Kamis, 06 November 2014

Skripsi Manajemen:Analisis Penerapan Tax Planning Atas Biaya Kesejahteraan Karyawan Pada PT Perkebunan Nusantara IV





A. Latar Belakang Masalah Penerimaan pajak dari tahun ke tahun terus
meningkat dan memberi andil besar dalam
penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai
pembangunan nasional. Sedangkan penerimaan
dari migas, yang dahulu selalu menjadi andalan penerimaan negara, sekarang sudah tidak bisa diharapkan sebagai
sumber penerimaan keuangan negara yang
terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada
suatu waktu akan habis sedangkan dari
pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi di masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pajak
harus dikelola dengan baik dan benar.
Salah satu sumber utama yang kontribusinya sangat besar dalam penerimaan pajak adalah dari Pajak Penghasilan
(PPh).

Bagi negara, pajak adalah salah
satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Keputusan
bisnis sebagian besar dipengaruhi oleh
pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keputusan bisnis yang baik jika berhubungan dengan pajak bisa
menjadi keputusan bisnis yang kurang baik,
begitu juga sebaliknya.

Dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan kepentingan antara Wajib Pajak dengan pemerintah. Wajib Pajak berusaha untuk
membayar pajak sekecil 1 mungkin
karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Di lain pihak pemerintah
memerlukan dana untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. Adanya perbedaan kepentingan
ini menyebabkan Wajib Pajak cenderung
untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang
yang dapat dimanfaatkan, baik karena
kelemahan peraturan pajak maupun sumber daya manusia (fiskus).


Dalam praktik bisnis, umumnya
pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk
meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan
laba. Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat
dianggap sebagai biaya/beban (expense)
dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan maupun distribusi laba kepada pemerintah. Dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan daya saing maka
perusahaan wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena biaya
pajak akan menurunkan laba setelah pajak
(after tax profit), tingkat pengembalian (rate of return), dan arus kas (cash flow).


Dalam ketentuan perpajakan, masih
terdapat berbagai celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah
pajak yang dibayar oleh perusahaan
optimal dan minimum (secara keseluruhan). Arti dari optimal di sini yaitu perusahaan tidak membayar sesuatu
(pajak) yang semestinya tidak harus dibayar,
membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara legal yang tidak
menyalahi ketentuan yang berlaku.



1 Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai
dari yang masih berada dalam bingkai
peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya
minimalisasi pajak secara eufimisme sering
disebut dengan perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering.


Umumnya perencanaan pajak merujuk
pada proses merekayasa usaha dan transaksi
Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan. Namun perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan secara
lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya.


Perencanaan pajak (tax planning)
menekankan pada pengendalian setiap transaksi
yang memiliki konsekuensi pajak. Kondisi tersebut bertujuan untuk mengendalikan jumlah pajak sehingga mencapai
angka minimum, yang dapat berupa
penghematan pajak (tax saving), penghindaran pajak (tax avoidance) ataupun penyelundupan pajak (tax evasion). Tax
avoidance menunjuk kepada rekayasa
tax affairs yang masih tetap
dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful),
sedangkan tax evasion berada di luar
bingkai peraturan perpajakan (unlawful).


Karyawan merupakan unsur yang
sangat penting yang berperan aktif di dalam kegiatan organisasi atau perusahaan. Karyawan
memberikan prestasi kerja yang baik bagi
kemajuan perusahaan, sedangkan perusahaan memberikan program kesejahteraan sebagai penghargaan atas
prestasi kerja yang baik yang sudah diberikan
karyawan kepada perusahaan. Salah satu peluang melakukan efisiensi 1 pajak bagi perusahaan adalah dengan
pengelolaan transaksi yang berhubungan dengan
pemberian kesejahteraan karyawan tersebut dalam bentuk natura dan kenikmatan. Imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan perusahaan
dapat dibedakan dalam bentuk: 1. Uang
secara langsung(tunjangan).


2. Bukan uang (natura dan kenikmatan), yaitu: a.
Beras, gula, dan sejenisnya.


b. Penggunaan mobil, rumah dinas, fasilitas
pengobatan, dan sejenisnya.


Tujuan sebuah perusahaan
didirikan adalah untuk tujuan ekonomi. Salah satu tolok ukur keberhasilan sebuah perusahaan
secara ekonomi adalah pencapaian laba
setelah pajak (after tax profit) yang tinggi. Laba bersih yang tinggi tentu diawali dengan pencapaian target penjualan
yang tinggi, kemudian diikuti dengan pengeluaran
biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran pajak yang optimal, sehingga akan dicapai laba bersih setelah
pajak yang maksimal. Ketika penjualan mencapai
target, namun biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi, maka secara ekonomi hal tersebut hanya akan menjadi sebuah
pencapaian yang sia-sia.


Demikian pula ketika laba bersih
(secara komersial) sudah mencapai angka yang optimal, karena didukung dengan pencapaian
target penjualan yang maksimal dan pengeluaran
yang minimal, bisa jadi akan menjadi sia-sia ketika ternyata laba habis tergerus beban pajak yang tidak
seharusnya. Misalnya karena banyaknya biaya
yang merupakan kriteria non deductable expenses.


PT Perkebunan Nusantara IV
(Persero) atau PTPN IV (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak
pada bidang usaha 1 agroindustri.
Sampai dengan akhir tahun 2007, PTPN IV (Persero) mempekerjakan karyawan tetap dan honorer
sebanyak 32.325 orang. Dengan dukungan
ribuan karyawan tersebut, PTPN IV
(Persero) telah menunjukkan pertumbuhan
kinerja yang konsisten. Sebagai sebuah
perusahaan yang berorientasi keuntungan
(profit motive), PTPN IV (Persero) bertujuan mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya
sekecil-kecilnya, tetapi juga tanpa mengorbankan
kepentingan para karyawannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu perencanaan pajak (tax planning) atas
biaya kesejahteraan karyawan yang baik
dan benar agar perusahaan tidak hanya dapat mencapai laba setelah pajak (after tax profit) yang tinggi, tetapi
kesejahteraan karyawan juga tercapai.

Skripsi Manajemen:Analisis Penerapan Tax Planning Atas Biaya Kesejahteraan Karyawan Pada PT Perkebunan Nusantara IV

Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.