Selasa, 04 November 2014

Skripsi Manajemen:Koreksi Fiskal PPH Terhadap Transfer Pricing Dalam Hubungan Istimewa



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di era
globalisasi persaingan di berbagai bidang sangat ketat, khsnya dalam bidang ekonomi. Para pemilik perusahaan
saling bersaing dengan perusahaan lain
untuk menghasilkan produk yang bermanfaat dengan harga yang murah. Semakin produk tersebut bermanfaat dan
murah, semakin banyak masyarakat yang
akan mengkonsumsi produk tersebut. Produk yang semakin disenangi masyarakat untuk dikonsumsi akan
menghasilkan laba yang tinggi bagi perusahaan.
Dalam menghasilkan laba yang
tinggi, perusahaan harus berusaha memenuhi
permintaan pasar yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Usaha tersebut diwujudkan dengan membuka pabrik baru
dilokasi yang secara ekonomis menguntungkan
sehingga hasil produksi dapat memenuhi permintaan pasar.
Selain perusahaan mendirikan
pabrik yang baru, perusahaan juga mendirikan anak perusahaan di bidang yang lain untuk menunjang
kegiatan produksi perusahaan induk,
misalnya: anak perusahaan dalam bidang transportasi, anak perusahaan dalam bidang pengemasan, atau anak perusahaan
yang mengolah bahan baku.
Transaksi antar induk perusahaan
yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak
lain atau anak perusahaan dinamakan transaksi transfer pricing. Ditinjau dari aspek pajak, transfer pricing memiliki 2
pengertian. Pertama berasumsi bahwa
transfer pricing adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Kedua
berasumsi bahwa transfer pricing dianggap sebagai usaha untuk menghemat beban
pajak secara keseluruhan dengan taktik,
antara lain: menggeser laba ke negara yang beban pajaknya kecil. (Gunadi, 1994:56).
Menurut pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 36
tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
mengisyaratkan adanya kemungkinan pendistribusian laba oleh para wajib pajak yang memiliki hubungan
istimewa. “Transfer pricingmerupakan instrumen
yang dapat dipakai untuk melaksanakan maksud tersebut, sehingga transaksi tersebut dapat berpengaruh terhadap
besar kecilnya pajak yang akan dibayar.”
Pajak penghasilan yang akan dipungut dihitung berdasarkan laba kena pajak, yaitu laba kotor dikurangi biaya-biaya
yang terdapat dalam pasal (6) Undang-Undang No. 36 tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan. Untuk menghindari
maksud tersebut, maka transaksi yang memiliki hubungan istimewa perlu diteliti secara seksama.
Dengan demikian diperlukan
koreksi fiskal pajak penghasilan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan istimewa
dengan pihak lain atau anak perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana transaksi transfer pricing yang dilakukan sesuai dengan peraturan
pajak yang berlaku, sehingga tidak ada
penghindaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak.
PT. Perintis Sarana Pancing
Indonesia (PT. PSPI) merupakan perusahaan industri yang menghasilkan salah satu alat
pancing, yaitu mata pancing. PT. PSPI menjual
mata pancing kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, misalnya kepada perusahaan yang dengan faktor
kepemilikan di atas 25% dan hubungan
keluarga sedarah atau semenda, selain menjual kepada distributor.
Transaksi yang dilakukan oleh PT.
PSPI kepada perusahaan lain yang memiliki hubungan istimewa merupakan transaksi transfer
pricing.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik
untuk membahas mengenai fenomena dari
transaksi transfer pricing dan pengaruhnya terhadap koreksi fiskal pajak penghasilan yang terjadi PT. PSPI dalam
skripsi dengan judul “Koreksi Fiskal PPh
Terhadap Transfer Pricing Dalam Hubungan Istimewa (Studi Kasus: PT PSPI).” B. Perumusan Masalah Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka penulis membuat perumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaruh hubungan istimewa terhadap
transaksi Transfer Pricing pada PT.
PSPI? 2. Bagaimana pengaruh transaksi
transfer pricing terhadap koreksi fiskal pajak penghasilan badan PT. PSPI tahun 2006? 3.
Bagaimana pengaruh transaksi transfer pricing terhadap koreksi fiskal pajak penghasilan pasal 23 pada PT. PSPI tahun
2006? C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian .Adapun tujuan penulis dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh hubungan istimewa terhadap
transaksi transfer pricing, dan bagaimana
pengaruh transaksi transfer pricing
terhadap koreksi fiskal pajak penghasilan pada PT. PSPI D. Manfaat Penelitian Pada penelitian ini,
penulis berharap dapat memberikan manfaat antara lain : 1.
Bagi Penulis, untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi transaksi transfer pricing serta menambah pemahaman di bidang perpajakan khsnya mengenai koreksi fiskal
pajak penghasilan pada PT.
PSPI.
2. Bagi PT. PSPI, memberikan masukan dan
sumbangan pemikiran mengenai faktor-faktor
yang mempengaruhi transaksi transfer
pricing serta kaitannya dengan koreksi fiskal pajak
penghasilan.
3. Bagi pihak lain, diharapkan dapat menjadi
referensi untuk penelitian selanjutnya




span stx � ' s 8` (� n:yes'>terhadap
ketepatan waktu.Pada umumnya perusahaan memilih
menggunakan jasa auditor independen dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan keuangan tersebut. Perusahaan yang tidak
menggunakan jasa auditor independen kemungkinan
besar akan memiliki laporan keuangan dengan tingkat kredibilitas yang sangat kecil. KAP dengan reputasi baik
biasanya memiliki tenaga spesialis yang
khs menangani kewajiban perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan regulasi Badan Pegawas
Pasar Modal sehingga KAP Big Four
biasanya lebih tepat waktu dalam pelaporan keuangan dibandingkan dengan KAP non Big Four. Hal ini sesuai dengan
penelitian Christina Dwi Astuti(2007) yang
menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik berpengaruh terhadap ketepatan waktu, akan tetapi menurut penelitian Ambar
Wijayanti (2008) kualitas kantor audit
tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Adanya ketidakkonsistenan hasil-hasil
penelitian terdahulu dengan variabel independen
umur perusahaan, ukuran perusahaan, dan reputasi Kantor Akuntan Publik menjadi motivasi bagi peneliti untuk
melakukan replikasi terhadap beberapa
penelitian terdahulu. Penelitian ini mengacu pada penelitian Christina Dwi Astuti (2008) dengan hasil penelitian
variabel ukuran perusahaan dan reputasi KAP berpengaruh signifikan terhadap
ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Penelitian ini merupakan replikasi, tetapi supaya terdapat perbedaan dengan penelitian terdahulu dibuatlah
penambahan tiga variabel independen lain yaitu variabel laba (rugi), rasio likuiditas
yang diproksikan dengan rasio lancar (current
ratio), dan audit report lag.

Skripsi Manajemen:Koreksi Fiskal PPH Terhadap Transfer Pricing Dalam Hubungan Istimewa

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.