi terbarukan
yang tersedia secara lokal.
Keuntungan
dari pengembangan PLTM dan
PLTMH bagi masyarakat pedesaan dan desa terpencil antara
lain: 1. Lokasi sumber daya air untuk PLTM dan PLTMH pada umumnya berada di wilayah
pedesaan dan desa terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik.
2.
Penggunaan energi konvensional, seperti batu bara untuk pembangkit tenaga listrik di
wilayah ini akan
memerlukan biaya yang
tinggi karena adanya tambahan biaya transportasi bahan
bakar.
3. Mengurangi ketergantungan pada penggunaan
bahan bakar fosil.
4. Meningkatkan kegiatan
perekonomian, sehingga diharapkan
dapat menambah penghasilan masyarakat.
Di Sumatera Utara contohnya, sudah dibangun
dua buah pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), masing-masing berlokasi
di Asahan dan Tapanuli Tengah, yang dibangun pada tahun 2005 dan 2006. Dua
pembangkit listrik tenaga mikro
hidro (PLTMH) akan
dibangun lagi di
wilayah Pakpak Bharat
dan Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Pembangunan pembangkit listrik
tenaga air tersebut merupakan
realisasi pemerintah untuk
mengurangi jumlah rumah tangga
(RT) yang belum memperoleh
sambungan listrik PLN,
yang besarnya sekitar 500.000
rumah tangga. Hal itu dikatakan Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Sumut, Ir.
Washington Tambunan, kepada wartawan
di Medan.
Pembangkit listrik tenaga mikro hidro tersebut
akan menghasilkan listrik dengan kapasitas
sebesar 30 hingga
40 kilowatt. Sebenarnya
masih banyak daerah
di Sumatera Utara yang berpotensi untuk dibangun pembangkit listrik
tenaga mikro hidro, tetapi terkendala oleh teknologi dan biaya.
Fakta
di atas menunjukkan
bahwa pembangkit listrik
tenaga mikro hidro sangat
sesuai digunakan di
Indonesia. Potensi ini
sangat banyak dan
tidak digunakan dengan maksimal.
Oleh karena itu,
untuk mendapatkan manfaat
dari sumber energi yang
terbuang ini sangat
dibutuhkan pengembangan teknologi PLTM dan
PLTMH. Melihat potensi
yang ada pengembangan
teknologi ini menjadi salah satu terobosan dalam memenuhi
kebutuhan listrik di pedesaan dan desa terpencil. Inilah yang menjadi latar
belakang tugas akhir ini.
0 komentar:
Posting Komentar