BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Era
reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju
paradigma pemerataan pembangunan secara lebih
adil dan berimbang.Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui
kebijakan otonomi daerah dan perimbangan
keuanagan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu undang-undang No.22 tahun
1999 tentang pemerintah Daerah menjelaskan
tentang tanggug jawab politik dan administrative pemerintah pusat,propinsi,dan daerah dan undang-undang No.25 tahun 1999
tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah menyediakan dasar hokum tentang desentralisasi fisksal,menjelaskan pembagian baru mengenai
sumber pemasukan dan transfer antar pemerintah.
Berdasarkan perundang-undangan
ini, ada peralihan fungsi yang cukup besar dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah
daerah,tanpa melalui Propinsi. Kota dan Kabupaten menjadi
bertanggung jawab dalam
penyediaan sebagian besar pelayanan umum,dan pemerintah propinsi.Berdasarkan undang-undang
No.22 tahun 1999 pemerintah pusat tetap memegang
tanggung jawab untuk sistem hukum, masalah keagamaan, pertahanan dan keamanan nasional, perencanaan ekonomi makro,
masalah keuangan dan moneter, hubungan internasional
dan standarisasi;sementara tanggung jawab lainnya dilimpahkan wajar, pemerintah
daerah belum sepenuhnya memiliki sumber daya, pemasukan, dan kapasitas kelembagaan yang memadai untuk memenuhi
tanggung jawab tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 15
Oktober 2004 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Presiden Republik Indonesia memutuskan:bahwa undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
pemerintah Daerah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan,ketatanegaraaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu direvisi dan terlibatlah
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sedangka undang-undang No.25 /1999
tentang perimbangan keuangan anatara pemerintah
pusat dan dan pemerintah daerah direvisi menjadi Undang-Undang No.33 tahun 2004.
Kemasan kegiatan pemerintah dan
program-program pembangunan dilakukan melalui kewenangan yang diberikan pemerintah pusat
kepada daerah kecuali kewenangan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama. Kewenanagan yang besar ini tentunya memiliki implikasi bagi
pemerintah daerah untuk melakukan serangkaian persiapan yang berkaitan dengan sumber daya
manusia,keuangan dari masyarakat lokal dan pemerintah daerah sendiri.Pemerintah daerah
tentunya harus siap dengan segala konsekuensinya
untuk memikul tugas dan tanggung jawab mengatur seperangkat sumbersumber dana
dan daya dalam meningkatkan pelayanan kepada publiknya.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi
tersebut tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan
otonomi sepenuhnya didalam implementasinya diperlukan dana yang memadai.Oleh karena itu,malalui undang-undang
NO.33 tahun 2004 kemampuan daerah untuk
memperoleh dana dapat ditingkatkan.Sebagai daerah otonom,daerah dituntut untuk dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua
potensi daerah yang digali dari dalama wilayah
daerah bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah ,hasil retribusi daerah,pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang menjadi sumber PAD maka pemerintah mempunyai
kewajiban untuk meningkatkan taraf kesejahteraan
rakyat serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.Dalam rangka desentralisasi itulah
maka daerah-daerah diberi otonomi,yaitu mengatur dan mengurusi rumah tangganya
sendiri.karena makna Substantif otonomi itu sebenarnya adalahpengakuan pentingnya
kemandirian.
Implikasi lain yang sangat
penting dari pengurusan kewenanagan tersebut adalah semakin meningkatnya kebutuhan daerah dan
pembiayaan penyelenggaraan aktivitas pemerintah
dan pembangunan juga akan semakin besar.Oleh karenanya pemerintah daerah harus dapat bertindak Sekaligus bersikap
efisien dan efektif serta berprinsip melakukan partnership dengan kelompok-kelompok
masyarakat yang potensial.Dengan demikian,peran investasi swasta dan perusahaan milik daerah
sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah
(enginee of growth).Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daearah serta menimbulkan
efek multipler yang besar.
Dari uraian yang disampaikan diatas
bahwa cirri utama suatu daerah mampu melaksanakan
otonomi daerah (1)kemampuan keuangan daerah,yang berarti daerah tersebut memiliki kemampuan dan kewenangan untuk
menggali sumber-sumber keuangan,mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan;(2) ketergantungan kepada sumber keuangan terbesar
yang didukung juga oleh kebujaka perimbanagan
keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai prasyarat dalam sistem pemerintahan Negara.Dengan kata lain,
keberhasilan pengembangan otonomi daerah bisa dilihat dari derajat otonomi fiscal daerah
yaitu perbandingan antara PAD dengan total penerimaan APBD-nya yang semakin meningkat.
Sejalan dengan upaya untuk
memantapkan kemandirian pemerintah Daerah yang dinamis dan bertanggung jawab serta mewujudkan
pemberdayaan dan otonomi daerah dalam lingkup
yang lebih nyata,salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur
secara hati-hati adalah masalah
pengelolaan keuangan daearh dan anggaran daerah.Anggaran Daerah atau Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah(APBD)merupakan instrumen kebijakan
yang utama bagi pemerintah Derah.Sebagai instrument kebijakan,APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembanagan
kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah.APBD
digunakan sebagai alat untuk menggambarkan besarnya pendapatan dan penegeluaran,membantu pengambilan keputusan
dan perencanaan pembangunan,otorisasi pengeluaran
di masa-masa yang akan datang ,sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja,alat untuk memotivasi
para pegawai,dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit
kerja(Mardiasmo,2002).
Penerimaan Dati II yang tercermin
dalam APBD Dati II berasal dari PAD yaiutu pajak daerah,retribusi daerah,bagian laba
BUMD,penerimaan dari dinas dinas dan penerimaan
lain-lain,juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak,sumbangan dan bantuan baik pemerintah pusat maupun dari pemerintah
Dati I sebagai atasannya serta penerimaan pembangunan berupa pinjaman.
Disamping proyek pemerintah pusat
dan proyek pemerintah Dati I yang berada di Dati II,juga terdapat proyek Dati II yang
tercermin dalam APBD Dati II yang bersangkutan didalamnya terdapat PAD yang bebas
dipergunakan oleh Dati II tersebut sesuai dengan skala prioritasnya.Bahkan peranan PAD dan APBD Dati
II dalam pembangunan daerah sangat penting,karena
kadang-kadang diperlukan sebagai dana pendamping untuk proyek pusat dan PAD dipakai sebagai alat penghitung pinjaman
Dati II yang bersangkutan dalam pengembalian
pinjamannya.
0 komentar:
Posting Komentar